Perlindungan Anak dalam Sengketa Harta Bersama Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Butir C.1.a (Analisis Teori Fathu al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah)

Perlindungan Anak dalam Sengketa Harta Bersama Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Butir C.1.a (Analisis Teori Fathu al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah)

 

 

Child Protection in Joint Property Disputes Through Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 1 of 2022, Point c.1.a (Analysis of Fathu Al-Żari’ah and Saddu al-Żari’ah Theory)

 

Ahmad Edi Purwanto

 

Mahasiswa Pascasarjana MIAI UII Yogyakarta

Email: ahmadedipurwanto.sittiasia@gmail.com

 

Abstrak

 

Penelitian ini membahas tentang perlindungan anak dalam sengketa harta bersama melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a dengan menggunakan analisis teori Fathu al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana ketentuan SEMA tersebut mengakomodasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak ketika terjadi sengketa atas harta bersama, khususnya apabila harta dimaksud merupakan satu-satunya tempat tinggal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan terkait. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk menilai sinkronisasi antara norma hukum positif dan prinsip hukum Islam dalam perspektif teori al-Żari’ah. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022 butir C.1.a memberikan perlindungan preventif dan represif terhadap hak anak dengan mengarahkan hakim agar memprioritaskan kepentingan anak sebelum memutus pembagian harta bersama. Dalam perspektif Fathu al-Żari’ah, kebijakan ini membuka jalan bagi kemaslahatan anak melalui pemeliharaan tempat tinggal yang layak. Sementara dari sisi Saddu al-Żari’ah, aturan tersebut menutup kemungkinan timbulnya kerugian yang lebih besar atau pengabaian terhadap hak anak akibat eksekusi atau pembagian harta bersama yang tidak memperhatikan keberlangsungan hidup mereka. Penelitian ini merekomendasikan agar SEMA tersebut terus disosialisasikan dan diterapkan secara konsisten oleh para hakim guna memperkuat perlindungan anak dalam perkara perceraian dan sengketa harta bersama.

 

Kata kunci: Perlindungan anak, sengketa harta bersama, SEMA Nomor 1 Tahun 2022, Fathu al-Żari’ah, Saddu al-Żari’ah.

 

 

 

 

 

 

Abstract

 

This article examines child protection in joint property disputes through the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 1 of 2022, point C.1.a, using the analytical framework of Fathu al-Żari’ah and Saddu al-Żari’ah theories. The research focuses on how the provisions of the SEMA accommodate the principle of the best interests of the child in the event of a dispute over joint property, particularly when the property in question constitutes the only residence. The study employs a normative or library-based legal research method with a qualitative approach, by analyzing legislation, legal doctrines, and relevant court decisions. The data are analyzed descriptively and analytically to assess the synchronization between positive legal norms and Islamic legal principles within the perspective of al-Żari’ah theory. The findings indicate that the provisions of SEMA No. 1 of 2022, point C.1.a, provide both preventive and repressive protection of children’s rights by directing judges to prioritize the child’s best interests before ruling on the distribution of joint property. From the perspective of Fathu al-Żari’ah, this policy opens the way for the welfare of children by safeguarding a decent place of residence. Meanwhile, from the perspective of Saddu al-Żari’ah, the provision prevents potential greater harm or neglect of children’s rights resulting from the execution or distribution of joint property that disregards their livelihood. This study recommends that the SEMA be continuously disseminated and consistently applied by judges to strengthen child protection in divorce and joint property dispute cases.

 

Keywords: Child protection, joint property disputes, SEMA Number 1 of 2022, Fathu al-Żari’ah, Saddu al-Żari’ah.

 

 

PENDAHULUAN

Urusan menikah termasuk urusan yang berat. Dalam pernikahan itu butuh penyesuaian dua kepala yakni suami dan istri untuk mencapai satu tujuan. Perlu interaksi dan komunikasi yang baik di antara keduanya. Namun dalam menjalani kehidupan pernikahan selalu ada cobaan dan ujian, sehingga terkadang harus kandas dengan perceraian. Bahkan pernikahan nabi pun ada yang berakhir dengan bercerai.[1] 

Fenomena perceraian dari masa ke masa menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, terlebih di era teknologi informasi ini. Perceraian bukan saja melanda perkawinan karena perjodohan tapi juga yang mengaku saling cinta mencintai atau sudah lama pacaran. Berbagai usaha dilakukan oleh pemerintah maupun Mahkamah Agung guna mempersulit dan mengurangi angka perceraian, akan tetapi seolah-olah tidak ada gunanya.[2]

Apapun faktornya, yang paling dirugikan dari perceraian bukan suami maupun istri, akan tetapi yang paling berat menanggung akibatnya adalah anak.[3] Anak tidak dapat lagi menikmati kasih sayang dari kedua orang tua secara utuh dimana hal itu sangat penting bagi pertumbuhan mentalnya, tidak jarang pecahnya rumah tangga mengakibatkan terlantarnya pengasuhan anak, anak bingung menentukan tempat tinggal apakah dengan ibu atau ayah, melanjutkan pendidikan yang sesuai keinginan ibu atau ayah bahkan anak korban perceraian terpaksa harus tinggal bersama nenek atau kakeknya tanpa perhatian dari orang tua kandungnya. Itulah sebabnya dalam ajaran Islam perceraian harus dihindarkan sedapat mungkin, terlebih jika anak masih kecil,[4] karena akan dapat menyebabkan terjadinya penelantaran anak.

Perlindungan anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi dimana anak dapat memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya.[5] Perlindungan anak harus mengutamakan asas kepentingan terbaik anak, sehingga harus dilakukan secara rasional, bertanggung jawab dan tidak mengakibatkan matinya inisiatif, kreativitas dan pembelajaran terhadap anak;

Konsekuensi lain dari perceraian selain dari pengasuhan dan perlindungan anak meskipun masih saling bersinggungan adalah timbulnya harta bersama bagi pasangan suami istri tersebut. Harta bersama adalah hak suami dan hak istri, sedang anak tidak mempunyai hak, meskipun demikian anak mempunyai hak untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya jika telah meninggal dunia.[6]

Terlepas dari adanya perbedaan pandangan tentang harta bersama dalam lingkup konsep fiqh Islam, peraturan perundang-undangan di Indonesia baik dalam Undang-undang Perkawinan, KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam telah mengakui eksistensi harta bersama sebagai harta yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan berlangsung, baik suami maupun istri berhak atas harta bersama secara berimbang.[7]

Dalam perbincangan pemikiran hukum Islam ada hal yang sering menjadi tolak ukur, dasar, sandaran atau sasaran dalam berinstimbath hukum yakni apa yang disebut sebagai maqasid al-syariah yang bertumpuh pada pertimbangan meraih kemaslahatan (jalb al-mashalih) dan juga menolak kemafsadatan (dar’ul mafasid).[8] maka dalam membahas perlindungan hukum terhadap anak yang bersinggungan dengan pembagian harta bersama pasca perceraian, aspek pencegahan yang mengarah pada pelanggaran atas hak-hak anak dan mengupayakan jalan-jalan maslahat sebesar-besarnya terhadap masa depan anak menjadi hal yang cukup penting serta tidak boleh diabaikan.

Segala bentuk perilaku yang menyingkirkan nilai keadilan, mengabaikan kasih sayang, serta tidak mengedepankan kepentingan bersama dan kebijaksanaan, tidak dapat disebut sebagai bagian dari syari’at Islam. Sebagai upaya menghadirkan keadilan, kasih sayang, dan kebaikan bagi umat manusia, syari’at Islam menegakkan prinsip pencegahan dengan menutup rapat segala kemungkinan menuju kerusakan serta memperkecil ruang bagi hal-hal yang berpotensi pada kerusakan tersebut.[9]

Bentuk hukum Islam yang digambarkan di atas, secara garis besar terbagi dua yakni berupa perintah dan juga larangan. Setiap perintah hakekatnya harus dikerjakan, sebaliknya pula setiap larangan harus dijauhi dan ditinggalkan. Segala perintah syara’ dan larangannya itu mesti ada wasilahnya atau perantaranya yang mengantarkan kepada perbuatan itu. Perantara-perantara ini tidak dapat diabaikan dan harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh agar manusia dapat memenuhi berbagai perintah dan menjauhi larangan demi tercapainya tujuan ditetapkannya hukum Islam, yaitu terealisasinya kemashlahatan manusia.[10]

Al-wasāil atau prasarana adalah seperangkat hukum yang berfungsi sebagai jalan untuk memperoleh hukum lain. Hukum tersebut bukan tujuan utama, melainkan sarana agar tujuan hukum dapat diwujudkan dengan benar. Tanpanya, suatu tujuan hukum bisa gagal tercapai atau menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya.[11] Sebagaimana ungkapan al-Qarafi ketetapan hukum pada perantara (wasâ’il) itu sebagaimana terdapat dalam tujuan (maqâshid).[12] Sedang kaidah yang digunakan adalah al-Żari’ah.

Al-Żari’ah dalam pembahasan ushul fiqh, dimaknai sebagai perantara atau jalan yang menyampaikan kepada tujuan atau arah tertentu. Makna lainnya adalah suatu sebab menuju kepada sesuatu yang lain. Jadi secara bahasa al-Żari’ah bermakna jalan atau perantara dan sebab untuk mencapai atau menuju sesuatu yang lain.[13]

Fath al-żarī‘ah merupakan kebalikan dari sadd al-żarī‘ah. Secara terminologis, fath al-żarī‘ah dipahami sebagai penetapan hukum terhadap suatu perbuatan yang pada asalnya mubah, baik dalam bentuk kebolehan (ibāhah), anjuran (istihbāb), maupun kewajiban (ijāb), karena perbuatan tersebut dapat menjadi sarana bagi terlaksananya perbuatan lain yang memang dianjurkan atau diwajibkan syariat. Dengan demikian, fath al-żarī‘ah adalah segala tindakan yang dapat mengantarkan pada sesuatu yang dianjurkan, bahkan diwajibkan oleh syara‘.[14]

Konsep al-Żari’ah dijadikan sebagai dasar penetapan hukum mulai dikenal pada periode IV, yaitu awal abad II sampai dengan abad IV Hijriyah. Di antara imam mazhab yang telah menggunakan al-Żari’ah ini adalah Imam Malik[15] dan metode ini (fath al-żari’ah dan sadd al-żari’ah) masih menjadi perhatian serta terus digunakan terutama dalam menyoal berbagai permasalahan hukum kontemporer.

Demikian halnya penulis juga memandang teori al-Żari’ah sangat relevan digunakan untuk menelaah lebih dalam terhadap perlindungan anak dalam sengketa harta bersama sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 butir C angka 1 huruf a, dikarenakan adanya peristiwa baru (menahan atau menangguhkan pembagian harta bersama) sebagai jalan (langkah yang diambil) menuju terlindunginya hak-hak anak setelah orang tuanya bercerai sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penelantaran anak pasca perceraian orang tuanya.

Teori fath al-żari’ah dan sadd al-żari’ah dalam rangka melindungi hak-hak anak dapat diaplikasikan melalui pengembangan yang lebih komprehensif, sehingga konsep perlindungan anak di Indonesia lebih komplit dan berlaku sepanjang masa tanpa melakukan perubahan-perubahan.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan terkait.

Data dianalisis secara deskriptif-analitis diawali dengan reduksi data sumber, melakukan deskripsi dan inventarisir data selanjutnya dilakukan kesimpulan untuk menilai norma hukum dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a dengan analisis teori fath al-żari’ah dan saddu al-żari’ah.

 

PEMBAHASAN

Teori Fathu al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah

A.    Pengertian

Kata al-żari’ah (الذريعة) jamaknya al-Zarai’ (الذرائع) berasal dari kata dasar ذرع – يذرع – ذرعا - ذريعة secara bahasa mempunyai beberapa makna antara lain al-imtidad (الإمتداد): berkelanjutan, juga al-harakah (الحركة) artinya gerakan. Satu akar kata dengan kata al-dzira’ (الذراع) yang berarti satu hasta, yakni jarak antara siku-siku tangan sampai ke ujung anak jari tengah.[16]

Dalam pembahasan ushul fiqh, al-żari’ah dimaknai sebagai الوسيلة المفضية إلى الشيء yakni perantara atau jalan yang menyampaikan kepada tujuan atau arah tertentu. Makna lainnya adalah suatu sebab menuju kepada sesuatu yang lain (السبب إلى الشيء). Jadi secara bahasa al-żari’ah bermakna jalan atau perantara dan sebab untuk mencapai atau menuju sesuatu yang lain.[17]

Sedangkan kata Fathu al-Żari’ah (فتح الذريعة) merupakan gabungan dari dua kata (tarkib idhafi) dari Fath dan al-Żari’ah yakni susunan kata yang terdiri dari mudhaf dan mudhaf ilaihi. Kata Fath (فتح) sendiri merupakan masdar yang terbentuk dari kata dasar (fi’il) فتح – يفتح - فتحا yang berarti membuka, kemenangan dan air yang mengalir dari sumbernya.[18]

Secara istilah, penulis menyimpulkan Fathu al-Żari’ah adalah upaya membuka peluang dengan suatu jalan atau sarana atau wasilah atau tindakan yang dapat menjembatani kepada suatu kebaikan (maslahah) yang diperintahkan atau dianjurkan oleh syariat.

Sebagaimana Fathu al-Żari’ah, Saddu al-Żari’ah juga merupakan mudhaf dan mudhafun ilaih, yang secara bahasa sadd (سد) berasal dari kata سد - يسد - سدا  yang berarti menutup atau menyumbat.[19]

Sadd juga diartikan sebagai:

السَّدّ بِمَعْنَى: إِغْلاَق الْخلل وردم الثلم وبمعنى المنع [20]

Artinya: menutup cela, dan menutup kerusakan, dan juga berarti mencegah atau melarang.

Secara terminologi, sadd al-Żarī’ah diartikan menutup jalan atau mencegah terjadinya hal-hal yang menimbulkan kerusakan baik dalam bentuk fasilitas, keadaan perilaku yang dapat membuat kemudaratan bagi orang lain, sehingga kemudaratan dapat diubah dalam bentuk yang dilarang.[21]

 

B.     Kedudukan Fathu al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah sebagai Hujjah

Jika dilihat dalam pembahasan kitab ushul fiqh, baik yang kitab klasik maupun kontemporer jarang didapati pembahasan secara khusus tentang Fathu al-Żari’ah. Berbeda halnya dengan Saddu al-Żari’ah yang kerap kali dijumpai dalam buku Ushul fiqh terutama dalam bab metode ijtihad. Namun pada dasarnya konsep Fathu Al-Żari’ah tidak dapat dilepaskan dari konsep yang mendahuluinya yakni Saddu al-Żari’ah, karena Fathu Al-Żari’ah adalah sebuah metode hasil pengembangan dari konsep Sadd Al-Żari’ah.

Seperti halnya metode-metode ijtihad lainnya, pemberlakuan metode Saddu al-Żari’ah maupun Fathu al-Żari’ah adalah digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan pemberlakuan hukum Islam atau dikenal dengan maqashid Syariah. Sementara pemahaman mudah terkait maqasid Syariah adalah untuk menghindari kerusakan (dar’ul mafasid) dan mewujudkan kemaslahatan (jalbul mashalih), karena itulah terkait dengan sarana dan atau wasilah suatu perbuatan, jika suatu perbuatan diduga kuat akan menghasilkan suatu kebaikan dan mewujudkan kemaslahatan, maka hal apapun yang menjadi sarana untuk itu wajib diadakan dan dimunculkan, demikian sebaliknya jika diduga kuat perbuatan tersebut mengarah kepada kemafsadatan, maka hal apapun yang menjadi sarana untuk itu wajib dihilangkan atau dilarang.

Menurut Romli dalam bukunya Pengantar Ilmu Ushul Fiqih menyebutkan pada umumnya jumhur Ulama berpendapat bahwa sadd al-żarī’ah dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum. Ulama dari kalangan Maliki dan Hanbali menjadikan sadd al-żarī’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’, sedangkan kalangan ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah lebih hati-hati dalam penggunaanya, kadang di kasus tertentu digunakan sebagai dalil namun di kasus-kasus lain menolak penggunaan sadd al-Zari’ah.[22]

Abdul Karim Zaidan menjelaskan bahwa salah satu mazhab yang banyak menerapkan konsep sadd al-dzarî’ah adalah Malikiyyah. Menurutnya, mazhab ini menggunakan sadd al-dzarî’ah ketika suatu perantara terbukti mengarah pada kemafsadatan. Sebaliknya, apabila suatu sarana justru membawa pada maslahah râjihah, maka mereka memperbolehkan fath al-dzarî’ah, meskipun sarana tersebut secara asal dilarang oleh syariat.[23]

Dari penjelasan mengenai Saddu al-Żari’ah dan Fathu al-Żari’ah di atas, maka dapat diketahui meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam penerapannya, akan tetapi Saddu al-Żari’ah dan Fathu al-Żari’ah keberadaannya diakui sebagai salah satu metode ijtihad.

 

C.    Penerapan Metode Fathu al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah

Seperti telah disebutkan di muka, metode Saddu al-Żari’ah dan Fathu al-Żari’ah adalah metode yang masih dipertentangkan dalam implementasinya, olehnya itu dibutuhkan kehati-hatian guna menghindari adanya kekeliruan dalam penerapan hukumnya, karena penggunaan kedua metode tersebut bersifat kasuistik sehingga tidak bisa berlaku general.

Guna menentukan apakah sarana, alat dan atau wasilah (Al-Żari’ah) bisa dipergunakan atau tidak karena keberadaannya menentukan boleh tidaknya suatu perbuatan untuk dilakukan, maka secara umum hal itu bisa dilihat dari dua hal[24], hal mana dijelaskan pula oleh Misbahuddin dalam bukunya yang berjudul Ushul Fiqh[25], yaitu:

1.      Motif atau motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, apakah perbuatan itu akan berdampak kepada sesuatu yang diharamkan atau dihalalkan.

2.      Akibat yang terjadi dari perbuatan, tanpa harus melihat kepada motif dan niat si pelaku. Apabila akibat atau dampak yang secara dominan muncul dari suatu perbuatan adalah hal-hal yang dilarang syariat atau menimbulkan mafsadah, maka perbuatan tersebut wajib dicegah begitu sebaliknya.

Sedangkan menurut Ibnu Qayyim al-Jauzy sebagaimana dikemukakan oleh Ismail Jalili menyimpulkan setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan konsep sadd al-zariah[26], yakni:

1.      Keburukan (mafsadat) yang kemungkinan akan timbul dari suatu perbuatan yang mubah benar-benar jelas dan lebih besar dari kemaslahatan yang ditimbulkan perbuatan tersebut.

2.      Perbuatan yang boleh dilakukan karena berpijak kepada konsep sadd al-zariah tidak boleh terus menerus berulang. Apabila kebaikan yang ada di dalamnya lebih besar dari keburukan yang ditumbulkannya, maka harus diperhatikan sisi sebab dan mengabaikan hasil akhir, karena apa yang diharamkan demi menghindari perbuatan dosa lebih ringan daripada apa yang diharamkan karena tujuan yang tidak baik;

3.      Kaidah sadd al-zariah tidak boleh bertentangan dengan nash syar’i. Ketika ada pertentangan antara kaidah sadd al-zariah dengan nash syar’i yang jelas, maka upaya penggunaan metode sadd al-zari’ah menjadi batal.

Dari penjelasan yang dikemukakan di atas, maka penerapannya dalam penelitian ini adalah:

1.      Meneliti dan mengkaji apakah al-Żari’ah yang terdapat dalam SEMA Nomor 1 huruf C.1.a sesuai atau bertentangan dengan nash syar’i

2.      Meneliti dan mengkaji potensi dampak positif (maslahah) yang ditimbulkan apabila SEMA Nomor 1 huruf C.1.a diterapkan.

3.      Meneliti dan mengkaji potensi dampak buruk (mafsadah) yang ditimbulkan apabila SEMA Nomor 1 huruf C.1.a diterapkan.

4.      Memastikan tidak terdapat alternatif lain selain menerapkan SEMA Nomor 1 huruf C.1.a.

Setelah diketahui hasil dari penerapannya maka ditetapkan istinbath hukumnya.

 

Hak-hak Anak Pasca Perceraian

Mengenai hak-hak anak secara garis besar dituangkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan antara lain hak tersebut adalah memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; e. pelibatan dalam peperangan; dan f. kejahatan seksual dan hal tersebut merupakan tanggung jawab negara guna memberikan dukungan sarana dan prasaranya.[27]

Menurut YM H. Amran Suadi (Hakim Agung MA RI) negara harus hadir untuk memberikan keamanan bagi masyarakat terkhusus untuk anak-anak agar terhindar dan konflik hukum dan eksploitasi anak yang tidak bertanggung jawab. Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan anak tidak cukup dengan regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan. Lebih dari itu harus disertai dengan adanya mindset aparatur negara. Tanpa melibatkan aparatur negara mustahil perlindungan anak dapat dilaksanakan sesuai amanah undang-undang.[28]

Berkaitan dengan perundang-undangan di atas, maka suatu keharusan bagi orang tua dan Negara untuk menjamin adanya perlindungan terhadap hak hak anak. Hak-hak anak tersebut dapat diperinci sebagai berikut:

1.      Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar;

2.      Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna;

3.      Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan;

4.      Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Dalam konteks keluarga dan pemenuhan hak-hak anak, orang tua merupakan pihak utama yang memikul tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak, baik dalam aspek rohani, jasmani, maupun sosial. Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak, serta berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Anak dipandang sebagai tunas bangsa, generasi penerus dengan potensi dan peran strategis, yang memiliki karakteristik khusus sehingga perlu mendapat perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi yang dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban serta tanggung jawab orang tua dan keluarga.

Dari uraian tersebut, jelas bahwa orang tua dan keluarga memiliki peranan penting yang tidak dapat diabaikan dalam pemenuhan hak-hak anak. Kewajiban orang tua meliputi pemenuhan kebutuhan anak, termasuk hak atas pendidikan. Ketika orang tua tidak hadir di rumah, hal ini berpotensi menimbulkan kekurangan dalam pemenuhan hak anak, khususnya terkait pendidikan dan pembinaan.

Perceraian, dengan alasan apapun, selalu membawa dampak yang serius bagi anak. Anak akan kehilangan kesempatan untuk merasakan kasih sayang kedua orang tua secara utuh, padahal hal tersebut sangat penting bagi perkembangan mentalnya. Tidak jarang, perpisahan orang tua juga berujung pada terlantarnya pengasuhan anak. Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, perceraian sebisa mungkin harus dihindari, karena meskipun diperbolehkan, ia tetap termasuk perbuatan yang paling dibenci Allah.

Bagi anak yang lahir dari sebuah keluarga, perceraian orang tua merupakan peristiwa yang dapat mengguncang kehidupannya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap proses tumbuh kembang anak, sehingga dalam banyak kasus, anak menjadi pihak yang paling merasakan penderitaan akibat perpisahan orang tuanya.[29]

Kompilasi Hukum Islam mengatur akibat hukum perceraian terhadap anak yakni terdapat dalam Pasal 156[30], yang secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut:

a.       Anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun berhak mendapat hadhanah (pengasuhan) dari ibunya, sedang jika sudah mumayyiz (lebih dari 12 tahun) maka si anak dapat memilih untuk mendapat hadhanah dari ayah atau ibunya.

b.      Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).

Akibat hukum dari perceraian tersebut tidak memuat maupun menyinggung dan memperhitungkan terkait hak anak terhadap harta bersama ayah ibunya, lantas bagaimana negara menjamin hak-hak anak dalam tumbuh kembangnya dalam hal pemenuhan kebutuhan tempat tinggal anak setelah kedua orang tuanya berpisah sedang rumah tempat tinggal tersebut merupakan harta bersama satu-satunya bagi suami maupun istri.

 

Analisis Teori Fath al-Żari’ah dan Sadd al-Żari’ah terhadap Perlindungan Anak dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Butir C.1.a

Istilah Surat Edaran pertama kali digunakan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, yakni terdapat dalam BAB II Kekuasaan Mahkamah Agung, Bagian 1 Pengawasan Tertinggi atas berjalannya peradilan Pasal 12 Ayat (3). [31] Hal mana digunakan untuk media pemberian peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu bagi pengadilan di bawahnya dan para hakim, di sini dapat dimaknai SEMA dijadikan oleh Mahkamah Agung sebagai alat atau salah satu instrument pengawasan dan pembinaan kepada pengadilan dan hakim. Meskipun SEMA tidak mempunyai kekuatan mengikat layaknya peraturan perundang-undangan, namun keberadaannya memiliki daya persuasif yang tinggi karena dipandang sebagai bentuk interpretasi sekaligus penjelasan atas ketentuan hukum yang ada.[32]

Kewenangan mengatur bagi Mahkamah Agung tersebut termuat dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung[33], yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang yang salah satunya adalah melalui pemberlakuan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Muhammad Syarifuddin tanggal 15 Desember 2022 merupakan surat edaran yang dikeluarkan untuk menetapkan pemberlakuan atas hasil rapat pleno kamar pidana, perdata, agama, militer, dan kamar tata usaha negara yang diselenggarakan pada tanggal 13 Nopember 2022 sampai dengan 15 Nopember 2022 di Hotel Intercontinental Bandung. [34]

Salah satu tujuan pemberlakuan hasil rapat pleno kamar yang dituangkan dalam SEMA sebagaimana tertuang dalam SEMA 1 Tahun 2022 adalah menjadikan rapat pleno kamar sebagai salah satu instrument untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan bagi seluruh tingkatan pengadilan sesuai dengan substansi rumusannya. Selain itu, dijelaskan pula apabila terdapat pertentangan pada hasil rumusan kamar sebelumnya, maka rumusan kamar terbaru dijadikan sebagai revisinya, sehingga rumusan kamar yang bertentangan terdahulu dinyatakan tidak berlaku. [35]

Sehubungan dengan hal itu, fokus pembahasan dalam karya tulis ini adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C (Rumusan Hukum Kamar Agama) angka 1 (Hukum perkawinan) huruf a yang berbunyi “untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik anak dalam perkara harta bersama yang obyeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah[36]

Dari teks lengkap di atas dapat dipahami sebagai berikut:

1.      Perkara harta bersama yang obyeknya berupa rumah satu-satunya yang ditinggali anak yang belum dewasa, maka harus mendahulukan asas kepentingan terbaik anak, bukan kepentingan bekas suami atau bekas istri sebagai pemilik rumah tersebut;

2.      Gugatan pembagian harta bersama terkait harta bersama berupa rumah satu-satunya yang ditinggali anak dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya belum bisa dilaksanakan seketika itu juga.

3.      Pembagian harta bersama berupa rumah satu-satunya yang ditinggali anak baik secara natura maupun lelang baru bisa dilakukan jika anaknya telah dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah;

Salah satu prinsip mendasar dalam perlindungan anak, selain prinsip non-diskriminasi, prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak, adalah prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Prinsip ini menegaskan bahwa dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, termasuk dalam penentuan hak asuh pasca perceraian, kepentingan terbaik anak harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama. Dengan demikian, anak diharapkan dapat tetap tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial, demi masa depannya yang lebih baik.[37] Selain itu pemberian hak asuh anak kepada salah satu orangtua diharapkan tidak memutus tali silaturrahim. Artinya, orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan anaknya, sepanjang pertemuan tersebut diketahui serta diizinkan oleh orang tua pemegang hak asuh. Sebaliknya, orang tua yang memegang hak asuh tidak diperkenankan menutup akses, melarang, atau menghalangi orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk menjalin hubungan dengan anak, sepanjang hal tersebut tidak membahayakan keselamatan maupun kepentingan terbaik bagi anaknya.[38]

Dari uraian di atas, maka sudah sepatutnya seluruh hakim peradilan agama pada semua tingkatan untuk menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan hukum untuk mempedomani hasil rapat pleno kamar yang tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Butir C.1.a dengan memberikan klausul pada amar putusannya yakni penangguhan pembagian harta bersama berupa rumah satu-satunya yang ditinggali anak hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau menikah.

Salah satu prinsip mendasar dalam perlindungan anak, selain prinsip non-diskriminasi, prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak, adalah prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Prinsip ini menegaskan bahwa dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, termasuk dalam penentuan hak asuh pasca perceraian, kepentingan terbaik anak harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama.[39]

Pemberlakuan prinsip perlindungan anak berupa kepentingan terbaik anak dalam hadhanah, juga dapat diterapkan dalam teknis pembagian harta bersama. Sehingga proses pembagian harta bersama tidak hanya memperhatikan hak dari bekas suami dan bekas istri saja, akan tetapi juga diharapkan tidak melanggar atau merugikan hak-hak anak yang semestinya diperoleh dalam rumah tangga yang salah satunya telah ditunjukkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a yang mengatur norma baru apabila harta bersama berupa rumah satu-satunya yang menjadi tempat tinggal anak, maka pembagiannya ditunda sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau telah menikah. Norma baru ini akan penulis uji menggunakan dua kerangka metode ijtihad yakni teori fath al-żari’ah dan sadd al-żari’ah.

Kerangka utama dari fath al-żari’ah adalah membuka wasilah atau sarana atau jalan seluas-luasnya agar sasaran kebaikan (maslahat) yang dituju dapat terwujud, dengan kata lain kebolehan menggunakan metode fath al-żari’ah adalah karena adanya unsur kebaikan atau maslahat yang dihasilkan dan akan dituju.

Sebaliknya pada metode sadd al-żari’ah, jalan menuju ketidakbaikan (mafsadat) harus diupayakan untuk ditutup serapat-rapatnya. Ibn Asyur menjelaskan Sadd al-żari’ah sebagai sebuah istilah atau Laqob yang dipakai para fuqaha terkait dengan sebuah konsep upaya pembatalan, pencegahan dan pelarangan perbuatan-perbuatan yang dita’wilkan atau diduga mengarah pada kerusakan yang jelas atau disepakati (mu’tabar) padahal sejatinya perbuatan tersebut tidaklah mengandung unsur kerusakan atau mafsadah. Sehingga metode Sadd al-żari’ah juga sering dimaknai sebuah metode yang bersifat preventif dalam rangka menjaga kemungkinan-kemungkinan buruk serta agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak negatif karena acuan utama terkait dengan ‘illat hukum dari metode ini adalah munculnya aspek kerusakan (mafsadat), sedang menghindari mafsadah adalah bagian dari maqashid Syariah. [40]

Implementasi 2 (dua) cara berpikir tersebut tentu tidak bisa dilakukan secara serampangan, dalam arti terdapat kriteria tertentu yang harus ditaati sebagaimana telah disinggung pada bab yang lalu. Kriteria yang dimaksud adalah: 1) sasaran yang dituju benar menurut standar syariat, 2) dampak positif yang menjadi sasaran melampaui dampak negatifnya, 3) adanya kemungkinan dampak negatif yang serius apabila sarana tidak dibuka, 4) tidak adanya sarana lain yang dapat dilakukan.[41]

1.      Sasaran sesuai dengan standar syariat

Penggunaan al-żari’ah tidak boleh bertentangan dengan syariat. Jika terjadi pertentangan antara al-żari’ah dengan nash syar’i, maka usaha untuk menggunakan al-żari’ah sebagai sebuah konsep istinbath hukum menjadi batal. Dengan demkian, secara akal sehat dan secara syariat tidak boleh mengajukan dalil yang bertentangan di atas dalil-dalil yang telah disepakati para ulama.[42]

Ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a menggariskan bahwasanya demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, maka dalam hal harta bersama berupa satu-satunya rumah yang menjadi tempat tinggal anak, pembagian harta tersebut hanya dapat dilakukan bila anak tersebut sudah dewasa, mandiri, sudah menikah atau berusia 21 tahun. Pengaturan dalam ketentuan tersebut secara eksplisit menyebutkan “sasaran yang hendak dituju”, yaitu kepentingan terbaik bagi anak dan sarana (al-żari’ah) yang digunakan adalah memastikan keutuhan tempat tinggal si anak.

Berbicara tentang maqashid atau sasaran yang hendak dituju berupa kepentingan terbaik bagi anak, maka akan mengarah pada upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak seutuhnya, namun tampaknya yang menjadi titik berat dalam ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a adalah hak anak atas tempat tinggal yang layak karena hak ini merupakan salah satu hak asasi yang dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun turunan dari hak atas tempat tinggal adalah hak untuk bermain, hak untuk mendapat pendidikan, hak atas lingkungan sosial, dan hak-hak lainnya yang berkait kelindan dengan tempat tinggal.

Al-Quran, salah satunya dalam surat an-Nahl ayat 80, menyinggung kedudukan rumah bagi manusia. Rumah menjadi pembuka uraian tentang kenikmatan dari Allah swt yang harus dijadikan sarana meniti jalan kesyukuran, sebelum pada ayat-ayat selanjutnya Allah menyebutkan aneka ragam kenikmatan lainnya. Adalah bukan tanpa maksud, nikmat berupa rumah menjadi hal pertama yang disebutkan mendahului nikmat lainnya.

Dalam perspektif Islam, rumah tidak semata-mata berfungsi sebagai tempat tinggal, melainkan juga sebagai ruang untuk menghadirkan rasa aman, damai, tenteram, serta menumbuhkan kasih sayang dan kesetiaan di antara penghuninya. Untuk menjaga kehormatan rumah, Islam memberikan aturan yang tegas, salah satunya adalah larangan memasuki rumah orang lain tanpa terlebih dahulu memberi salam dan meminta izin kepada penghuninya, sebagaimana tertuang dalam QS. An-Nur:27.

Selain itu, tidak dibenarkan seseorang memeriksa rumah orang lain dengan alasan apapun, dan tidak boleh mengintai-intai penghuninya sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi penghuninya, sebagaimana dalam hadits Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh. [43]

Dalam kaitannya dengan kedudukan anak, rumah menjadi tempat pendidikan pertama.[44] Kemampuan orang tua menjadikan rumah sebagai madrasah sangat mempengaruhi anak dalam menggapai kesuksesan di kemudian hari. Dengan kata lain, cita-cita mewujudkan generasi yang ideal dapat direalisasikan bila keluarga memberikan nilai lebih pada rumahnya.

Karena kedudukan penting itu lah, rumah/tempat tinggal menjadi salah satu komponen nafkah yang menjadi hak anak di satu sisi dan menjadi kewajiban orang tua di lain sisi.[45]  Pendapat ini pun telah diserap menjadi fikih Indonesia melalui proses taqnin (perundangan), salah satunya dimuat dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.[46] Singkatnya, komitmen untuk memastikan tempat tinggal bagi anak sebagaimana terdapat dalam ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a dinilai selaras dengan ketentuan syariat yang mendudukkan tempat tinggal sebagai sarana vital menyemai generasi penerus bangsa dan agama;

2.      Dampak positif sasaran

Penggunaan formula al-żari’ah dalam menetapkan suatu hukum harus berdampak positif (daf’ul mashalih) yakni memiliki nilai kebaikan yang besar bagi sasaran, hal mana perlindungan dan pengedepanan kepentingan terbaik anak sebagai sasaran utama dengan mengesampingkan terlebih dahulu hak orang tuanya memiliki dampak yang positif terhadap tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus keluarga secara khusus bagi orang tuanya;

Menangguhkan pembagian harta bersama, seperti dimaksud ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a, dalam kaca mata hukum perikatan memang merugikan bagi orang tua. Doktrin barat menyebutkan justice delayed is justice denied” (terlambat memberikan keadilan juga merupakan bentuk ketidakadilan).[47] Menurut doktrin ini, sejak hak kepemilikan mutlak itu timbul, maka saat itu pula ia dapat menguasai apa yang menjadi haknya. Adanya sebab yang menjadikan seseorang tidak dapat mengakses apa yang menjadi haknya merupakan ketidakadilan, sedangkan ketidakadilan merupakan bentuk kezaliman yang dilarang oleh agama. Penguasaan hak bersama oleh salah satu pihak termasuk dalam kategori al-ghasab (perampasan hak) yang haram dilakukan.

  Pembacaan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a tentu tidaklah sebagaimana tersebut di atas. Ketentuan penangguhan haruslah dibaca dalam sudut pandang yang lebih komprehensif. Tidaklah cukup membaca ketentuan penangguhan hanya menggunakan perspektif hukum perikatan. Logikanya, perikatan dalam perkawinan bukanlah perikatan lahir semata, namun juga merupakan perikatan batin untuk membangun keluarga.[48] Karakteristik khas inilah yang memungkinkan adanya hak pihak lain yang timbul dalam perkawinan, dalam hal ini adalah anak. Sehingga meskipun anak tidak menjadi bagian yang mengikatkan diri dalam perikatan, namun anak memiliki seperangkat hak yang wajib dilindungi antara lain memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Penangguhan pembagian rumah satu-satunya tempat tinggal anak dapat berdampak pada terjaganya psikologis anak, dimana anak tidak begitu merasakan perubahan pasca perceraian orang tuanya kecuali hanya berpisahnya salah satu orang tuanya, sedang dalam lingkungan pertemanan dan kemasyarakatan tidak ada perubahan.

3.      Adanya kemungkinan dampak negatif yang serius

Ibnu Qayyim al-Jauziy sebagaimana dijelaskan oleh Ismail Jalili mensyaratkan penggunaan sarana (al-żari’ah) apabila keburukan yang kemungkinan akan timbul dari suatu perbuatan benar-benar jelas dan lebih besar dari kemaslahatan yang ditimbulkannya.[49]

Ada dua kepentingan yang saling bertentangan dalam norma penangguhan harta bersama. Pertama, kepentingan orang tua untuk ‘menikmati’ hak atas rumah sepenuhnya. Kedua, kepentingan anak untuk mendapatkan tempat tinggal. Adapun SEMA Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a mendudukkan hak anak pada posisi prioritas. Argumentasi yang dapat ditawarkan -salah satunya- adalah karena hak atas tempat tinggal merupakan hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.[50] Namun sebagaimana disebutkan dalam rumusan aturan, ketentuan penangguhan harta bersama adalah dalam rangka mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.

Ketiadaan tempat tinggal bagi anak dinilai memberikan dampak besar bagi anak. Sedikit-banyaknya tempat tinggal berpengaruh terhadap tumbuh-kembang anak, belum lagi hal-hal yang bersifat immaterial, seperti keamanan dan kenyamanan yang mengarah kepada penelantaran anak. Sedangkan di sisi orang tua, penangguhan pembagian harta tersebut dinilai tidak mempengaruhi kebutuhan yang bersifat primer atau mendesak, karena sebagai orang yang dewasa orang tua lebih dapat menerima dan berusaha untuk mencari jalan terhadap permasalahan dan kebutuhannya dibanding anak, oleh karenanya kepentingan anak harus lebih diutamakan dibandingkan kepentingan orang tua karena dampak yang mungkin akan timbul kepada anak jauh lebih besar daripada kepada orang tua.

Selain itu, secara normatif Islam juga memperingatkan agar para orang tua tidak meninggalkan anak-anak dalam keadaan dhaif atau lemah sebagaimana tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 9 sebagai isyarat jangan sampai suami dan istri yang bercerai berdampak buruk kepada terlantarnya kehidupan anak hal mana berdampak pula pada pemenuhan hak-hak anak lainnya dan secara sistemik dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak hingga dewasa.

4.      Sarana lain yang dapat dilakukan tidak ada

Visi utama dari SEMA 1 Tahun 2022 adalah menjaga keutuhan tempat tinggal bagi anak dan bukan penjaminan kepastian tempat tinggal. Rumusan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan pilihan atau alternatif lain dalam pemenuhan tempat tinggal anak selain menangguhkan pembagian rumah satu-satunya yang ditinggali anak tersebut. Keutuhan tempat tinggal bagi anak dalam SEMA tersebut seolah-olah menjadi ‘harga mati’ yang tidak dapat ditawar lagi dan tidak dapat diganti dengan alternatif atau cara lain. Hal ini dapat dipahami bahwa SEMA mengharapkan anak korban perceraian tetap berada pada lingkungan pergaulan, masyarakat dan tempat tinggal yang sama;

Berbeda halnya jika yang menjadi sasaran utama adalah pemenuhan hak anak atas tempat tinggal, maka terbuka cara/sarana lain yang dapat dilakukan, yaitu dengan memberikan penjaminan tempat tinggal anak selain rumah tersebut atau bahkan hasil penjualan rumah tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah lagi meskipun lebih kecil dari rumah sebelumnya. Ayah kandung yang memiliki kewajiban menyediakan tempat tinggal harus menyediakan tempat tinggal lain yang layak bagi si anak. Tentu andaikan cara ini dibuka, maka harus pula mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.[51] Dalam artian, tempat tinggal yang baru haruslah menunjang tumbuh-kembang anak, selain itu pula harus menjunjung hak anak untuk didengar pendapatnya dalam hal anak sudah menginjak usia tamyiz.[52]

Dari analisis penerapan teori fath al-żari’ah dan sadd al-żari’ah terhadap SEMA 1 Tahun 2022 butir C.1.a di atas, dapat disimpulkan hasilnya antara lain:

1.      Penangguhan pembagian harta bersama berupa rumah satu-satunya yang ditinggali anak tidak bertentangan bahkan sejalan dengan hukum syara’;

2.      Potensi maslahah (dampak positif) yang ditimbulkan akibat penangguhan harta bersama dengan sebab anak jauh lebih besar, dan sebaliknya jika dipaksakan untuk dilakukan pembagian rumah tersebut, maka potensi mafsadat (dampak buruk) yang nampak jauh lebih besar dan membahayakan;

3.      Penangguhan pembagian harta bersama berupa rumah satu-satunya tempat tinggal anak harus dilakukan dikarenakan tidak adanya alternatif lain yang dapat menjamin perlindungan hak anak atas tempat tinggal yang layak.

Dari sisi dampak yang ditimbulkan, penulis bisa menyimpulkan konsekuensi logis dari membuka sarana kebaikan (fath al-żari’ah) yakni melalui tindakan penangguhan pembagian rumah satu-satunya yang ditinggali anak, maka bermakna pula sebagai sarana menutup keburukan (sadd al-żari’ah). Dalam konteks ini, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 Butir C angka 1 tindakan penangguhan pembagian Harta Bersama (sebagai zari’ah) harus dilakukan tidak hanya berarti memberikan jaminan tempat tinggal untuk anak (kepentingan terbaik anak), tapi juga menutup akses dari tindakan menelantarkan anak baik oleh orang tua maupun keluarganya.

SEMA No. 1 Tahun 2022 Butir C.1.a merupakan pedoman penting dalam memastikan hak anak terlindungi pada sengketa harta bersama. Ia menjadi instrumen hukum yang menyeimbangkan kepentingan orang tua dengan kepentingan terbaik anak sesuai asas kemaslahatan dan perlindungan anak. Dalam penerapannya dalam penanganan perkara, Hakim wajib mempertimbangkan kepentingan anak sebelum menetapkan pembagian rumah satu-satunya dengan memberi hak menempati rumah kepada anak (melalui wali/pengasuh) sampai anak dewasa atau menikah, baru setelah itu rumah dibagi sesuai ketentuan harta bersama.

 

PENUTUP

“Subbanul yaum rijaalul ghodan”, pepatah Arab ini sepertinya patut dan cocok dijadikan landasan betapa memberikan hak-hak anak adalah sangat penting, harus bahkan wajib dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan negara. Selain itu upaya pencegahan terhadap tindakan yang menimbulkan kemafsadatan bagi anak pun harus diupayakan dengan sungguh-sungguh.

Adanya krisis perlindungan terhadap anak terutama anak korban perceraian, sudah sepatutnya menjadi perhatian yang serius bagi negara, guna membuat perangkat hukum untuk mengawal agar hak-hak anak tidak terabaikan. Salah satu bentuk hadirnya negara dalam penegakan keadilan yang berpihak kepada kepentingan terbaik anak adalah melalui putusan-putusan hakim dari tingkat pertama hingga tingkat hakim agung.

Pentingnya keseriusan dalam melakukan perlindungan terhadap anak korban perceraian ini bukan tanpa alasan, karena para pelaku perceraian yakni bekas suami dan istri lebih sering memfokuskan pada perebutan harta bersama ketimbang nasib anak-anak mereka. Olehnya itu, penulis mengkajinya dalam konteks pengedepanan kepentingan terbaik anak dalam perkara harta bersama yang termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 Butir C.1.a dengan tinjauan Fath al-żari’ah dan Sadd al-żari’ah.

Berdasarkan hal itu dari hasil analisis dan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan anak terkait pembagian harta bersama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Butir C angka 1 huruf a menurut analisis teori Fath al-Żari’ah dan Sadd al-Żari’ah telah memenuhi 4 unsur penting, yakni tidak bertentangan dengan syariat, memiliki manfaat (maslahah) yang besar, potensi keburukan yang ditimbulkan sangat nyata bagi masa depan anak dan tidak ada alternatif lain yang bisa diambil kecuali penangguhan pembagian rumah tersebut. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan anak (hifz al-nasl) terhadap tindakan penelantaran yang dilakukan oleh orang tua maupun keluarga anak serta sebagai tindakan perantara guna mewujudkan hak-hak anak terhadap tempat tinggal layak.

 

DAFTAR PUSTAKA

Akbar, Ali. “Dinamika Penafsiran Prinsip Kepentingan Terbaik Dalam Perkara Haḍonah Dan Riddahnya Pihak Pengasuh.” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 8, no. 2 (2023): 200–214. https://doi.org/10.24952/almaqasid.v8i2.6113.

Al-Anshari, Syaikh Zakariya. Fathul Wahhab. Dar al-Fikr, n.d.

Anzi, Su’ud bin Mulluh Sultan al-’. Saddu Dzarai’ ‘inda-l- Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Wa Atsaruhu Fi Ikhtiyaratihi Alfiqhiyyah. Darul Atsariyyah, 2007.

Arto, A. Mukti. Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Cet. 1. Pustaka Pelajar, 1996.

Aslati, and Afrizal. Al-Qawa’id Al-Maqashidiah Yang Terkait Dengan Mashlahat Dan Mafsadat (Studi Pemikiran Abd al-Rahman Ibrahim al-Kailani). 1, vol. 41 (June 2017). http://dx.doi.org/10.24014/an-nida.v41i1.4634.

Asnawi, M. Natsir. Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma Yurisprudensi, Dan Pembaruan Hukum. Edisi Pertama, Cetakan ke-1. Kencana, 2020.

Baroroh, Nurdhin. “Metamorfosis ‘Illat Hukum’ Dalam Sad Adz-Dzari’ah Dan Fath Adz-Dzariah (Sebuah Kajian Perbandingan).” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 5, no. 2 (2018). https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v5i2.1426.

Basry, Ernida. Meningkatnya Perkara Perceraian Pada Era Teknologi Informasi. Cetakan ke-1. With Kencana (Publisher) and Puslitbang Hukum dan Peradilan (Indonesia). Kencana bekerja sama dengan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Republik Indonesia, 2021.

Dzahabi, Musthafa adz-. Taqrir Musthafa Adz-Dzahabi, Hasyiyah Asy-Syarqawi. Jilid II. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1226.

Enghariano, Desri Ari. “Pandangan Hukum Ali As-Shobuni Tentang Perceraian.” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 7, no. 2 (2022): 262–75. https://doi.org/10.24952/almaqasid.v7i2.4732.

Fajrin, Noerizka Putri, and Lusila Andriani Purwastuti. “Keterlibatan Orang Tua Dalam Pengasuhan Anak Pada Dual Earner Family: Sebuah Studi Literatur.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 6, no. 4 (2022): 2725–34. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i4.1044.

H, Darmawati. Ushul Fiqh. I. Premadamedia Grup, 2019.

Hadian, Vini Agustiani, Dewinta Arum Maulida, and Aiman Faiz. Peran Lingkungan Keluarga Dalampembentukan Karakter. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 10, no. 1, pp. 240–246, Dec. 2021 (forthcoming). https://doi.org/10.37081/ed.v10i1.3365.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Adat Dalam Yurisprudensi. Cet. 1. Citra Aditya Bakti, 1993.

Hambali, Hasanuddin. “Kedudukan Al-Dzari’ah Dalam Hukum Islam.” ALQALAM 11, no. 63 (1997): 10. https://doi.org/10.32678/alqalam.v11i63.475.

Harahap, Yahya. Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama. Pustaka Kartini, 1997.

Jalili, Ismail. Eksistensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Ushul Fiqh: Kajian Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w.751 H/1350 M). Cetak I. Lakeisha, 2020.

Listyorini, Indah, and Muhammad Khoirur Rofiq. “Pelaksanaan Haḍanah Oleh Ibu Sebagai Single Parent Akibat Perceraian Perspektif Maslahah.” Journal of Islamic Studies and Humanities 7, no. 1 (2022): 66–90. https://doi.org/10.21580/jish.v7i1.11588.

Mandzur, Muhammad ibn Mukram ibn. Lisan Al-Arab. Bab a’in. Dar al-Shadir, n.d.

Misbahuddin. Ushul Fiqh. Cet. I. Alauddin University Press, 2013.

Muchasan, Ali, M. Syarif, and Dhuhaa Rohmawan. “Maqāṣid Al-Syarī’ah Dalam Tinjauan Pemikiran Ibnu ‘Āsyūr.” INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, Dan Kebudayaan 9, no. 1 (2023): 127–45. https://doi.org/10.55148/inovatif.v9i1.500.

Muhammad, Furqan, and Agustin Hanapi. “Konsep Penyelesaian Utang Bersama Suami Isteri Ditinjau Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 3, no. 1 (2021): 104–20. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v3i1.1422.

Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir: kamus Arab-Indonesia. Edisi kedua, Cetakan keempat. Pustaka Progressif, 1997.

Permana, Faiz Asmi, and Septi Nur Wijayanti. “Peran Negara Dalam Melindungi Hak-Hak Konstitusional Anak Terlantar Di Indonesia.” Media of Law and Sharia 3, no. 3 (2022): 219–34. https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14323.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Sumur, 1991.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, ed. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2. ed., 3. cetakan. Balai Pustaka, 1994.

Qaraf, Syihab ad-Din Abu al-Abbas al-. Al-Furuq. Juz I. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1418.

Rāmlī, Syaikh Syaḥābuddīn ar-. Fathurrahmān Syarḥ Zubād Ibn Ruslān. Jilid I. Dar al-Minhaj, 2009.

Razi, Muhammad ibn Abu Bakar ar-. Mukhtar As-Shihah. Maktabah Lubnan, 1995.

Romli. Pengantar Ilmu Ushul Fiqh : Metodologi Penetapan Hukum Islam. Cet. I. Kencana Prenada Media, 2017.

Royani, Esti. Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Yang Berkeadilan Pancasila. I. ZAHIR PUBLISHING, 2021.

Rullah, Nasrullah. “Aplikasi Teori Sadd Al-Dzarī‘ah Dan Fatḥ al-Dzarī‘ah Ke Dalam Peraturan TIPIKOR Di Indonesia.” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 19, no. 2 (2019): 223–42. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v19i2.223-242.

Setiawan, Setiawan, and Nynda Fatmawati O. “Politik Hukum Batas Usia Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 4, no. 3 (2024): 806–21. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i3.976.

Soemitro, Irma Setyowati. Aspek hukum perlindungan anak. Cet. 1. Bumi Aksara, 1990.

Suadi, Amran. Hukum Jaminan Perlindungan Perempuan Dan Anak. Edisi pertama, Cetakan ke-1. With Kencana (Publisher). Kencana, 2023.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid 2. 6th ed. Kencana, 2011.

Zabidi, Muhammad Murtadha al-. Taj Al-‘Arus Min Jawahir al-Qamus. Vol. 7. Dar al-Hidayah, n.d.

Zein, Satria Effendi M. Problematika hukum keluarga Islam kontemporer: analisis yurisprudensi dengan pendekatan ushuliyah. Ed. 1, cet. 1. Edited by Jaenal Aripin. With Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta) and Departemen Agama (Indonesia). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) : Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Agama (Balitbang Depag), 2004.

Zuhaili, Wahbah az-. Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh. Dar al-Fikr, 1999.

 



[1]Desri Ari Enghariano, “Pandangan Hukum Ali As-Shobuni Tentang Perceraian,” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 7, No. 2 (April 4, 2022): 5, https://doi.org/10.24952/almaqasid.v7i2.4732.

[2]Ernida Basry, dkk., Meningkatnya Perkara Perceraian Pada Era Teknologi Informasi, Cetakan ke-1 (Rawamangun, Jakarta: Kencana bekerja sama dengan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Republik Indonesia, 2021), 1.

[3] Ali Akbar, “Dinamika Penafsiran Prinsip Kepentingan Terbaik Dalam Perkara Haḍonah Dan Riddahnya Pihak Pengasuh,” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 8, No. 2 (January 5, 2023): 1, https://doi.org/10.24952/almaqasid.v8i2.6113.

[4]Indah Listyorini and Muhammad Khoirur Rofiq, “Pelaksanaan Haḍanah Oleh Ibu Sebagai Single Parent Akibat Perceraian Perspektif Maslahah,” Journal of Islamic Studies and Humanities 7, no. 1 (August 6, 2022): 2, https://doi.org/10.21580/jish.v7i1.11588.

[5] Faiz Asmi Permana and Septi Nur Wijayanti, “Peran Negara Dalam Melindungi Hak-Hak Konstitusional Anak Terlantar Di Indonesia,” Media of Law and Sharia 3, no. 3 (2022): 224, https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14323.

[6] Esti Royani, Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Yang Berkeadilan Pancasila, vol. I (Yogyakarta: Zahir Publishing, 2021), 32.

[7]Lihat lebih lanjut Pasal 119 KUHPerdata, Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 85-97 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

[8] Aslati and Afrizal, “Al-Qawa’id Al-Maqashidiah yang Terkait dengan Mashlahat dan Mafsadat (Studi Pemikiran Abd al-Rahman Ibrahim al-Kailani),” An-Nida Jurnal Pemikiran Islam, Volume 1, 41 (June 2017): 18, http://dx.doi.org/10.24014/an-nida.v41i1.4634.

[9]Ismail Jalili, Eksistensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Ushul Fiqh: Kajian Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w.751 H/1350 M), Cetak I (Klaten - Jawa Tengah: Lakeisha, 2020), 2–3,

[10] Hasanuddin Hambali, “Kedudukan Al-Dzari’ah Dalam Hukum Islam,” ALQALAM 11, no. 63 (April 30, 1997): 10, https://doi.org/10.32678/alqalam.v11i63.475.

[11] Ali Muchasan, M. Syarif, and Dhuhaa Rohmawan, “Maqāṣid Al-Syarī’ah Dalam Tinjauan Pemikiran Ibnu ‘Āsyūr,” INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, Dan Kebudayaan 9, no. 1 (March 1, 2023): 127–45, https://doi.org/10.55148/inovatif.v9i1.500.

[12] Syihab ad-Din Abu al-Abbas al-Qaraf, Al-Furuq, Juz I (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1418), 166.

[13] Muhammad ibn Abu Bakar ar-Razi, Mukhtar As-Shihah (Maktabah Lubnan, 1995), 93.

[14]Nasrullah Rullah, “Aplikasi Teori Sadd Al-Dzarī‘ah Dan Fatḥ al-Dzarī‘ah Ke Dalam Peraturan Tipikor Di Indonesia,” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 19, no. 2 (December 31, 2019): 230, https://doi.org/10.18326/ijtihad.v19i2.223-242.

[15] Hasanuddin Hambali, “Kedudukan Al-Dzari’ah Dalam Hukum Islam,” ALQALAM 11, no. 63 (April 30, 1997): 10, https://doi.org/10.32678/alqalam.v11i63.475.

[16] Muhammad ibn Mukram ibn Mandzur, Lisan Al-Arab, Bab a’in (Dar al-Shadir, n.d.), 1698.

[17] ar-Razi, Mukhtar As-Shihah, 93.

[18] Muhammad Murtadha al-Zabidi, Taj Al-‘Arus Min Jawahir al-Qamus (Dar al-Hidayah, n.d.), 7:6.

[19] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir: kamus Arab-Indonesia, Edisi kedua, cetakan keempat (Pustaka Progressif, 1997), 620.

[20] Su’ud bin Mulluh Sultan al-’Anzi, Saddu Dzarai’ ‘inda-l- Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Wa Atsaruhu Fi Ikhtiyaratihi Alfiqhiyyah (Darul Atsariyyah, 2007), 64.

[21] Darmawati H, Ushul Fiqh, I (Premadamedia Grup, 2019), 80.

[22] Romli, Pengantar Ilmu Ushul Fiqh : Metodologi Penetapan Hukum Islam, Cet. I (Kencana Prenada Media, 2017), 223.

[23] Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh (Dar al-Fikr, 1999), 250.

[24] Wahbah az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh al-Islami, vol. II (Beirut: Dar al-Fikr al-Muasir, 1986), 178–179.

[25] Misbahuddin, Ushul Fiqh, Cet. I (Alauddin University Press, 2013), 208.

[26] Jalili, Eksistensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Ushul Fiqh: Kajian Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w.751 H/1350 M), 66–74.

[27] “UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak.Pdf,” n.d., 8.

[28] Amran Suadi, Hukum Jaminan Perlindungan Perempuan Dan Anak, Edisi pertama, cetakan ke-1 (Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2023), 174–175.

[29] Satria Effendi M. Zein, Problematika hukum keluarga Islam kontemporer: analisis yurisprudensi dengan pendekatan ushuliyah, Ed. 1, cet. 1, ed. Jaenal Aripin, with Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta) and Departemen Agama (Indonesia) (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) : Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Agama (Balitbang Depag), 2004), 166–67.

[30] “Kompilasi Hukum Islam.Pdf,” n.d., 102.

[31] “UU Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.Pdf,” n.d.

[32]Situmorang, F., Lina Sinaulan, R., & Ismed, M. (2023). Kajian Hukum Tentang Kedudukan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Atas Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 22(2), 117–127. Retrieved from https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/100

[33] “UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI.Pdf,” n.d., 18.

[34]“SEMA Nomor 1 Tahun 2022-1.Pdf,” n.d.

[35]“Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI,” July 19, 2021, https://kepaniteraan. mahkamahagung.go.id/sistem-kamar/sejarah-sistem-kamar.

[36] “SEMA Nomor 1 Tahun 2022-1.Pdf,” n.d. 6

[37]Muhammad Abil Anam, & Yushinta Eka Farida. (2023). Pengasuhan Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 4(3), 1649-1656. https://doi.org/10.36312/jcm.v4i3.2428

[38]SEMA 1 Tahun 2017 Rumusan Hukum Kamar Agama Nomor 4 disebutkan “Dalam amar penetapan hak asuh anak (Hadhanah) memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah”.

[39]SEMA 1 Tahun 2017 Rumusan Hukum Kamar Agama Nomor 4 disebutkan “Dalam amar penetapan hak asuh anak (Hadhanah) memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah”.

[40] Nurdhin Baroroh, “Metamorfosis ‘Illat Hukum’ Dalam Sad Adz-Dzari’ah Dan Fath Adz-Dzariah (Sebuah Kajian Perbandingan),” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 5, no. 2 (March 1, 2018): 294, https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v5i2.1426.

[41] ‘Abd Allah Rajab, Fath az-Zarai’ wa Tathbiqatuh al-Fiqhiyyah al-Mu’ashirah: Dirasah Ushuliyyah Fiqhiyyah Maqashidiyyah, Majallah Kulliah al-Adab Jami’ah al-Fayumi, hal. 2001-2006.

[42] Jalili, Eksistensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Ushul Fiqh: Kajian Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w.751 H/1350 M), 70–71.

[44] Vini Agustiani Hadian, Dewinta Arum Maulida, and Aiman Faiz, “Peran Lingkungan Keluarga Dalampembentukan Karakter” Jurnal Education And Development, 10, No. 1, pp. 240–246, Dec. 2021 (n.d.), https://doi.org/10.37081/ed.v10i1.3365.

[45] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, t.t), juz 10, 7418.

[46]Pasal 81 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam berbunyi: “Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.”

[47]Megawati Iskandar Putri, Ufran, & Lalu Saipudin. (2024). Pengaturan Konsep Lembaga Plea Bargaining Dalam Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Parhesia, 2(1), 23–34. https://doi.org/10.29303/parhesia.v2i1.4035

[48] Lihat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

[49]Jalili, 67

[50] Lihat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menyebutkan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

[51] Lihat Pasal 3 Konvensi Hak Anak, yang artinya: “Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik bagi anak”. Konvensi Hak Anak sendiri telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak).

[52] Lihat Pasal 12 Konvensi Hak Anak, yang artinya: “Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELAHIRAN ANAK PERTAMA

Mengenang 50 Hari Wafatnya Imbok Siti Shofiyah

Tentang kami