TEORI SOSIOLOGI HUKUM MENURUT BEBERAPA PAKAR


A.     Pengertian Teori Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analisis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya atau mempelajari masyarakat khususnya gejala dalam masyarakat tersebut. Bernart Arief Sidarta mengemukakan:
“Sosiologi hukum dapat didefinisikan sebagai ilmu yang berdasarkan analisis teoritis dan penelitian empiris berusaha menetapkan dan menjelaskan pengaruh proses kemasyarakatan dan perilaku orang terhadap pembentukan, penerapan, yurisprudensi dan dampak kemasyarakatan aturan hukum dan sebaliknya pengaruh aturan hukum terhadap proses kemasyarakatan dan perilaku orang”.

Akan tetapi Sudjono Dirdjosiswono mengemukakan bahwa sosiologi hukum yaitu:
“Ilmu pengetahuan hukum yang memerlukan studi dan analisis empiris tentang hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lain”.[1]

Berdasarkan definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang mengkaji hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial yang dilakukan secara analistis dan empiris. Jadi dalam konteks ini yang diartikan hukum adalah suatu kompleksitas dari pada sikap tindak manusia yang bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam pergaulan hidup.
B.    Berbagai Pendapat Para Pakar Hukum tentang Teori Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum sebagai bidang ilmu baru mengenai sejumlah tokoh atau pakar-pakar yang dapat dikategorikan sebagai peletak dasar sosiologi hukum mereka itu antara lain: di Eropa yaitu Emile Durkheim, Leon Duquit, Maurice Houriov, Max Weber dan Eugen Ehrlich. Sedangkan dinamika serikat dikenal antara lain C.W. Holins, Roscoe Pond, Benjamin Cordoze juga beberapa nama lain seperti Jhering, Talcott Persons.
Sebagai gambaran umum tentang beberapa konsep-konsep dasar sosiologi hukum, penulis akan mengemukakan pokok-pokok ajaran dari: Emile Durkheim, Max Weber, Jhering.
1.      Ajaran Emile Durkheim
Emile Durkheim senantiasa mempertanyakan apakah sesungguhnya yang terdapat di dalam hubungan-hubungan, struktur-strukturnya, dan lembaga-lembaganya, tetapi tetap mampu mempunyai kontinuitas, dan tetap berada dalam kohesi yang kuat dan mampu bertahan dari masa ke masa? Apa sebenarnya yang menyebabkan semuanya itu terikat menjadi suatu kesatuan?.
Dari pemikirannya, Durkheim menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah “social order the primary of the social” akan tetapi yang terpokok dalam masyarakat adalah “the social”. Jadi, arti penting Emile Durkheim adalah karena ia termasuk orang yang pertama memandang peranan hukum dalam membentuk masyarakatnya, yang kini lazim disebut hukum dan pembangunan. Durkheim membedakan masyarakat dengan solidaritas sosial serta jenis hukumnya ke dalam dua jenis. Pertama, bentuk masyarakat sederhana dengan solidaritas mekanik dan hukumnya yang bersifat represif. Kedua, masyarakat yang kompleks dengan solidaritas organik di mana hukumnya bersifat represif. Kedua, masyarakat yang kompleks dengan solidaritas organik dimana hukumnya bersifat restitutif. Menurutnya masyarakat sederhana mempunyai solidaritas mekanik yaitu bahwa diantara warga masyarakat terdapat suatu keterikatan yang besar dan keterikatan tersebut menjadi dasar berdirinya masyarakat sederhana itu. Inilah yang menyebabkan hubungan-hubungan di dalam masyarakat bersifat mekanis. Sedangkan masyarakat kompleks adalah mengandalkan kebebasan dan kemerdekaan warga masyarakatnya, karena dengan begitu, terjamin berdirinya masyarakat yang kompleks.
2.      Ajaran Max Weber
Max Weber adalah seorang sosiologi Jerman dan juga pakar ekonomi analisis hukum dan pranata-pranata hukum di dalamnya mencakup konteks historis, politik dan realitas sosial. Beliau melihat hukum sebagai unsur dominan dalam perkembangan masyarakat. Beliau mengkaji perkembangan hukum dan perkembangan masyarakatnya dimana konsep dasarnya memandang perkembangan hukum ataupun perkembangan masyarakat selalu bergerak dari yang irasional ke rasional dan transisi dari “substantively rational law” ke “Formally rational law”. Jadi Weber cenderung mengidentikkan hukum dengan eksistensi hukum, yang dikonsepkan secara rasional sistematis. Karena Weber memperhatikan arti penting dari “hukum rasional” dalam hubungan kausalnya dengan perkembangan kapitalisme.
3.      Ajaran Jhering
Jhering adalah seorang Juris Jerman terkenal dengan gelarnya sebagai “the father of sociological jurisprudence”. Doktrinnya yang sistematis didasarkan pada “social utilitarianism” yang berasal dari prinsip “plain-pleasure”-nya Betham. Menurut Jhering esensi hukum itu adalah suatu kehendak nyata untuk melindungi kepentingan kehidupan bersama dan kepentingan individu melalui koordinasi antara kedua jenis kepentingan itu. Jhering menganggap bahwa dengan adanya koordinasi antara kepentingan masyarakat di satu pihak dengan kepentingan individu di lain pihak maka kemungkinan terjadinya konflik dapat diperkecil. Karena beliau yakin bahwa di bawah hukum kepentingan masyarakat harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu dalam hal terjadinya konflik antara kedua kepentingan tersebut. Jadi konsep-konsep hukum Jhering terbukti didominir oleh ajaran tentang kebutuhan-kebutuhan manusia di dalam masyarakat. menurutnya hukum adalah seperangkat kondisi-kondisi kehidupan sosial dalam arti luas sekali, yang ditegakkan oleh kekuasaan negara melalui usaha paksaan dari luas (external compulsion), jadi beliau menitikberatkan hakikat hukum pada jenis paksaan. Jadi akhirnya teori sosiologis dari Jhering meneropong bahwa arah yang sebenarnya dari hukum adalah realisasi dari suatu keseimbangan antara asas-asas (the principles) dan maksud/motivasi individu di satu pihak dan asas-asas dan motivasi masyarakat di pihak lain. Dalam pandangannya hukum adalah perwujudan dari persekutuan individu dan masyarakat.
4.      Ajaran Talcott Persons
Talcott Persons memang bukan sosiologis hukum, namun salah satu teori sosialnya yang dinamai “sibernetik” dapat diterapkan untuk menelaah kaitan hukum dan masyarakat. beliau memulai teori sibernetiknya dari bagian-bagian tubuh manusia yang kemudian membentuk “grand theory”-nya. Persons melihat manusia dari dua pandangan:
  1. Manusia sebagai individu 
  2. Manusia sebagai masyarakat
Sebagai individu beliau membagi manusia ke dalam 4 sub sistem yaitu: cultural system, social system, personality and behavioral organism. Kemudian sebagai warga masyarakat, beliau membedakan kehidupan manusia ke dalam empat subsistem yaitu cultural system, social system, political system dan economy system. Jadi teori sibernetik persons adalah melihat arus energi terbesar pada sub sistem ekonomi dan makin ke  bawah makin berkurang sebaliknya arus informasi terbanyak pada subsistem budaya dan makin ke atas makin berkurang. Jadi letak hukum sebagian terletak pada subsistem budaya dan sebagian lagi pada subsistem sosial, maka tidak heran lagi jika di dalam kenyataannya, kekuatan ekonomi dan politik dapat mempengaruhi pelaksanaan hukum.
5.      Ajaran Benjamin Cardozo
Benjamin Cardozo adalah seorang hakim Amerika yang berpandangan sosiologis-Cardozo mengkonsentrasikan pembahasan sosiologi hubungan pada topik pengadilan. Beliau bertekad untuk membuktikan bahwa ketidaktetapan yang semakin bertambah dari putusan pengadilan. Merupakan manifestasi yang tak tercegah dari kenyataan bahwa proses pengadilan bukanlah suatu penemuan melainkan penciptaan, penciptaan yang diperbuat diperhebat oleh situasi yang sesungguhnya dalam kehidupan hukum. Menurutnya hukum dan ketaatan pada hukum adalah kenyataan-kenyataan yang setiap saat berlaku secara empiris. Kita harus mencari suatu konsepsi hukum yang dapat dibenarkan oleh kenyataan. Karena beliau hidup di alam sistem hukum yang menganut asas precedent.
6.      Ajaran Roscoe Pond
Pandangan/topik yang utama dari pembahasan Roscoe Pond terhadap sosiologi hukum:
a.      Melakukan analisis tentang akibat-akibat sosial yang aktual dari lembaga-lembaga hukum, serta memandang hukum pada pelaksanaannya.
b.      Menitikberatkan aspek sosiologis dari hukum dalam persiapan pembuatan perundang-undangan
c.      Mengutamakan prioritas tujuan sosial yang ingin dicapai oleh pembuatan peraturan dan tak ada sanksinya.
d.      Membahas tentang sejarah sosiologis hukum, membela pelaksanaan hukum secara adil dan mendesak agar ajaran-ajaran hukum dianggap sebagai pedoman ke arah yang adil bagi masyarakat.
e.      Pengefektifan usaha untuk pencapaian tujuan hukum dan kegunaan sosiologi hukum bagi profesi hakim dan legislator.
Dari pembahasan ini beliau menelorkan konsep yang kemudian sangat dikenal yaitu “Law is a tool of social engineering” yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial atau masyarakatnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Cet. II; Jakarta: PT. Gunung Agung, 2002.
Efendy, Rusli. Teori Hukum. Cet. I; Ujung Pandang: Hasanuddin University Press, 1991.
Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. I; Jakarta: Pustaka Raya, 2006.




            [1]Titik Triwulan, Pengantar Ilmu Hukum, h. 162.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELAHIRAN ANAK PERTAMA

Mengenang 50 Hari Wafatnya Imbok Siti Shofiyah

Tentang kami