TUJUAN HUKUM MENURUT PARA PAKAR HUKUM
A. Tujuan Hukum Secara Umum
Adapun
tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal adalah perdamaian,
keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan. Keempat tujuan hukum yang umumnya atau
universal ini sebagaimana merupakan satu urutan di mana tujuan yang pertama
merupakan prasyarat atau landasan bagi tujuan berikutnya. Tujuan hukum yang
kemudian tidak akan dapat dicapai sebelum tujuan sebelumnya dapat diwujudkan.
Tegasnya pertama-tama hukum itu harus mewujudkan tujuannya pertama yaitu
bangsa-bangsa Germania sekitar 500 tahun sebelum Masehi sebagaimana dituturkan
oleh Apeldoorn .
Masyarakat yang damai dapat disebut juga masyarakat dalam keadaan tertib hukum
sebagai kriteria bertingkah laku.
Dengan
tercapainya tujuan pertama dari hukum itu, masyarakat akan mendambakan suatu
suasana kehidupan yang tentram. Perdamaian dan tertib hukum belum menjamin
adanya ketentraman oleh karena perdamaian dan tertib hukum bisa dilakukan
dengan paksaan dimana hukum yang ditetapkan dan ditegaskan tidak sesuai dengan
cita hukum masyarakat, melainkan cinta hukum/mencerminkan cita hukum penguasa
yang lebih menunjukkan kewajiban bagi masyarakat daripada hak. Perdamaian yang
demikian dapat dikatakan sebagai perdamaian semu. Ketentraman lahir batin akan
tercapai bila hukum yang berlaku ditegakkan oleh aparat negara yang menjunjung
tinggi keadilan.
Keadilan
di sini berarti keseimbangan antara hak dan kewajiban, dengan kata lain
keadilan yang demikian tidak berarti bahwa hukum itu selalu menyamaratakan
setiap orang. Ada
keadilan yang dimana orang disamaratakan misalnya siapapun orangnya dengan
tidak melihat status sosial dan status ekonominya bila hendak membeli karcis
bioskop dan karcis kereta api harus antri. Di mana yang datang kemudian harus berada
di belakang dan tidak bisa langsung mendahului mereka yang sudah antri. Juga
dalam hal seseorang hendak melakukan perjanjian jual beli di toko atau di
pasar. Setiap pembeli yang datang mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama
untuk melakukan perjanjian jual beli dengan penjual barang atau jasa. Keadilan
demikian disebut keadilan komutatif.
Tetapi
ada juga keadilan distributif yang memberikan pada tiap-tiap orang sesuai
dengan jasanya. Keadilan ini tidak berpegang pada asas persamaan tetapi asas kesebandingan.
Misalnya adanya ketentuan yang menyatakan bahwa setiap orang dapat menjadi
Pegawai Negeri atau jabatan tertentu. Ini tidak berarti setiap orang bisa
menjadi pegawai negeri atau pejabat tertentu, melainkan mereka yang memenuhi
prasyarat atau mempunyai jasa tertentu.
Selain
kedua jenis keadilan yang tersebut di atas, masih ada jenis keadilan yang lain
yaitu keadilan atributif. Keadilan atributif yaitu kewenangan
yang dimiliki oleh aparat negara untuk menyelenggarakan pemerintah dengan
membebankan hak dan kewajiban pada warga masyarakat baik melalui kebijaksanaan
pada umumnya dan hukum pada khususnya. Dengan tercapainya dua tujuan hukum
tersebut, yaitu perdamaian dan keadilan, tugas hukum berikutnya adalah
mewujudkan kesejahteraan.
Maksud
kesejahteraan di sini adalah terpenuhinya kebutuhan primer atau kebutuhan
jasmaniah yang mencakup kebutuhan sandang, pangan, papan dan kesehatan.
Kebutuhan kesejahteraan ini diperlukan oleh manusia untuk menjaga eksistensinya
atau keberadaannya baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Selanjutnya akan
menyusul kebutuhan manusia berikutnya, yaitu kebutuhan rohaniah di samping
kebutuhan jasmaniah. Hal ini sesuai dengan hakikat kodrat manusia yang terdiri
dari unsur jasmani dan rohani. Baik unsur jasmani maupun unsur rohani mempunyai
kebutuhan yang harus dipenuhi. Dimana hukum sebagai institusi sosial mempunyai
peranan untuk tercapainya kebutuhan jasmani dan rohani manusia secara seimbang,
selaras, dan serasi. Dengan tercapainya keseimbangan kebutuhan jasmani dan rohani
tersebut maka terciptalah suasana bahagia yang didambakan setiap orang dan
karenanya hukum harus mampu mewujudkan tujuan akhirnya, yaitu kebahagiaan
manusia.
Dengan
terwujudnya keempat hukum tersebut, yaitu berturut-turut perdamaian, keadilan,
kesejahteraan dan kebahagiaan berarti akan terwujudlah eksistensi dan integrasi
individu dan masyarakat. Tujuan hukum secara umum atau universal atau etik
hukum umum itu menjadi tujuan yang hendak dicapai oleh hukum sebagai institusi
sosial yang menggejala di bumi. Perwujudan tujuan/universal ini yang melekat
sesuai dengan hakikat kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan, perwujudannya dalam
kehidupan nyata bagi hukum tiap-tiap bangsa yang menegara akan berbeda, baik
dalam perumusan maupun upaya merealisasikannya. Hal ini dikarenakan adanya
pengaruh dari berbagai faktor yang membedakan satu bangsa dengan dari bangsa
lain seperti faktor geografi, demografi, kekayaan alam, ideologi/filsafat
bangsa, politik ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.[1]
B. Berbagai Pendapat Para Pakar Hukum
Dalam
mengenal, mengetahui dan mengerti perihal kedudukan dan peranan hukum dalam
masyarakat, maka hal yang paling penting diperhatikan adalah tujuan hukum. Mengapa demikian ? dengan menyadari kedudukan
atau keberadaan hukum dalam masyarakat yang sentral, strategis dan lintas
sektoral (bersifat statis) serta perannya yang menjelaskan mengenai kegiatan
hukum (sifat dinamis) yang tentunya kegiatan itu harus diarahkan kepada suatu
titik tujuan tertentu yang ingin dicapai. Tidaklah mungkin sesuatu kegiatan
tanpa diarahkan kepada pencapaian sesuatu, dengan kata lain apakah tujuan hukum
atau apa yang hendak dicapai oleh hukum itu dalam peranannya dalam masyarakat.
Apakah
yang merupakan tujuan hukum ? Jawaban atas pertanyaan ini sangatlah sulit untuk
dijawab. Berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya,
mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum sesuai dengan
titik tolak serta sudut pandang mereka. Tetapi dari keseluruhan pendapat
tentang apa yang merupakan tujuan hukum, penulis mengklasifikasikannya pada
umumnya ke dalam tiga aliran.
1. Aliran etis; yang menganggap pada
asasnya tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan
Dengan
menyatakan bahwa tujuan hukum itu adalah untuk mewujudkan keadilan, masih jauh
lebih mudah daripada menjawab pertanyaan tentang: apa yang dimaksud dengan
keadilan ? yang adil itu bagaimana dan yang tidak adil itu bagaimana ?
Pertanyaan
di atas, menunjukkan bahwa penulis sendiri meragukan pandangan yang menganggap
bahwa tujuan hukum adalah semata-mata keadilan, sebab keadilan itu sendiri
adalah sesuatu yang “abstrak” bagaimanapun juga keadilan menyangkut nilai etis yang
dianut oleh seseorang.
Dari
beberapa definisi tentang keadilan dari pakar hukum terlihat betapa beraneka
ragamnya visi setiap pakar tersebut tentang apa yang dimaksud dengan keadilan
itu. Ada yang
mengaitkan keadilan dengan peraturan politik dari negara, sehingga karena itu
ukuran tentang apa yang menjadi hak atau bukan senantiasa didasarkan pada
ukuran yang telah ditentukan oleh negara. Ada
pula yang melihat keadilan itu berwujud kemauan yang sifatnya tetap dan terus
menerus untuk memberikan bagi setiap orang apa yang menjadi haknya. Ada lagi yang melihat
keadilan sebagai pembetulan bagi pelaksanaan hukum, yang diperlawankan dengan
kesewenang-wenangan dan lain sebagainya.
Karena
itu tepatlah yang dikemukakan oleh N.E. Algra bahwa:
“Apakah sesuatu itu adil (rectvaardig),
lebih banyak tergantung pada “rechmatigheid” (kesesuaian dengan hukum)
pandangan pribadi seorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu
adil”, tetapi mengatakan “hal itu saya anggap adil”. Memandang sesuatu itu
adil, terutama merupakan suatu pendapat mengenai nilai secara pribadi”.
Salah
satu pendukung aliran etis ini adalah Geny, sedangkan penentang
aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum acara perdata Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo, SH menyatakan bahwa:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu
bertujuan mewujudkan keadilan itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh
dengan keadilan. Hukum itu tidaklah identik dengan keadilan”.
“Dengan demikian teori
etis itu berat sebelah”.
Satjipto
Rahardjo, tentang keadilan itu menuliskan bahwa:
“……. Sekalipun hukum itu langsung
dihadapkan kepada pertanyaan-pertanyaan yang praktis, yaitu tentang bagaimana
sumber-sumber daya itu hendak dibagi-bagikan dalam masyarakat, tetapi ia tidak
bisa terlepas dari pemikiran yang lebih abstrak yang menjadi landasannya, yaitu
pertanyaan tentang “mana yang adil?” dan “apakah keadilan itu”. Tatanan sosial,
sistem sosial, norma sosial, hukum, tidak bisa langsung menggarap persoalan
tersebut tanpa diputuskan lebih dahulu konsep keadilan oleh masyarakat
bersangkutan. Kita juga mengetahui, bahwa keputusan ini tidak bisa dilakukan
oleh sub sistem sosial, melainkan oleh sub sistem budaya.
2. Aliran Utilitis
Aliran
etis dianggap sebagai ajaran moral ideal atau ajaran modal teoritis, sebaliknya
ada aliran yang dapat dimaksudkan dalam ajaran moral. Praktis yaitu aliran
utilities. Penganut aliran ini menganggap bahwa tujuan hukum tidak lain adalah
bagaimana memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat
mayoritas. Pandangannya didasarkan pada falsafah sosial bahwa setiap warga
masyarakat mencari kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya.
Pakar-pakar
dari aliran-aliran utilitis antara lain: Jeremy Bentham (1748-1832) James Will
(1773-1836), John Austin (1790-1859) dan John Stuart Mill (1806-1873), yang
paling radikal di antara pakar aliran utilitis ini adalah Bentham. Ia tidak
puas dengan Undang-undang Dasar Inggris serta mendesak agar diadakan perubahan
dan perbaikan berdasarkan suatu ide yang revolusioner.
Ide
utilitis ini diperoleh Bentham dari Helvetius dan Baecaria dan mengemukakan
ajarannya dalam karangannya yang berjudul: introduction to moral and
legislation. Ia berpendapat, adanya negara dan hukum semata-mata hanya demi
manfaat sejati, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.
3. Aliran Juridis Formal
Aliran
ini berpendapat bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan
kepastian hukum, karena hanya dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat
berjalan dan mampu menciptakan ketertiban.
Tujuan
hukum jelas untuk membuat suatu aturan hukum, contohnya: Barang
siapa yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dan dengan jalan
melawan hak, dihukum penjara . . .
tahun” (Pasal 362 KUHPidana). Perkataan “Barang siapa” di sini menunjukkan
pengaturannya yang umum. Dan sifat umumnya aturan-aturan hukum membuktikan
bahwa hukum tidak bertujuan untuk keadilan, melainkan untuk kepastian.
Demikianlah pandangan penganut aliran juridis-formal ini. Menurut penganut
aliran ini, meskipun aturan hukum atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan
tidak memberi manfaat yang besar bagi mayoritas warga masyarakat tidak apa-apa,
asalkan kepastian hukum dapat terwujud. Jadi, hukum identik dengan kepastian
hukum.[2]
Komentar
Posting Komentar