Perlindungan Anak dalam Sengketa Harta Bersama Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Butir C.1.a (Analisis Teori Fathu al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah)
Perlindungan Anak dalam Sengketa Harta Bersama Melalui SEMA Nomor 1
Tahun 2022 Butir C.1.a (Analisis Teori Fathu
al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah)
Child Protection in Joint Property Disputes
Through Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 1 of 2022, Point c.1.a (Analysis
of Fathu Al-Żari’ah and Saddu al-Żari’ah Theory)
Ahmad Edi Purwanto
Mahasiswa Pascasarjana MIAI UII Yogyakarta
Email: ahmadedipurwanto.sittiasia@gmail.com
Abstrak
Penelitian
ini membahas tentang perlindungan anak dalam sengketa harta bersama melalui
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a dengan
menggunakan analisis teori Fathu al-Żari’ah dan Saddu
al-Żari’ah. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana ketentuan
SEMA tersebut mengakomodasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak ketika
terjadi sengketa atas harta bersama, khususnya apabila harta dimaksud merupakan
satu-satunya tempat tinggal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif atau kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif,
melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan terkait. Data
dianalisis secara deskriptif-analitis untuk menilai sinkronisasi antara norma
hukum positif dan prinsip hukum Islam dalam perspektif teori al-Żari’ah.
Hasil analisis menunjukkan bahwa ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022 butir C.1.a
memberikan perlindungan preventif dan represif terhadap hak anak dengan
mengarahkan hakim agar memprioritaskan kepentingan anak sebelum memutus
pembagian harta bersama. Dalam perspektif Fathu al-Żari’ah, kebijakan ini
membuka jalan bagi kemaslahatan anak melalui pemeliharaan tempat tinggal yang
layak. Sementara dari sisi Saddu al-Żari’ah, aturan tersebut
menutup kemungkinan timbulnya kerugian yang lebih besar atau pengabaian
terhadap hak anak akibat eksekusi atau pembagian harta bersama yang tidak
memperhatikan keberlangsungan hidup mereka. Penelitian ini merekomendasikan
agar SEMA tersebut terus disosialisasikan dan diterapkan secara konsisten oleh
para hakim guna memperkuat perlindungan anak dalam perkara perceraian dan
sengketa harta bersama.
Kata
kunci: Perlindungan anak, sengketa harta bersama,
SEMA Nomor 1 Tahun 2022, Fathu al-Żari’ah, Saddu
al-Żari’ah.
Abstract
This article
examines child protection in joint property disputes through the Supreme Court
Circular Letter (SEMA) Number 1 of 2022, point C.1.a, using the analytical
framework of Fathu al-Żari’ah and Saddu al-Żari’ah theories. The research
focuses on how the provisions of the SEMA accommodate the principle of the best
interests of the child in the event of a dispute over joint property,
particularly when the property in question constitutes the only residence. The
study employs a normative or library-based legal research method with a
qualitative approach, by analyzing legislation, legal doctrines, and relevant
court decisions. The data are analyzed descriptively and analytically to assess
the synchronization between positive legal norms and Islamic legal principles within
the perspective of al-Żari’ah theory. The findings indicate that the provisions
of SEMA No. 1 of 2022, point C.1.a, provide both preventive and repressive
protection of children’s rights by directing judges to prioritize the child’s
best interests before ruling on the distribution of joint property. From the
perspective of Fathu al-Żari’ah, this policy opens the way for the welfare of
children by safeguarding a decent place of residence. Meanwhile, from the
perspective of Saddu al-Żari’ah, the provision prevents potential greater harm
or neglect of children’s rights resulting from the execution or distribution of
joint property that disregards their livelihood. This study recommends that the
SEMA be continuously disseminated and consistently applied by judges to
strengthen child protection in divorce and joint property dispute cases.
Keywords: Child protection, joint property
disputes, SEMA Number 1 of 2022, Fathu al-Żari’ah, Saddu al-Żari’ah.
PENDAHULUAN
Urusan menikah termasuk urusan yang berat. Dalam pernikahan itu
butuh penyesuaian dua kepala yakni suami dan istri untuk mencapai satu tujuan.
Perlu interaksi dan komunikasi yang baik di antara keduanya. Namun dalam
menjalani kehidupan pernikahan selalu ada cobaan dan ujian, sehingga terkadang
harus kandas dengan perceraian. Bahkan pernikahan nabi pun ada yang berakhir
dengan bercerai.[1]
Fenomena perceraian dari masa ke masa menunjukkan peningkatan yang
cukup signifikan, terlebih di era teknologi informasi ini. Perceraian bukan
saja melanda perkawinan karena perjodohan tapi juga yang mengaku saling cinta
mencintai atau sudah lama pacaran. Berbagai usaha dilakukan oleh pemerintah
maupun Mahkamah Agung guna mempersulit dan mengurangi angka perceraian, akan
tetapi seolah-olah tidak ada gunanya.[2]
Apapun faktornya, yang paling dirugikan dari perceraian bukan suami
maupun istri, akan tetapi yang paling berat menanggung akibatnya adalah anak.[3] Anak
tidak dapat lagi menikmati kasih sayang dari kedua orang tua secara utuh dimana
hal itu sangat penting bagi pertumbuhan mentalnya, tidak jarang pecahnya rumah
tangga mengakibatkan terlantarnya pengasuhan anak, anak bingung menentukan
tempat tinggal apakah dengan ibu atau ayah, melanjutkan pendidikan yang sesuai
keinginan ibu atau ayah bahkan anak korban perceraian terpaksa harus tinggal
bersama nenek atau kakeknya tanpa perhatian dari orang tua kandungnya. Itulah
sebabnya dalam ajaran Islam perceraian harus dihindarkan sedapat mungkin,
terlebih jika anak masih kecil,[4]
karena akan dapat menyebabkan terjadinya penelantaran anak.
Perlindungan anak merupakan suatu upaya
untuk menciptakan kondisi dimana anak dapat memperoleh hak dan melaksanakan
kewajibannya.[5]
Perlindungan anak harus mengutamakan asas kepentingan terbaik anak, sehingga
harus dilakukan secara rasional, bertanggung jawab dan tidak mengakibatkan
matinya inisiatif, kreativitas dan pembelajaran terhadap anak;
Konsekuensi lain dari perceraian selain dari pengasuhan dan perlindungan
anak meskipun masih saling bersinggungan adalah timbulnya harta bersama bagi
pasangan suami istri tersebut. Harta bersama adalah hak suami dan hak istri, sedang
anak tidak mempunyai hak, meskipun demikian anak mempunyai hak untuk
mendapatkan warisan dari orang tuanya jika telah meninggal dunia.[6]
Terlepas dari adanya perbedaan pandangan tentang harta bersama
dalam lingkup konsep fiqh Islam, peraturan perundang-undangan di Indonesia baik
dalam Undang-undang Perkawinan, KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam telah mengakui
eksistensi harta bersama sebagai harta yang diperoleh suami istri selama masa
perkawinan berlangsung, baik suami maupun istri berhak atas harta bersama
secara berimbang.[7]
Dalam perbincangan pemikiran hukum Islam
ada hal yang sering menjadi tolak ukur, dasar, sandaran atau sasaran dalam
berinstimbath hukum yakni apa yang disebut sebagai maqasid al-syariah
yang bertumpuh pada pertimbangan meraih kemaslahatan (jalb al-mashalih)
dan juga menolak kemafsadatan (dar’ul mafasid).[8] maka
dalam membahas perlindungan hukum terhadap anak yang bersinggungan dengan
pembagian harta bersama pasca perceraian, aspek pencegahan yang mengarah pada
pelanggaran atas hak-hak anak dan mengupayakan jalan-jalan maslahat
sebesar-besarnya terhadap masa depan anak menjadi hal yang cukup penting serta
tidak boleh diabaikan.
Segala bentuk perilaku yang menyingkirkan nilai keadilan,
mengabaikan kasih sayang, serta tidak mengedepankan kepentingan bersama dan kebijaksanaan,
tidak dapat disebut sebagai bagian dari syari’at Islam. Sebagai upaya
menghadirkan keadilan, kasih sayang, dan kebaikan bagi umat manusia, syari’at
Islam menegakkan prinsip pencegahan dengan menutup rapat segala kemungkinan
menuju kerusakan serta memperkecil ruang bagi hal-hal yang berpotensi pada
kerusakan tersebut.[9]
Bentuk hukum Islam yang digambarkan di
atas, secara garis besar terbagi dua yakni berupa perintah dan juga larangan. Setiap
perintah hakekatnya harus dikerjakan, sebaliknya pula setiap larangan harus
dijauhi dan ditinggalkan. Segala perintah syara’ dan larangannya itu
mesti ada wasilahnya atau perantaranya yang mengantarkan kepada
perbuatan itu. Perantara-perantara ini tidak dapat diabaikan dan harus
diperhatikan dengan sungguh-sungguh agar manusia dapat memenuhi berbagai
perintah dan menjauhi larangan demi tercapainya tujuan ditetapkannya hukum
Islam, yaitu terealisasinya kemashlahatan manusia.[10]
Al-wasāil atau prasarana adalah seperangkat hukum yang berfungsi sebagai jalan
untuk memperoleh hukum lain. Hukum tersebut bukan tujuan utama, melainkan
sarana agar tujuan hukum dapat diwujudkan dengan benar. Tanpanya, suatu tujuan
hukum bisa gagal tercapai atau menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya.[11]
Sebagaimana ungkapan al-Qarafi ketetapan hukum pada perantara (wasâ’il)
itu sebagaimana terdapat dalam tujuan (maqâshid).[12]
Sedang kaidah yang digunakan adalah al-Żari’ah.
Al-Żari’ah dalam
pembahasan ushul fiqh, dimaknai sebagai perantara atau jalan yang menyampaikan
kepada tujuan atau arah tertentu. Makna lainnya adalah suatu sebab menuju
kepada sesuatu yang lain. Jadi secara bahasa al-Żari’ah bermakna jalan atau perantara dan sebab untuk mencapai
atau menuju sesuatu yang lain.[13]
Fath al-żarī‘ah merupakan
kebalikan dari sadd al-żarī‘ah. Secara terminologis, fath al-żarī‘ah
dipahami sebagai penetapan hukum terhadap suatu perbuatan yang pada asalnya
mubah, baik dalam bentuk kebolehan (ibāhah), anjuran (istihbāb),
maupun kewajiban (ijāb), karena perbuatan tersebut dapat menjadi sarana
bagi terlaksananya perbuatan lain yang memang dianjurkan atau diwajibkan
syariat. Dengan demikian, fath al-żarī‘ah adalah segala tindakan yang
dapat mengantarkan pada sesuatu yang dianjurkan, bahkan diwajibkan oleh syara‘.[14]
Konsep al-Żari’ah dijadikan sebagai dasar penetapan hukum
mulai dikenal pada periode IV, yaitu awal abad II sampai dengan abad IV
Hijriyah. Di antara imam mazhab yang telah menggunakan al-Żari’ah ini adalah Imam Malik[15] dan metode ini (fath al-żari’ah dan sadd al-żari’ah) masih menjadi perhatian serta terus digunakan terutama dalam menyoal
berbagai permasalahan hukum kontemporer.
Demikian halnya penulis juga memandang
teori al-Żari’ah sangat relevan digunakan untuk menelaah lebih dalam terhadap
perlindungan anak dalam sengketa harta bersama sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 butir C angka 1
huruf a, dikarenakan adanya
peristiwa baru (menahan atau menangguhkan pembagian harta bersama) sebagai
jalan (langkah yang diambil) menuju terlindunginya hak-hak anak setelah orang
tuanya bercerai sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penelantaran anak
pasca perceraian orang tuanya.
Teori fath al-żari’ah dan sadd al-żari’ah dalam rangka melindungi
hak-hak anak dapat diaplikasikan melalui pengembangan yang lebih komprehensif, sehingga
konsep perlindungan anak di Indonesia lebih komplit dan berlaku sepanjang masa
tanpa melakukan perubahan-perubahan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau
kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, melalui
kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan terkait.
Data dianalisis secara deskriptif-analitis diawali dengan reduksi
data sumber, melakukan deskripsi dan inventarisir data selanjutnya dilakukan
kesimpulan untuk menilai norma hukum dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a
dengan analisis teori fath al-żari’ah dan saddu al-żari’ah.
PEMBAHASAN
Teori Fathu al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah
A.
Pengertian
Kata al-żari’ah (الذريعة) jamaknya al-Zarai’ (الذرائع) berasal dari kata dasar
ذرع – يذرع – ذرعا - ذريعة secara bahasa mempunyai
beberapa makna antara lain al-imtidad
(الإمتداد): berkelanjutan, juga al-harakah (الحركة)
artinya gerakan. Satu akar kata dengan kata al-dzira’
(الذراع) yang berarti satu
hasta, yakni jarak antara siku-siku tangan sampai ke ujung anak jari tengah.[16]
Dalam pembahasan ushul fiqh, al-żari’ah dimaknai sebagai الوسيلة المفضية إلى الشيء
yakni perantara atau jalan yang menyampaikan kepada tujuan atau arah tertentu.
Makna lainnya adalah suatu sebab menuju kepada sesuatu yang lain (السبب إلى الشيء). Jadi secara bahasa al-żari’ah bermakna jalan atau perantara
dan sebab untuk mencapai atau menuju sesuatu yang lain.[17]
Sedangkan kata Fathu
al-Żari’ah (فتح الذريعة) merupakan gabungan dari
dua kata (tarkib idhafi) dari Fath dan al-Żari’ah yakni susunan kata yang terdiri dari mudhaf dan mudhaf ilaihi. Kata Fath (فتح) sendiri merupakan masdar yang terbentuk dari kata dasar (fi’il) فتح
– يفتح - فتحا yang berarti membuka, kemenangan dan air
yang mengalir dari sumbernya.[18]
Secara istilah, penulis menyimpulkan Fathu al-Żari’ah adalah upaya membuka peluang dengan suatu jalan
atau sarana atau wasilah atau tindakan yang dapat menjembatani kepada
suatu kebaikan (maslahah) yang
diperintahkan atau dianjurkan oleh syariat.
Sebagaimana Fathu al-Żari’ah,
Saddu al-Żari’ah juga merupakan mudhaf
dan mudhafun ilaih, yang secara bahasa sadd (سد) berasal dari kata سد - يسد - سدا yang berarti menutup atau menyumbat.[19]
Sadd juga diartikan sebagai:
السَّدّ بِمَعْنَى: إِغْلاَق الْخلل وردم الثلم
وبمعنى المنع [20]
Artinya: menutup cela, dan menutup
kerusakan, dan juga berarti mencegah atau melarang.
Secara terminologi, sadd al-Żarī’ah diartikan menutup jalan atau mencegah
terjadinya hal-hal yang menimbulkan kerusakan baik dalam bentuk fasilitas,
keadaan perilaku yang dapat membuat kemudaratan bagi orang lain, sehingga
kemudaratan dapat diubah dalam bentuk yang dilarang.[21]
B.
Kedudukan Fathu
al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah sebagai
Hujjah
Jika dilihat dalam pembahasan kitab ushul fiqh, baik yang kitab
klasik maupun kontemporer jarang didapati pembahasan secara khusus tentang Fathu al-Żari’ah. Berbeda halnya dengan Saddu al-Żari’ah yang kerap kali
dijumpai dalam buku Ushul fiqh terutama dalam bab metode ijtihad. Namun pada
dasarnya konsep Fathu Al-Żari’ah tidak
dapat dilepaskan dari konsep yang mendahuluinya yakni Saddu al-Żari’ah, karena Fathu
Al-Żari’ah adalah sebuah metode hasil pengembangan dari konsep Sadd Al-Żari’ah.
Seperti halnya metode-metode ijtihad lainnya, pemberlakuan metode Saddu al-Żari’ah maupun Fathu al-Żari’ah adalah digunakan
sebagai sarana untuk mencapai tujuan pemberlakuan hukum Islam atau dikenal
dengan maqashid Syariah. Sementara
pemahaman mudah terkait maqasid Syariah
adalah untuk menghindari kerusakan (dar’ul mafasid) dan mewujudkan
kemaslahatan (jalbul mashalih), karena itulah terkait dengan sarana dan
atau wasilah suatu perbuatan, jika suatu perbuatan diduga kuat akan
menghasilkan suatu kebaikan dan mewujudkan kemaslahatan, maka hal apapun yang
menjadi sarana untuk itu wajib diadakan dan dimunculkan, demikian sebaliknya
jika diduga kuat perbuatan tersebut mengarah kepada kemafsadatan, maka hal
apapun yang menjadi sarana untuk itu wajib dihilangkan atau dilarang.
Menurut Romli dalam bukunya Pengantar Ilmu Ushul Fiqih menyebutkan
pada umumnya jumhur Ulama berpendapat bahwa sadd al-żarī’ah dapat
dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum. Ulama dari kalangan Maliki dan Hanbali
menjadikan sadd al-żarī’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan
hukum syara’, sedangkan kalangan ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah lebih
hati-hati dalam penggunaanya, kadang di kasus tertentu digunakan sebagai dalil
namun di kasus-kasus lain menolak penggunaan sadd al-Zari’ah.[22]
Abdul Karim Zaidan menjelaskan bahwa salah satu mazhab yang banyak
menerapkan konsep sadd al-dzarî’ah adalah Malikiyyah. Menurutnya, mazhab
ini menggunakan sadd al-dzarî’ah ketika suatu perantara terbukti
mengarah pada kemafsadatan. Sebaliknya, apabila suatu sarana justru membawa
pada maslahah râjihah, maka mereka memperbolehkan fath al-dzarî’ah,
meskipun sarana tersebut secara asal dilarang oleh syariat.[23]
Dari penjelasan mengenai Saddu
al-Żari’ah dan Fathu al-Żari’ah di atas, maka dapat diketahui
meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam penerapannya, akan tetapi Saddu al-Żari’ah dan Fathu al-Żari’ah keberadaannya
diakui sebagai salah satu metode ijtihad.
C.
Penerapan
Metode Fathu al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah
Seperti telah disebutkan di muka, metode Saddu al-Żari’ah dan Fathu al-Żari’ah adalah metode yang
masih dipertentangkan dalam implementasinya, olehnya itu dibutuhkan
kehati-hatian guna menghindari adanya kekeliruan dalam penerapan hukumnya,
karena penggunaan kedua metode tersebut bersifat kasuistik sehingga tidak bisa
berlaku general.
Guna menentukan apakah sarana, alat dan atau wasilah (Al-Żari’ah) bisa
dipergunakan atau tidak karena keberadaannya menentukan boleh tidaknya suatu
perbuatan untuk dilakukan, maka secara umum hal itu bisa dilihat dari dua hal[24],
hal mana dijelaskan pula oleh Misbahuddin dalam bukunya yang berjudul Ushul
Fiqh[25],
yaitu:
1.
Motif
atau motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, apakah
perbuatan itu akan berdampak kepada sesuatu yang diharamkan atau dihalalkan.
2.
Akibat
yang terjadi dari perbuatan, tanpa harus melihat kepada motif dan niat si
pelaku. Apabila akibat atau dampak yang secara dominan muncul dari suatu
perbuatan adalah hal-hal yang dilarang syariat atau menimbulkan mafsadah, maka
perbuatan tersebut wajib dicegah begitu sebaliknya.
Sedangkan menurut Ibnu Qayyim al-Jauzy sebagaimana dikemukakan oleh
Ismail Jalili menyimpulkan setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan konsep sadd al-zariah[26],
yakni:
1.
Keburukan
(mafsadat) yang kemungkinan akan timbul dari suatu perbuatan yang mubah
benar-benar jelas dan lebih besar dari kemaslahatan yang ditimbulkan perbuatan
tersebut.
2.
Perbuatan
yang boleh dilakukan karena berpijak kepada konsep sadd al-zariah tidak
boleh terus menerus berulang. Apabila kebaikan yang ada di dalamnya lebih besar
dari keburukan yang ditumbulkannya, maka harus diperhatikan sisi sebab dan
mengabaikan hasil akhir, karena apa yang diharamkan demi menghindari perbuatan
dosa lebih ringan daripada apa yang diharamkan karena tujuan yang tidak baik;
3.
Kaidah
sadd al-zariah tidak boleh bertentangan dengan nash syar’i.
Ketika ada pertentangan antara kaidah sadd al-zariah dengan nash syar’i
yang jelas, maka upaya penggunaan metode sadd al-zari’ah menjadi batal.
Dari penjelasan yang dikemukakan di
atas, maka penerapannya dalam penelitian ini adalah:
1.
Meneliti dan mengkaji apakah al-Żari’ah
yang terdapat dalam SEMA Nomor 1 huruf C.1.a sesuai atau bertentangan dengan
nash syar’i
2.
Meneliti dan mengkaji potensi dampak
positif (maslahah) yang ditimbulkan apabila SEMA Nomor 1 huruf C.1.a
diterapkan.
3.
Meneliti dan mengkaji potensi dampak
buruk (mafsadah) yang ditimbulkan apabila SEMA Nomor 1 huruf C.1.a
diterapkan.
4.
Memastikan tidak terdapat alternatif
lain selain menerapkan SEMA Nomor 1 huruf C.1.a.
Setelah diketahui hasil dari
penerapannya maka ditetapkan istinbath hukumnya.
Hak-hak Anak Pasca Perceraian
Mengenai hak-hak anak secara garis besar dituangkan dalam Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan antara lain hak tersebut adalah memperoleh
perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam
sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam
peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; e. pelibatan dalam peperangan; dan
f. kejahatan seksual dan hal tersebut merupakan tanggung jawab negara guna
memberikan dukungan sarana dan prasaranya.[27]
Menurut YM H. Amran Suadi (Hakim Agung MA RI) negara harus hadir
untuk memberikan keamanan bagi masyarakat terkhusus untuk anak-anak agar
terhindar dan konflik hukum dan eksploitasi anak yang tidak bertanggung jawab.
Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan anak tidak cukup dengan regulasi
dan kebijakan yang dikeluarkan. Lebih dari itu harus disertai dengan adanya
mindset aparatur negara. Tanpa melibatkan aparatur negara mustahil perlindungan
anak dapat dilaksanakan sesuai amanah undang-undang.[28]
Berkaitan dengan perundang-undangan di atas, maka suatu keharusan
bagi orang tua dan Negara untuk menjamin adanya perlindungan terhadap hak hak
anak. Hak-hak anak tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
1.
Anak
berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih
sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan
berkembang dengan wajar;
2.
Anak
berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya,
sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang
baik dan berguna;
3.
Anak
berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun
sesudah dilahirkan;
4.
Anak
berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau
menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Dalam konteks keluarga dan pemenuhan hak-hak anak, orang tua
merupakan pihak utama yang memikul tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak,
baik dalam aspek rohani, jasmani, maupun sosial. Setiap anak memiliki hak untuk
hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak, serta berhak memperoleh
perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagaimana ditegaskan
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Anak dipandang sebagai tunas bangsa, generasi penerus dengan
potensi dan peran strategis, yang memiliki karakteristik khusus sehingga perlu
mendapat perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi yang dapat
menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 26 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban serta
tanggung jawab orang tua dan keluarga.
Dari uraian tersebut, jelas bahwa orang tua dan keluarga memiliki
peranan penting yang tidak dapat diabaikan dalam pemenuhan hak-hak anak.
Kewajiban orang tua meliputi pemenuhan kebutuhan anak, termasuk hak atas
pendidikan. Ketika orang tua tidak hadir di rumah, hal ini berpotensi
menimbulkan kekurangan dalam pemenuhan hak anak, khususnya terkait pendidikan
dan pembinaan.
Perceraian, dengan alasan apapun, selalu membawa dampak yang serius
bagi anak. Anak akan kehilangan kesempatan untuk merasakan kasih sayang kedua
orang tua secara utuh, padahal hal tersebut sangat penting bagi perkembangan
mentalnya. Tidak jarang, perpisahan orang tua juga berujung pada terlantarnya
pengasuhan anak. Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, perceraian sebisa mungkin
harus dihindari, karena meskipun diperbolehkan, ia tetap termasuk perbuatan
yang paling dibenci Allah.
Bagi anak yang lahir dari sebuah keluarga, perceraian orang tua
merupakan peristiwa yang dapat mengguncang kehidupannya. Kondisi ini berpotensi
menimbulkan dampak negatif terhadap proses tumbuh kembang anak, sehingga dalam
banyak kasus, anak menjadi pihak yang paling merasakan penderitaan akibat
perpisahan orang tuanya.[29]
Kompilasi Hukum Islam mengatur akibat hukum perceraian terhadap
anak yakni terdapat dalam Pasal 156[30], yang secara garis besar dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a.
Anak
yang belum mumayyiz atau belum
berusia 12 tahun berhak mendapat hadhanah
(pengasuhan) dari ibunya, sedang jika sudah mumayyiz
(lebih dari 12 tahun) maka si anak dapat memilih untuk mendapat hadhanah dari ayah atau ibunya.
b.
Semua
biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya
sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri
(21 tahun).
Akibat hukum dari perceraian tersebut tidak memuat maupun menyinggung
dan memperhitungkan terkait hak anak terhadap harta bersama ayah ibunya, lantas
bagaimana negara menjamin hak-hak anak dalam tumbuh kembangnya dalam hal
pemenuhan kebutuhan tempat tinggal anak setelah kedua orang tuanya berpisah
sedang rumah tempat tinggal tersebut merupakan harta bersama satu-satunya bagi
suami maupun istri.
Analisis Teori Fath al-Żari’ah dan Sadd al-Żari’ah terhadap Perlindungan Anak dalam
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Butir C.1.a
Istilah Surat Edaran pertama kali digunakan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan
Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, yakni terdapat dalam BAB II
Kekuasaan Mahkamah Agung, Bagian 1 Pengawasan Tertinggi atas berjalannya peradilan
Pasal 12 Ayat (3). [31] Hal mana digunakan untuk media
pemberian peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu bagi pengadilan
di bawahnya dan para hakim, di sini dapat dimaknai SEMA dijadikan oleh Mahkamah
Agung sebagai alat atau salah satu instrument pengawasan dan pembinaan kepada
pengadilan dan hakim. Meskipun SEMA tidak mempunyai kekuatan
mengikat layaknya peraturan perundang-undangan, namun keberadaannya memiliki
daya persuasif yang tinggi karena dipandang sebagai bentuk interpretasi
sekaligus penjelasan atas ketentuan hukum yang ada.[32]
Kewenangan
mengatur bagi Mahkamah Agung tersebut termuat dalam Pasal
79 Undang-undang
Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung[33], yang
menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal
yang belum cukup diatur dalam undang-undang yang salah satunya adalah melalui
pemberlakuan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua
Mahkamah Agung RI Bapak Muhammad Syarifuddin tanggal 15 Desember 2022 merupakan
surat edaran yang dikeluarkan untuk menetapkan pemberlakuan atas hasil rapat
pleno kamar pidana, perdata, agama, militer, dan kamar tata usaha negara yang
diselenggarakan pada tanggal 13 Nopember 2022 sampai dengan 15 Nopember 2022 di
Hotel Intercontinental Bandung. [34]
Salah
satu tujuan pemberlakuan hasil rapat pleno kamar yang dituangkan dalam SEMA
sebagaimana tertuang dalam SEMA 1 Tahun 2022 adalah menjadikan rapat pleno
kamar sebagai salah satu instrument untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan
konsistensi putusan bagi seluruh tingkatan pengadilan sesuai dengan substansi
rumusannya. Selain itu, dijelaskan pula apabila terdapat pertentangan pada
hasil rumusan kamar sebelumnya, maka rumusan kamar terbaru dijadikan sebagai
revisinya, sehingga rumusan kamar yang bertentangan terdahulu dinyatakan tidak
berlaku. [35]
Sehubungan dengan hal itu, fokus
pembahasan dalam karya tulis ini adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C (Rumusan
Hukum Kamar Agama) angka 1 (Hukum perkawinan) huruf a yang berbunyi “untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan
terbaik anak dalam perkara harta bersama yang obyeknya terbukti satu-satunya
rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi
pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau
sudah menikah”[36]
Dari teks lengkap di atas dapat
dipahami sebagai berikut:
1. Perkara harta bersama yang obyeknya berupa rumah
satu-satunya yang ditinggali anak yang belum dewasa, maka harus mendahulukan
asas kepentingan terbaik anak, bukan kepentingan bekas suami atau bekas istri
sebagai pemilik rumah tersebut;
2. Gugatan pembagian harta bersama terkait harta bersama
berupa rumah satu-satunya yang ditinggali anak dapat dikabulkan, akan tetapi
pembagiannya belum bisa dilaksanakan seketika itu juga.
3. Pembagian harta bersama berupa rumah satu-satunya yang
ditinggali anak baik secara natura maupun lelang baru bisa dilakukan jika
anaknya telah dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah;
Salah satu prinsip mendasar dalam
perlindungan anak, selain prinsip non-diskriminasi, prinsip kelangsungan hidup
dan perkembangan anak, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak, adalah
prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Prinsip ini menegaskan bahwa dalam setiap keputusan yang menyangkut anak,
termasuk dalam penentuan hak asuh pasca perceraian, kepentingan terbaik anak
harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama. Dengan demikian, anak diharapkan
dapat tetap tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari segi fisik, mental,
maupun sosial, demi masa depannya yang lebih baik.[37] Selain itu pemberian hak asuh
anak kepada salah satu orangtua diharapkan tidak memutus tali silaturrahim. Artinya, orang tua yang tidak
memegang hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan
anaknya, sepanjang pertemuan tersebut diketahui serta diizinkan oleh orang tua
pemegang hak asuh. Sebaliknya, orang tua yang memegang hak asuh tidak
diperkenankan menutup akses, melarang, atau menghalangi orang tua yang tidak
memegang hak asuh untuk menjalin hubungan dengan anak, sepanjang hal tersebut
tidak membahayakan keselamatan maupun kepentingan terbaik bagi anaknya.[38]
Dari uraian di atas, maka sudah
sepatutnya seluruh hakim peradilan agama pada semua tingkatan untuk menjaga
kesatuan dan konsistensi penerapan hukum untuk mempedomani hasil rapat pleno
kamar yang tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Butir C.1.a dengan memberikan
klausul pada amar putusannya yakni penangguhan pembagian harta bersama berupa
rumah satu-satunya yang ditinggali anak hingga anak tersebut dewasa/mandiri
atau menikah.
Salah satu prinsip mendasar dalam
perlindungan anak, selain prinsip non-diskriminasi, prinsip kelangsungan hidup
dan perkembangan anak, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak, adalah
prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Prinsip ini menegaskan bahwa dalam setiap keputusan yang menyangkut anak,
termasuk dalam penentuan hak asuh pasca perceraian, kepentingan terbaik anak
harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama.[39]
Pemberlakuan
prinsip perlindungan anak berupa kepentingan terbaik anak dalam hadhanah, juga
dapat diterapkan dalam teknis pembagian harta bersama. Sehingga proses
pembagian harta bersama tidak hanya memperhatikan hak dari bekas suami dan
bekas istri saja, akan tetapi juga diharapkan tidak melanggar atau merugikan
hak-hak anak yang semestinya diperoleh dalam rumah tangga yang salah satunya
telah ditunjukkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 butir
C.1.a yang mengatur norma baru apabila harta bersama berupa rumah satu-satunya
yang menjadi tempat tinggal anak, maka pembagiannya ditunda sampai anak
tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau telah menikah. Norma baru ini akan
penulis uji menggunakan dua kerangka metode ijtihad yakni teori fath al-żari’ah dan sadd al-żari’ah.
Kerangka utama dari fath al-żari’ah adalah membuka wasilah
atau sarana atau jalan seluas-luasnya agar sasaran kebaikan (maslahat) yang
dituju dapat terwujud, dengan kata lain kebolehan menggunakan metode fath al-żari’ah adalah karena adanya unsur kebaikan atau maslahat yang
dihasilkan dan akan dituju.
Sebaliknya pada metode sadd al-żari’ah, jalan menuju ketidakbaikan (mafsadat) harus
diupayakan untuk ditutup serapat-rapatnya. Ibn Asyur menjelaskan Sadd al-żari’ah sebagai sebuah istilah atau Laqob yang dipakai para
fuqaha terkait dengan sebuah konsep upaya pembatalan, pencegahan dan pelarangan
perbuatan-perbuatan yang dita’wilkan atau diduga mengarah pada kerusakan
yang jelas atau disepakati (mu’tabar) padahal sejatinya perbuatan
tersebut tidaklah mengandung unsur kerusakan atau mafsadah. Sehingga
metode Sadd al-żari’ah juga sering dimaknai sebuah metode
yang bersifat preventif dalam rangka menjaga kemungkinan-kemungkinan buruk
serta agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak negatif karena acuan utama
terkait dengan ‘illat hukum dari metode ini adalah munculnya aspek
kerusakan (mafsadat), sedang menghindari mafsadah adalah bagian
dari maqashid Syariah. [40]
Implementasi 2 (dua) cara berpikir
tersebut tentu tidak bisa dilakukan secara serampangan, dalam arti
terdapat kriteria tertentu yang harus ditaati sebagaimana telah disinggung pada
bab yang lalu. Kriteria yang dimaksud adalah: 1) sasaran yang dituju benar
menurut standar syariat, 2) dampak positif yang menjadi sasaran melampaui
dampak negatifnya, 3) adanya kemungkinan dampak negatif yang serius apabila
sarana tidak dibuka, 4) tidak adanya sarana lain yang dapat dilakukan.[41]
1.
Sasaran sesuai dengan standar syariat
Penggunaan
al-żari’ah tidak boleh bertentangan dengan syariat. Jika terjadi
pertentangan antara al-żari’ah dengan nash syar’i,
maka usaha untuk menggunakan al-żari’ah sebagai sebuah konsep istinbath
hukum menjadi batal. Dengan demkian, secara akal sehat dan secara syariat tidak
boleh mengajukan dalil yang bertentangan di atas dalil-dalil yang telah
disepakati para ulama.[42]
Ketentuan
yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a menggariskan bahwasanya
demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, maka dalam hal harta bersama
berupa satu-satunya rumah yang menjadi tempat tinggal anak, pembagian harta
tersebut hanya dapat dilakukan bila anak tersebut sudah dewasa, mandiri, sudah
menikah atau berusia 21 tahun. Pengaturan dalam ketentuan tersebut secara
eksplisit menyebutkan “sasaran yang hendak dituju”, yaitu kepentingan terbaik
bagi anak dan sarana (al-żari’ah) yang
digunakan adalah memastikan keutuhan tempat tinggal si anak.
Berbicara
tentang maqashid atau sasaran yang hendak dituju berupa kepentingan
terbaik bagi anak, maka akan mengarah pada upaya pemenuhan dan perlindungan hak
anak seutuhnya, namun tampaknya yang menjadi titik berat dalam ketentuan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a adalah hak anak atas tempat
tinggal yang layak karena hak ini merupakan salah satu hak asasi yang
dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun turunan dari hak atas tempat
tinggal adalah hak untuk bermain, hak untuk mendapat pendidikan, hak atas
lingkungan sosial, dan hak-hak lainnya yang berkait kelindan dengan tempat
tinggal.
Al-Quran, salah
satunya dalam surat an-Nahl ayat 80, menyinggung kedudukan rumah bagi manusia. Rumah
menjadi pembuka uraian tentang kenikmatan dari Allah swt yang harus dijadikan
sarana meniti jalan kesyukuran, sebelum pada ayat-ayat selanjutnya Allah
menyebutkan aneka ragam kenikmatan lainnya. Adalah bukan tanpa maksud, nikmat
berupa rumah menjadi hal pertama yang disebutkan mendahului nikmat lainnya.
Dalam
perspektif Islam, rumah tidak semata-mata berfungsi sebagai tempat tinggal,
melainkan juga sebagai ruang untuk menghadirkan rasa aman, damai, tenteram,
serta menumbuhkan kasih sayang dan kesetiaan di antara penghuninya. Untuk
menjaga kehormatan rumah, Islam memberikan aturan yang tegas, salah satunya
adalah larangan memasuki rumah orang lain tanpa terlebih dahulu memberi salam
dan meminta izin kepada penghuninya, sebagaimana tertuang dalam QS. An-Nur:27.
Selain itu, tidak
dibenarkan seseorang memeriksa rumah orang lain dengan alasan apapun, dan tidak
boleh mengintai-intai penghuninya sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi
penghuninya, sebagaimana dalam hadits Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh. [43]
Dalam kaitannya
dengan kedudukan anak, rumah menjadi tempat pendidikan pertama.[44] Kemampuan
orang tua menjadikan rumah sebagai madrasah sangat mempengaruhi anak dalam
menggapai kesuksesan di kemudian hari. Dengan kata lain, cita-cita mewujudkan
generasi yang ideal dapat direalisasikan bila keluarga memberikan nilai lebih
pada rumahnya.
Karena
kedudukan penting itu lah, rumah/tempat tinggal menjadi salah satu komponen
nafkah yang menjadi hak anak di satu sisi dan menjadi kewajiban orang tua di
lain sisi.[45] Pendapat ini pun telah diserap menjadi fikih
Indonesia melalui proses taqnin (perundangan), salah satunya dimuat
dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.[46] Singkatnya,
komitmen untuk memastikan tempat tinggal bagi anak sebagaimana terdapat dalam
ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a dinilai selaras dengan ketentuan
syariat yang mendudukkan tempat tinggal sebagai sarana vital menyemai generasi
penerus bangsa dan agama;
2.
Dampak positif sasaran
Penggunaan
formula al-żari’ah dalam menetapkan
suatu hukum harus berdampak positif (daf’ul mashalih) yakni memiliki
nilai kebaikan yang besar bagi sasaran, hal mana perlindungan dan pengedepanan
kepentingan terbaik anak sebagai sasaran utama dengan mengesampingkan terlebih
dahulu hak orang tuanya memiliki dampak yang positif terhadap tumbuh kembang
anak sebagai generasi penerus keluarga secara khusus bagi orang tuanya;
Menangguhkan
pembagian harta bersama, seperti dimaksud ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2022
butir C.1.a, dalam kaca mata hukum perikatan memang merugikan bagi orang tua.
Doktrin barat menyebutkan “justice delayed is
justice denied” (terlambat memberikan
keadilan juga merupakan bentuk ketidakadilan).[47]
Menurut doktrin ini, sejak hak kepemilikan mutlak itu timbul, maka saat itu
pula ia dapat menguasai apa yang menjadi haknya. Adanya sebab yang menjadikan
seseorang tidak dapat mengakses apa yang menjadi haknya merupakan
ketidakadilan, sedangkan ketidakadilan merupakan bentuk kezaliman yang dilarang
oleh agama. Penguasaan hak bersama oleh salah satu pihak termasuk dalam
kategori al-ghasab (perampasan hak) yang haram dilakukan.
Pembacaan SEMA Nomor 1
Tahun 2022 butir C.1.a tentu tidaklah sebagaimana tersebut di atas. Ketentuan
penangguhan haruslah dibaca dalam sudut pandang yang lebih komprehensif.
Tidaklah cukup membaca ketentuan penangguhan hanya menggunakan perspektif hukum
perikatan. Logikanya, perikatan dalam perkawinan bukanlah perikatan lahir semata,
namun juga merupakan perikatan batin untuk membangun keluarga.[48] Karakteristik
khas inilah yang memungkinkan adanya hak pihak lain yang timbul dalam
perkawinan, dalam hal ini adalah anak. Sehingga meskipun anak tidak menjadi
bagian yang mengikatkan diri dalam perikatan, namun anak memiliki seperangkat
hak yang wajib dilindungi antara lain memiliki hak untuk tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Penangguhan
pembagian rumah satu-satunya tempat tinggal anak dapat berdampak pada
terjaganya psikologis anak, dimana anak tidak begitu merasakan perubahan pasca
perceraian orang tuanya kecuali hanya berpisahnya salah satu orang tuanya,
sedang dalam lingkungan pertemanan dan kemasyarakatan tidak ada perubahan.
3.
Adanya kemungkinan dampak negatif yang serius
Ibnu Qayyim
al-Jauziy sebagaimana dijelaskan oleh Ismail Jalili mensyaratkan penggunaan
sarana (al-żari’ah) apabila keburukan
yang kemungkinan akan timbul dari suatu perbuatan benar-benar jelas dan lebih
besar dari kemaslahatan yang ditimbulkannya.[49]
Ada dua
kepentingan yang saling bertentangan dalam norma penangguhan harta bersama.
Pertama, kepentingan orang tua untuk ‘menikmati’ hak atas rumah sepenuhnya.
Kedua, kepentingan anak untuk mendapatkan tempat tinggal. Adapun SEMA Nomor 1
Tahun 2022 butir C.1.a mendudukkan hak anak pada posisi prioritas. Argumentasi
yang dapat ditawarkan -salah satunya- adalah karena hak atas tempat tinggal
merupakan hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.[50] Namun
sebagaimana disebutkan dalam rumusan aturan, ketentuan penangguhan harta
bersama adalah dalam rangka mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketiadaan
tempat tinggal bagi anak dinilai memberikan dampak besar bagi anak.
Sedikit-banyaknya tempat tinggal berpengaruh terhadap tumbuh-kembang anak,
belum lagi hal-hal yang bersifat immaterial, seperti keamanan dan kenyamanan
yang mengarah kepada penelantaran anak. Sedangkan di sisi orang tua,
penangguhan pembagian harta tersebut dinilai tidak mempengaruhi kebutuhan yang
bersifat primer atau mendesak, karena sebagai orang yang dewasa orang tua lebih
dapat menerima dan berusaha untuk mencari jalan terhadap permasalahan dan
kebutuhannya dibanding anak, oleh karenanya kepentingan anak harus lebih
diutamakan dibandingkan kepentingan orang tua karena dampak yang mungkin akan timbul
kepada anak jauh lebih besar daripada kepada orang tua.
Selain itu, secara normatif Islam juga memperingatkan agar para
orang tua tidak meninggalkan anak-anak dalam keadaan dhaif atau lemah
sebagaimana tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 9 sebagai isyarat jangan sampai
suami dan istri yang bercerai berdampak buruk kepada terlantarnya kehidupan
anak hal mana berdampak pula pada pemenuhan hak-hak anak lainnya dan secara
sistemik dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak hingga dewasa.
4.
Sarana lain yang dapat dilakukan tidak ada
Visi utama dari
SEMA 1 Tahun 2022 adalah menjaga keutuhan tempat tinggal bagi anak dan bukan
penjaminan kepastian tempat tinggal. Rumusan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak
memberikan pilihan atau alternatif lain dalam pemenuhan tempat tinggal anak
selain menangguhkan pembagian rumah satu-satunya yang ditinggali anak tersebut.
Keutuhan tempat tinggal bagi anak dalam SEMA tersebut seolah-olah menjadi
‘harga mati’ yang tidak dapat ditawar lagi dan tidak dapat diganti dengan alternatif
atau cara lain. Hal ini dapat dipahami bahwa SEMA mengharapkan anak korban
perceraian tetap berada pada lingkungan pergaulan, masyarakat dan tempat
tinggal yang sama;
Berbeda halnya
jika yang menjadi sasaran utama adalah pemenuhan hak anak atas tempat tinggal,
maka terbuka cara/sarana lain yang dapat dilakukan, yaitu dengan memberikan
penjaminan tempat tinggal anak selain rumah tersebut atau bahkan hasil
penjualan rumah tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah lagi meskipun
lebih kecil dari rumah sebelumnya. Ayah kandung yang memiliki kewajiban
menyediakan tempat tinggal harus menyediakan tempat tinggal lain yang layak
bagi si anak. Tentu andaikan cara ini dibuka, maka harus pula mempertimbangkan
kepentingan terbaik bagi anak.[51] Dalam artian,
tempat tinggal yang baru haruslah menunjang tumbuh-kembang anak, selain itu pula
harus menjunjung hak anak untuk didengar pendapatnya dalam hal anak sudah
menginjak usia tamyiz.[52]
Dari
analisis penerapan teori fath al-żari’ah dan sadd
al-żari’ah terhadap
SEMA 1 Tahun 2022 butir C.1.a di atas, dapat disimpulkan hasilnya antara lain:
1. Penangguhan pembagian harta bersama berupa rumah
satu-satunya yang ditinggali anak tidak bertentangan bahkan sejalan dengan
hukum syara’;
2. Potensi maslahah (dampak positif) yang
ditimbulkan akibat penangguhan harta bersama dengan sebab anak jauh lebih
besar, dan sebaliknya jika dipaksakan untuk dilakukan pembagian rumah tersebut,
maka potensi mafsadat (dampak buruk) yang nampak jauh lebih besar dan
membahayakan;
3. Penangguhan pembagian harta bersama berupa rumah
satu-satunya tempat tinggal anak harus dilakukan dikarenakan tidak adanya
alternatif lain yang dapat menjamin perlindungan hak anak atas tempat tinggal
yang layak.
Dari sisi
dampak yang ditimbulkan, penulis bisa menyimpulkan konsekuensi logis dari
membuka sarana kebaikan (fath al-żari’ah) yakni
melalui tindakan penangguhan pembagian rumah satu-satunya yang ditinggali anak,
maka bermakna pula sebagai sarana menutup keburukan (sadd al-żari’ah). Dalam
konteks ini, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 Butir C angka 1 tindakan
penangguhan pembagian Harta Bersama (sebagai zari’ah) harus dilakukan tidak
hanya berarti memberikan jaminan tempat tinggal untuk anak (kepentingan terbaik
anak), tapi juga menutup akses dari tindakan menelantarkan anak baik oleh orang
tua maupun keluarganya.
SEMA No. 1 Tahun 2022 Butir C.1.a merupakan pedoman penting dalam
memastikan hak anak terlindungi pada sengketa harta bersama. Ia menjadi
instrumen hukum yang menyeimbangkan kepentingan orang tua dengan kepentingan
terbaik anak sesuai asas kemaslahatan dan perlindungan anak. Dalam penerapannya
dalam penanganan perkara, Hakim wajib mempertimbangkan kepentingan anak sebelum
menetapkan pembagian rumah satu-satunya dengan memberi hak menempati rumah
kepada anak (melalui wali/pengasuh) sampai anak dewasa atau menikah, baru
setelah itu rumah dibagi sesuai ketentuan harta bersama.
PENUTUP
“Subbanul yaum rijaalul ghodan”, pepatah Arab ini sepertinya patut dan
cocok dijadikan landasan betapa memberikan hak-hak anak adalah sangat penting,
harus bahkan wajib dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan negara. Selain itu
upaya pencegahan terhadap tindakan yang menimbulkan kemafsadatan bagi anak pun
harus diupayakan dengan sungguh-sungguh.
Adanya krisis perlindungan terhadap anak
terutama anak korban perceraian, sudah sepatutnya menjadi perhatian yang serius
bagi negara, guna membuat perangkat hukum untuk mengawal agar hak-hak anak
tidak terabaikan. Salah satu bentuk hadirnya negara dalam penegakan keadilan
yang berpihak kepada kepentingan terbaik anak adalah melalui putusan-putusan
hakim dari tingkat pertama hingga tingkat hakim agung.
Pentingnya keseriusan dalam melakukan perlindungan
terhadap anak korban perceraian ini bukan tanpa alasan, karena para pelaku
perceraian yakni bekas suami dan istri lebih sering memfokuskan pada perebutan
harta bersama ketimbang nasib anak-anak mereka. Olehnya itu, penulis
mengkajinya dalam konteks pengedepanan kepentingan terbaik anak dalam perkara
harta bersama yang termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1
Tahun 2022 Butir C.1.a dengan tinjauan Fath al-żari’ah dan Sadd
al-żari’ah.
Berdasarkan hal itu dari hasil analisis dan
penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan
anak terkait pembagian harta bersama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2022 Butir C angka 1 huruf a menurut analisis teori Fath al-Żari’ah
dan Sadd al-Żari’ah telah memenuhi 4 unsur penting, yakni tidak
bertentangan dengan syariat, memiliki manfaat (maslahah) yang besar,
potensi keburukan yang ditimbulkan sangat nyata bagi masa depan anak dan tidak
ada alternatif lain yang bisa diambil kecuali penangguhan pembagian rumah
tersebut. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan anak (hifz
al-nasl) terhadap tindakan penelantaran yang dilakukan oleh orang tua
maupun keluarga anak serta sebagai tindakan perantara guna mewujudkan hak-hak
anak terhadap tempat tinggal layak.
DAFTAR
PUSTAKA
Akbar, Ali. “Dinamika Penafsiran Prinsip Kepentingan Terbaik Dalam
Perkara Haḍonah Dan Riddahnya Pihak Pengasuh.” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 8, no. 2
(2023): 200–214. https://doi.org/10.24952/almaqasid.v8i2.6113.
Al-Anshari,
Syaikh Zakariya. Fathul Wahhab. Dar
al-Fikr, n.d.
Anzi, Su’ud bin
Mulluh Sultan al-’. Saddu Dzarai’
‘inda-l- Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Wa Atsaruhu Fi Ikhtiyaratihi
Alfiqhiyyah. Darul Atsariyyah, 2007.
Arto, A. Mukti.
Praktek perkara perdata pada pengadilan
agama. Cet. 1. Pustaka Pelajar, 1996.
Aslati, and
Afrizal. Al-Qawa’id Al-Maqashidiah Yang
Terkait Dengan Mashlahat Dan Mafsadat (Studi Pemikiran Abd al-Rahman Ibrahim
al-Kailani). 1, vol. 41 (June 2017).
http://dx.doi.org/10.24014/an-nida.v41i1.4634.
Asnawi, M.
Natsir. Hukum Harta Bersama: Kajian
Perbandingan Hukum, Telaah Norma Yurisprudensi, Dan Pembaruan Hukum. Edisi
Pertama, Cetakan ke-1. Kencana, 2020.
Baroroh,
Nurdhin. “Metamorfosis ‘Illat Hukum’ Dalam Sad Adz-Dzari’ah Dan Fath
Adz-Dzariah (Sebuah Kajian Perbandingan).” Al-Mazaahib:
Jurnal Perbandingan Hukum 5, no. 2 (2018). https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v5i2.1426.
Basry, Ernida. Meningkatnya Perkara Perceraian Pada Era
Teknologi Informasi. Cetakan ke-1. With Kencana (Publisher) and Puslitbang
Hukum dan Peradilan (Indonesia). Kencana bekerja sama dengan Puslitbang Hukum
dan Peradilan Mahkamah Agung, Republik Indonesia, 2021.
Dzahabi,
Musthafa adz-. Taqrir Musthafa
Adz-Dzahabi, Hasyiyah Asy-Syarqawi. Jilid II. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,
1226.
Enghariano,
Desri Ari. “Pandangan Hukum Ali As-Shobuni Tentang Perceraian.” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan
Dan Keperdataan 7, no. 2 (2022): 262–75.
https://doi.org/10.24952/almaqasid.v7i2.4732.
Fajrin,
Noerizka Putri, and Lusila Andriani Purwastuti. “Keterlibatan Orang Tua Dalam
Pengasuhan Anak Pada Dual Earner Family: Sebuah Studi Literatur.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia
Dini 6, no. 4 (2022): 2725–34. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i4.1044.
H, Darmawati. Ushul Fiqh. I. Premadamedia Grup, 2019.
Hadian, Vini
Agustiani, Dewinta Arum Maulida, and Aiman Faiz. Peran Lingkungan Keluarga Dalampembentukan Karakter. JURNAL
EDUCATION AND DEVELOPMENT, 10, no. 1, pp. 240–246, Dec. 2021 (forthcoming).
https://doi.org/10.37081/ed.v10i1.3365.
Hadikusuma,
Hilman. Hukum Adat Dalam Yurisprudensi.
Cet. 1. Citra Aditya Bakti, 1993.
Hambali,
Hasanuddin. “Kedudukan Al-Dzari’ah Dalam Hukum Islam.” ALQALAM 11, no. 63 (1997): 10.
https://doi.org/10.32678/alqalam.v11i63.475.
Harahap, Yahya.
Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan
Agama. Pustaka Kartini, 1997.
Jalili, Ismail.
Eksistensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Ushul
Fiqh: Kajian Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w.751 H/1350 M). Cetak I.
Lakeisha, 2020.
Listyorini,
Indah, and Muhammad Khoirur Rofiq. “Pelaksanaan Haḍanah Oleh Ibu Sebagai Single
Parent Akibat Perceraian Perspektif Maslahah.” Journal of Islamic Studies and Humanities 7, no. 1 (2022): 66–90.
https://doi.org/10.21580/jish.v7i1.11588.
Mandzur,
Muhammad ibn Mukram ibn. Lisan Al-Arab.
Bab a’in. Dar al-Shadir, n.d.
Misbahuddin. Ushul Fiqh. Cet. I. Alauddin University
Press, 2013.
Muchasan, Ali,
M. Syarif, and Dhuhaa Rohmawan. “Maqāṣid Al-Syarī’ah Dalam Tinjauan Pemikiran
Ibnu ‘Āsyūr.” INOVATIF: Jurnal Penelitian
Pendidikan, Agama, Dan Kebudayaan 9, no. 1 (2023): 127–45.
https://doi.org/10.55148/inovatif.v9i1.500.
Muhammad,
Furqan, and Agustin Hanapi. “Konsep Penyelesaian Utang Bersama Suami Isteri
Ditinjau Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 3, no.
1 (2021): 104–20. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v3i1.1422.
Munawwir, Ahmad
Warson. Al-Munawwir: kamus Arab-Indonesia.
Edisi kedua, Cetakan keempat. Pustaka Progressif, 1997.
Permana, Faiz
Asmi, and Septi Nur Wijayanti. “Peran Negara Dalam Melindungi Hak-Hak
Konstitusional Anak Terlantar Di Indonesia.” Media of Law and Sharia 3, no. 3 (2022): 219–34.
https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14323.
Prodjodikoro,
Wirjono. Hukum Perkawinan Di Indonesia.
Sumur, 1991.
Pusat Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa, ed. Kamus Besar
Bahasa Indonesia. 2. ed., 3. cetakan. Balai Pustaka, 1994.
Qaraf, Syihab
ad-Din Abu al-Abbas al-. Al-Furuq.
Juz I. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1418.
Rāmlī, Syaikh
Syaḥābuddīn ar-. Fathurrahmān Syarḥ Zubād
Ibn Ruslān. Jilid I. Dar al-Minhaj, 2009.
Razi, Muhammad
ibn Abu Bakar ar-. Mukhtar As-Shihah.
Maktabah Lubnan, 1995.
Romli. Pengantar Ilmu Ushul Fiqh : Metodologi
Penetapan Hukum Islam. Cet. I. Kencana Prenada Media, 2017.
Royani, Esti. Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian
Yang Berkeadilan Pancasila. I. ZAHIR PUBLISHING, 2021.
Rullah,
Nasrullah. “Aplikasi Teori Sadd Al-Dzarī‘ah Dan Fatḥ al-Dzarī‘ah Ke Dalam
Peraturan TIPIKOR Di Indonesia.” Ijtihad :
Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 19, no. 2 (2019): 223–42.
https://doi.org/10.18326/ijtihad.v19i2.223-242.
Setiawan,
Setiawan, and Nynda Fatmawati O. “Politik Hukum Batas Usia Anak Dalam Peraturan
Perundang-Undangan Di Indonesia.” AKADEMIK:
Jurnal Mahasiswa Humanis 4, no. 3 (2024): 806–21.
https://doi.org/10.37481/jmh.v4i3.976.
Soemitro, Irma
Setyowati. Aspek hukum perlindungan anak.
Cet. 1. Bumi Aksara, 1990.
Suadi, Amran. Hukum Jaminan Perlindungan Perempuan Dan
Anak. Edisi pertama, Cetakan ke-1. With Kencana (Publisher). Kencana, 2023.
Syarifuddin,
Amir. Ushul Fiqh, Jilid 2. 6th ed.
Kencana, 2011.
Zabidi,
Muhammad Murtadha al-. Taj Al-‘Arus Min
Jawahir al-Qamus. Vol. 7. Dar al-Hidayah, n.d.
Zein, Satria
Effendi M. Problematika hukum keluarga
Islam kontemporer: analisis yurisprudensi dengan pendekatan ushuliyah. Ed.
1, cet. 1. Edited by Jaenal Aripin. With Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah (Jakarta) and Departemen Agama (Indonesia). Fakultas Syariah dan
Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) : Badan Penelitian dan
Pengembangan, Departemen Agama (Balitbang Depag), 2004.
Zuhaili, Wahbah
az-. Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh. Dar
al-Fikr, 1999.
[1]Desri Ari Enghariano, “Pandangan Hukum Ali As-Shobuni Tentang
Perceraian,” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan
7, No. 2 (April 4, 2022): 5, https://doi.org/10.24952/almaqasid.v7i2.4732.
[2]Ernida
Basry, dkk., Meningkatnya Perkara Perceraian Pada Era Teknologi Informasi,
Cetakan ke-1 (Rawamangun, Jakarta: Kencana bekerja sama dengan Puslitbang Hukum
dan Peradilan Mahkamah Agung, Republik Indonesia, 2021), 1.
[3] Ali Akbar, “Dinamika Penafsiran Prinsip Kepentingan Terbaik Dalam
Perkara Haḍonah Dan Riddahnya Pihak Pengasuh,” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal
Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 8, No. 2 (January 5, 2023): 1,
https://doi.org/10.24952/almaqasid.v8i2.6113.
[4]Indah Listyorini and Muhammad Khoirur Rofiq, “Pelaksanaan Haḍanah
Oleh Ibu Sebagai Single Parent Akibat Perceraian Perspektif
Maslahah,” Journal of Islamic Studies and Humanities 7, no. 1 (August 6,
2022): 2, https://doi.org/10.21580/jish.v7i1.11588.
[5] Faiz
Asmi Permana and Septi Nur Wijayanti, “Peran Negara Dalam Melindungi Hak-Hak
Konstitusional Anak Terlantar Di Indonesia,” Media of Law and Sharia 3,
no. 3 (2022): 224, https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14323.
[6] Esti
Royani, Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Yang Berkeadilan Pancasila,
vol. I (Yogyakarta: Zahir Publishing, 2021), 32.
[7]Lihat
lebih lanjut Pasal 119 KUHPerdata, Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 85-97 Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia.
[8] Aslati and Afrizal, “Al-Qawa’id Al-Maqashidiah yang Terkait dengan
Mashlahat dan Mafsadat (Studi Pemikiran Abd al-Rahman Ibrahim al-Kailani),” An-Nida
Jurnal Pemikiran Islam, Volume 1, 41 (June 2017): 18,
http://dx.doi.org/10.24014/an-nida.v41i1.4634.
[9]Ismail Jalili, Eksistensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Ushul Fiqh:
Kajian Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w.751 H/1350 M), Cetak I (Klaten
- Jawa Tengah: Lakeisha, 2020), 2–3,
[10] Hasanuddin Hambali, “Kedudukan Al-Dzari’ah Dalam Hukum Islam,” ALQALAM
11, no. 63 (April 30, 1997): 10, https://doi.org/10.32678/alqalam.v11i63.475.
[11] Ali Muchasan, M. Syarif, and Dhuhaa Rohmawan, “Maqāṣid Al-Syarī’ah
Dalam Tinjauan Pemikiran Ibnu ‘Āsyūr,” INOVATIF: Jurnal Penelitian
Pendidikan, Agama, Dan Kebudayaan 9, no. 1 (March 1, 2023): 127–45,
https://doi.org/10.55148/inovatif.v9i1.500.
[12] Syihab
ad-Din Abu al-Abbas al-Qaraf, Al-Furuq, Juz I (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,
1418), 166.
[13] Muhammad
ibn Abu Bakar ar-Razi, Mukhtar As-Shihah (Maktabah Lubnan, 1995), 93.
[14]Nasrullah Rullah, “Aplikasi Teori Sadd Al-Dzarī‘ah Dan Fatḥ
al-Dzarī‘ah Ke Dalam Peraturan Tipikor Di Indonesia,” Ijtihad : Jurnal
Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 19, no. 2 (December 31, 2019): 230,
https://doi.org/10.18326/ijtihad.v19i2.223-242.
[15] Hasanuddin Hambali, “Kedudukan Al-Dzari’ah Dalam Hukum Islam,” ALQALAM
11, no. 63 (April 30, 1997): 10, https://doi.org/10.32678/alqalam.v11i63.475.
[16] Muhammad
ibn Mukram ibn Mandzur, Lisan Al-Arab, Bab a’in (Dar al-Shadir, n.d.),
1698.
[17] ar-Razi,
Mukhtar As-Shihah, 93.
[18] Muhammad
Murtadha al-Zabidi, Taj Al-‘Arus Min Jawahir al-Qamus (Dar al-Hidayah,
n.d.), 7:6.
[19] Ahmad
Warson Munawwir, Al-Munawwir: kamus Arab-Indonesia, Edisi kedua, cetakan
keempat (Pustaka Progressif, 1997), 620.
[20] Su’ud
bin Mulluh Sultan al-’Anzi, Saddu Dzarai’ ‘inda-l- Imam Ibnu Qayyim Al
Jauziyyah, Wa Atsaruhu Fi Ikhtiyaratihi Alfiqhiyyah (Darul Atsariyyah,
2007), 64.
[21] Darmawati
H, Ushul Fiqh, I (Premadamedia Grup, 2019), 80.
[22] Romli,
Pengantar Ilmu Ushul Fiqh : Metodologi Penetapan Hukum Islam, Cet. I
(Kencana Prenada Media, 2017), 223.
[23] Wahbah
az-Zuhaili, Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh (Dar al-Fikr, 1999), 250.
[24] Wahbah
az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh al-Islami, vol. II (Beirut: Dar al-Fikr
al-Muasir, 1986), 178–179.
[25] Misbahuddin,
Ushul Fiqh, Cet. I (Alauddin University Press, 2013), 208.
[26] Jalili,
Eksistensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Ushul Fiqh: Kajian Pemikiran Ibnu Qayyim
al-Jauziyyah (w.751 H/1350 M), 66–74.
[27] “UU
Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak.Pdf,” n.d., 8.
[28] Amran
Suadi, Hukum Jaminan Perlindungan Perempuan Dan Anak, Edisi pertama,
cetakan ke-1 (Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2023), 174–175.
[29] Satria
Effendi M. Zein, Problematika hukum keluarga Islam kontemporer: analisis
yurisprudensi dengan pendekatan ushuliyah, Ed. 1, cet. 1, ed. Jaenal
Aripin, with Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta) and
Departemen Agama (Indonesia) (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) : Badan Penelitian dan Pengembangan,
Departemen Agama (Balitbang Depag), 2004), 166–67.
[30] “Kompilasi
Hukum Islam.Pdf,” n.d., 102.
[31] “UU
Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah
Agung Indonesia.Pdf,” n.d.
[32]Situmorang,
F., Lina Sinaulan, R., & Ismed, M. (2023). Kajian Hukum Tentang Kedudukan
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Atas Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal
Studi Interdisipliner Perspektif, 22(2), 117–127. Retrieved from
https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/100
[33] “UU
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI.Pdf,” n.d., 18.
[34]“SEMA
Nomor 1 Tahun 2022-1.Pdf,” n.d.
[35]“Situs
Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI,” July 19, 2021, https://kepaniteraan. mahkamahagung.go.id/sistem-kamar/sejarah-sistem-kamar.
[36] “SEMA
Nomor 1 Tahun 2022-1.Pdf,” n.d. 6
[37]Muhammad
Abil Anam, & Yushinta Eka Farida. (2023). Pengasuhan Anak Pasca Perceraian
Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN
2721-4796 (online), 4(3), 1649-1656.
https://doi.org/10.36312/jcm.v4i3.2428
[38]SEMA
1 Tahun 2017 Rumusan Hukum Kamar Agama Nomor 4 disebutkan “Dalam amar
penetapan hak asuh anak (Hadhanah) memberi akses kepada orang tua yang tidak
memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum,
majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada
orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah”.
[39]SEMA
1 Tahun 2017 Rumusan Hukum Kamar Agama Nomor 4 disebutkan “Dalam amar
penetapan hak asuh anak (Hadhanah) memberi akses kepada orang tua yang tidak
memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum,
majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada
orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah”.
[40] Nurdhin Baroroh, “Metamorfosis ‘Illat Hukum’ Dalam Sad Adz-Dzari’ah
Dan Fath Adz-Dzariah (Sebuah Kajian Perbandingan),” Al-Mazaahib: Jurnal
Perbandingan Hukum 5, no. 2 (March 1, 2018): 294,
https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v5i2.1426.
[41] ‘Abd Allah Rajab, Fath az-Zarai’ wa Tathbiqatuh
al-Fiqhiyyah al-Mu’ashirah: Dirasah Ushuliyyah Fiqhiyyah Maqashidiyyah,
Majallah Kulliah al-Adab Jami’ah al-Fayumi, hal. 2001-2006.
[42] Jalili,
Eksistensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Ushul Fiqh: Kajian Pemikiran Ibnu Qayyim
al-Jauziyyah (w.751 H/1350 M), 70–71.
[44] Vini Agustiani Hadian, Dewinta Arum Maulida, and Aiman Faiz, “Peran
Lingkungan Keluarga Dalampembentukan Karakter” Jurnal Education And
Development, 10, No. 1, pp. 240–246, Dec. 2021 (n.d.),
https://doi.org/10.37081/ed.v10i1.3365.
[45] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
(Damaskus: Dar al-Fikr, t.t), juz 10, 7418.
[46]Pasal 81 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam berbunyi: “Suami
wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas
isteri yang masih dalam iddah.”
[47]Megawati
Iskandar Putri, Ufran, & Lalu Saipudin. (2024). Pengaturan Konsep Lembaga
Plea Bargaining Dalam Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Parhesia, 2(1), 23–34.
https://doi.org/10.29303/parhesia.v2i1.4035
[48]
Lihat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, menyebutkan: “Perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
[49]Jalili,
67
[50]
Lihat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, yang menyebutkan: “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
[51] Lihat Pasal 3 Konvensi Hak Anak, yang artinya: “Semua
tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar
kepentingan terbaik bagi anak”. Konvensi Hak Anak sendiri telah
diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention
on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak).
[52]
Lihat Pasal 12 Konvensi Hak Anak, yang artinya: “Tiap anak berhak
mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat
pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan
anak lain”
Komentar
Posting Komentar