TUJUAN HUKUM MENURUT PARA PAKAR HUKUM


A.    Tujuan Hukum Secara Umum
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal adalah perdamaian, keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan. Keempat tujuan hukum yang umumnya atau universal ini sebagaimana merupakan satu urutan di mana tujuan yang pertama merupakan prasyarat atau landasan bagi tujuan berikutnya. Tujuan hukum yang kemudian tidak akan dapat dicapai sebelum tujuan sebelumnya dapat diwujudkan. Tegasnya pertama-tama hukum itu harus mewujudkan tujuannya pertama yaitu bangsa-bangsa Germania sekitar 500 tahun sebelum Masehi sebagaimana dituturkan oleh Apeldoorn. Masyarakat yang damai dapat disebut juga masyarakat dalam keadaan tertib hukum sebagai kriteria bertingkah laku.
Dengan tercapainya tujuan pertama dari hukum itu, masyarakat akan mendambakan suatu suasana kehidupan yang tentram. Perdamaian dan tertib hukum belum menjamin adanya ketentraman oleh karena perdamaian dan tertib hukum bisa dilakukan dengan paksaan dimana hukum yang ditetapkan dan ditegaskan tidak sesuai dengan cita hukum masyarakat, melainkan cinta hukum/mencerminkan cita hukum penguasa yang lebih menunjukkan kewajiban bagi masyarakat daripada hak. Perdamaian yang demikian dapat dikatakan sebagai perdamaian semu. Ketentraman lahir batin akan tercapai bila hukum yang berlaku ditegakkan oleh aparat negara yang menjunjung tinggi keadilan.
Keadilan di sini berarti keseimbangan antara hak dan kewajiban, dengan kata lain keadilan yang demikian tidak berarti bahwa hukum itu selalu menyamaratakan setiap orang. Ada keadilan yang dimana orang disamaratakan misalnya siapapun orangnya dengan tidak melihat status sosial dan status ekonominya bila hendak membeli karcis bioskop dan karcis kereta api harus antri. Di mana yang datang kemudian harus berada di belakang dan tidak bisa langsung mendahului mereka yang sudah antri. Juga dalam hal seseorang hendak melakukan perjanjian jual beli di toko atau di pasar. Setiap pembeli yang datang mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama untuk melakukan perjanjian jual beli dengan penjual barang atau jasa. Keadilan demikian disebut keadilan komutatif.
Tetapi ada juga keadilan distributif yang memberikan pada tiap-tiap orang sesuai dengan jasanya. Keadilan ini tidak berpegang pada asas persamaan tetapi asas kesebandingan. Misalnya adanya ketentuan yang menyatakan bahwa setiap orang dapat menjadi Pegawai Negeri atau jabatan tertentu. Ini tidak berarti setiap orang bisa menjadi pegawai negeri atau pejabat tertentu, melainkan mereka yang memenuhi prasyarat atau mempunyai jasa tertentu.
Selain kedua jenis keadilan yang tersebut di atas, masih ada jenis keadilan yang lain yaitu keadilan atributif. Keadilan atributif yaitu kewenangan yang dimiliki oleh aparat negara untuk menyelenggarakan pemerintah dengan membebankan hak dan kewajiban pada warga masyarakat baik melalui kebijaksanaan pada umumnya dan hukum pada khususnya. Dengan tercapainya dua tujuan hukum tersebut, yaitu perdamaian dan keadilan, tugas hukum berikutnya adalah mewujudkan kesejahteraan.
Maksud kesejahteraan di sini adalah terpenuhinya kebutuhan primer atau kebutuhan jasmaniah yang mencakup kebutuhan sandang, pangan, papan dan kesehatan. Kebutuhan kesejahteraan ini diperlukan oleh manusia untuk menjaga eksistensinya atau keberadaannya baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Selanjutnya akan menyusul kebutuhan manusia berikutnya, yaitu kebutuhan rohaniah di samping kebutuhan jasmaniah. Hal ini sesuai dengan hakikat kodrat manusia yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani. Baik unsur jasmani maupun unsur rohani mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi. Dimana hukum sebagai institusi sosial mempunyai peranan untuk tercapainya kebutuhan jasmani dan rohani manusia secara seimbang, selaras, dan serasi. Dengan tercapainya keseimbangan kebutuhan jasmani dan rohani tersebut maka terciptalah suasana bahagia yang didambakan setiap orang dan karenanya hukum harus mampu mewujudkan tujuan akhirnya, yaitu kebahagiaan manusia.
Dengan terwujudnya keempat hukum tersebut, yaitu berturut-turut perdamaian, keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan berarti akan terwujudlah eksistensi dan integrasi individu dan masyarakat. Tujuan hukum secara umum atau universal atau etik hukum umum itu menjadi tujuan yang hendak dicapai oleh hukum sebagai institusi sosial yang menggejala di bumi. Perwujudan tujuan/universal ini yang melekat sesuai dengan hakikat kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan, perwujudannya dalam kehidupan nyata bagi hukum tiap-tiap bangsa yang menegara akan berbeda, baik dalam perumusan maupun upaya merealisasikannya. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh dari berbagai faktor yang membedakan satu bangsa dengan dari bangsa lain seperti faktor geografi, demografi, kekayaan alam, ideologi/filsafat bangsa, politik ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.[1]

B.     Berbagai Pendapat Para Pakar Hukum
Dalam mengenal, mengetahui dan mengerti perihal kedudukan dan peranan hukum dalam masyarakat, maka hal yang paling penting diperhatikan adalah tujuan hukum.  Mengapa demikian ? dengan menyadari kedudukan atau keberadaan hukum dalam masyarakat yang sentral, strategis dan lintas sektoral (bersifat statis) serta perannya yang menjelaskan mengenai kegiatan hukum (sifat dinamis) yang tentunya kegiatan itu harus diarahkan kepada suatu titik tujuan tertentu yang ingin dicapai. Tidaklah mungkin sesuatu kegiatan tanpa diarahkan kepada pencapaian sesuatu, dengan kata lain apakah tujuan hukum atau apa yang hendak dicapai oleh hukum itu dalam peranannya dalam masyarakat.
Apakah yang merupakan tujuan hukum ? Jawaban atas pertanyaan ini sangatlah sulit untuk dijawab. Berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya, mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum sesuai dengan titik tolak serta sudut pandang mereka. Tetapi dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum, penulis mengklasifikasikannya pada umumnya ke dalam tiga aliran.
1.      Aliran etis; yang menganggap pada asasnya tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan
Dengan menyatakan bahwa tujuan hukum itu adalah untuk mewujudkan keadilan, masih jauh lebih mudah daripada menjawab pertanyaan tentang: apa yang dimaksud dengan keadilan ? yang adil itu bagaimana dan yang tidak adil itu bagaimana ?
Pertanyaan di atas, menunjukkan bahwa penulis sendiri meragukan pandangan yang menganggap bahwa tujuan hukum adalah semata-mata keadilan, sebab keadilan itu sendiri adalah sesuatu yang “abstrak” bagaimanapun juga keadilan menyangkut nilai etis yang dianut oleh seseorang.
Dari beberapa definisi tentang keadilan dari pakar hukum terlihat betapa beraneka ragamnya visi setiap pakar tersebut tentang apa yang dimaksud dengan keadilan itu. Ada yang mengaitkan keadilan dengan peraturan politik dari negara, sehingga karena itu ukuran tentang apa yang menjadi hak atau bukan senantiasa didasarkan pada ukuran yang telah ditentukan oleh negara. Ada pula yang melihat keadilan itu berwujud kemauan yang sifatnya tetap dan terus menerus untuk memberikan bagi setiap orang apa yang menjadi haknya. Ada lagi yang melihat keadilan sebagai pembetulan bagi pelaksanaan hukum, yang diperlawankan dengan kesewenang-wenangan dan lain sebagainya.
Karena itu tepatlah yang dikemukakan oleh N.E. Algra bahwa:
“Apakah sesuatu itu adil (rectvaardig), lebih banyak tergantung pada “rechmatigheid” (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi mengatakan “hal itu saya anggap adil”. Memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan suatu pendapat mengenai nilai secara pribadi”.

Salah satu pendukung aliran etis ini adalah Geny, sedangkan penentang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum acara perdata Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH menyatakan bahwa:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan. Hukum itu tidaklah identik dengan keadilan”.
“Dengan demikian teori etis itu berat sebelah”.

Satjipto Rahardjo, tentang keadilan itu menuliskan bahwa:
“……. Sekalipun hukum itu langsung dihadapkan kepada pertanyaan-pertanyaan yang praktis, yaitu tentang bagaimana sumber-sumber daya itu hendak dibagi-bagikan dalam masyarakat, tetapi ia tidak bisa terlepas dari pemikiran yang lebih abstrak yang menjadi landasannya, yaitu pertanyaan tentang “mana yang adil?” dan “apakah keadilan itu”. Tatanan sosial, sistem sosial, norma sosial, hukum, tidak bisa langsung menggarap persoalan tersebut tanpa diputuskan lebih dahulu konsep keadilan oleh masyarakat bersangkutan. Kita juga mengetahui, bahwa keputusan ini tidak bisa dilakukan oleh sub sistem sosial, melainkan oleh sub sistem budaya.

2.      Aliran Utilitis
Aliran etis dianggap sebagai ajaran moral ideal atau ajaran modal teoritis, sebaliknya ada aliran yang dapat dimaksudkan dalam ajaran moral. Praktis yaitu aliran utilities. Penganut aliran ini menganggap bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaimana memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat mayoritas. Pandangannya didasarkan pada falsafah sosial bahwa setiap warga masyarakat mencari kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya.
Pakar-pakar dari aliran-aliran utilitis antara lain: Jeremy Bentham (1748-1832) James Will (1773-1836), John Austin (1790-1859) dan John Stuart Mill (1806-1873), yang paling radikal di antara pakar aliran utilitis ini adalah Bentham. Ia tidak puas dengan Undang-undang Dasar Inggris serta mendesak agar diadakan perubahan dan perbaikan berdasarkan suatu ide yang revolusioner.
Ide utilitis ini diperoleh Bentham dari Helvetius dan Baecaria dan mengemukakan ajarannya dalam karangannya yang berjudul: introduction to moral and legislation. Ia berpendapat, adanya negara dan hukum semata-mata hanya demi manfaat sejati, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.

3.      Aliran Juridis Formal
Aliran ini berpendapat bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena hanya dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu menciptakan ketertiban.
Tujuan hukum jelas untuk membuat suatu aturan hukum, contohnya: Barang siapa yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dan dengan jalan melawan hak, dihukum penjara  . . . tahun” (Pasal 362 KUHPidana). Perkataan “Barang siapa” di sini menunjukkan pengaturannya yang umum. Dan sifat umumnya aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk keadilan, melainkan untuk kepastian. Demikianlah pandangan penganut aliran juridis-formal ini. Menurut penganut aliran ini, meskipun aturan hukum atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi manfaat yang besar bagi mayoritas warga masyarakat tidak apa-apa, asalkan kepastian hukum dapat terwujud. Jadi, hukum identik dengan kepastian hukum.[2]



[1]Slamet Supriatna, Dasar-dasar Ilmu Hukum (Cet. I; Jakarta: Akademika Pressindo, 1987), h. 19-20.
[2]Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Cet. I; Jakarta: Pustaka Prima, 1988), h. 64-65.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELAHIRAN ANAK PERTAMA

Mengenang 50 Hari Wafatnya Imbok Siti Shofiyah

Tentang kami