TEORI SOSIOLOGI HUKUM MENURUT BEBERAPA PAKAR
A. Pengertian Teori Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara analisis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dan gejala sosial lainnya atau mempelajari masyarakat khususnya
gejala dalam masyarakat tersebut. Bernart Arief Sidarta mengemukakan:
“Sosiologi hukum dapat didefinisikan sebagai ilmu
yang berdasarkan analisis teoritis dan penelitian empiris berusaha menetapkan
dan menjelaskan pengaruh proses kemasyarakatan dan perilaku orang terhadap
pembentukan, penerapan, yurisprudensi dan dampak kemasyarakatan aturan hukum
dan sebaliknya pengaruh aturan hukum terhadap proses kemasyarakatan dan
perilaku orang”.
Akan tetapi Sudjono Dirdjosiswono
mengemukakan bahwa sosiologi hukum yaitu:
“Ilmu pengetahuan hukum yang memerlukan studi dan
analisis empiris tentang hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala
sosial lain”.[1]
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang
mengkaji hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dan
gejala sosial yang dilakukan secara analistis dan empiris. Jadi dalam konteks
ini yang diartikan hukum adalah suatu kompleksitas dari pada sikap tindak
manusia yang bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam pergaulan hidup.
B. Berbagai Pendapat Para Pakar Hukum tentang Teori
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum sebagai bidang ilmu baru
mengenai sejumlah tokoh atau pakar-pakar yang dapat dikategorikan sebagai
peletak dasar sosiologi hukum mereka itu antara lain: di Eropa yaitu Emile Durkheim,
Leon Duquit, Maurice Houriov, Max Weber dan Eugen Ehrlich. Sedangkan dinamika
serikat dikenal antara lain C.W. Holins, Roscoe Pond, Benjamin Cordoze juga
beberapa nama lain seperti Jhering, Talcott Persons.
Sebagai gambaran umum tentang beberapa konsep-konsep
dasar sosiologi hukum, penulis akan mengemukakan pokok-pokok ajaran dari: Emile
Durkheim, Max Weber, Jhering.
1.
Ajaran
Emile Durkheim
Emile Durkheim
senantiasa mempertanyakan apakah sesungguhnya yang terdapat di dalam
hubungan-hubungan, struktur-strukturnya, dan lembaga-lembaganya, tetapi tetap
mampu mempunyai kontinuitas, dan tetap berada dalam kohesi yang kuat dan mampu
bertahan dari masa ke masa? Apa sebenarnya yang menyebabkan semuanya itu
terikat menjadi suatu kesatuan?.
Dari pemikirannya,
Durkheim menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah “social order the primary of the
social” akan tetapi yang terpokok dalam masyarakat adalah “the social”. Jadi,
arti penting Emile Durkheim adalah karena ia termasuk orang yang pertama
memandang peranan hukum dalam membentuk masyarakatnya, yang kini lazim disebut
hukum dan pembangunan. Durkheim membedakan masyarakat dengan solidaritas sosial
serta jenis hukumnya ke dalam dua jenis. Pertama, bentuk masyarakat sederhana
dengan solidaritas mekanik dan hukumnya yang bersifat represif. Kedua,
masyarakat yang kompleks dengan solidaritas organik di mana hukumnya bersifat represif.
Kedua, masyarakat yang kompleks dengan solidaritas organik dimana hukumnya
bersifat restitutif. Menurutnya masyarakat sederhana mempunyai solidaritas
mekanik yaitu bahwa diantara warga masyarakat terdapat suatu keterikatan yang
besar dan keterikatan tersebut menjadi dasar berdirinya masyarakat sederhana
itu. Inilah yang menyebabkan hubungan-hubungan di dalam masyarakat bersifat
mekanis. Sedangkan masyarakat kompleks adalah mengandalkan kebebasan dan
kemerdekaan warga masyarakatnya, karena dengan begitu, terjamin berdirinya
masyarakat yang kompleks.
2.
Ajaran
Max Weber
Max Weber adalah
seorang sosiologi Jerman dan juga pakar ekonomi analisis hukum dan
pranata-pranata hukum di dalamnya mencakup konteks historis, politik dan
realitas sosial. Beliau melihat hukum sebagai unsur dominan dalam perkembangan
masyarakat. Beliau mengkaji perkembangan hukum dan perkembangan masyarakatnya
dimana konsep dasarnya memandang perkembangan hukum ataupun perkembangan
masyarakat selalu bergerak dari yang irasional ke rasional dan transisi dari
“substantively rational law” ke “Formally rational law”. Jadi Weber cenderung
mengidentikkan hukum dengan eksistensi hukum, yang dikonsepkan secara rasional
sistematis. Karena Weber memperhatikan arti penting dari “hukum rasional” dalam
hubungan kausalnya dengan perkembangan kapitalisme.
3.
Ajaran
Jhering
Jhering adalah seorang
Juris Jerman terkenal dengan gelarnya sebagai “the father of sociological
jurisprudence”. Doktrinnya yang sistematis didasarkan pada “social
utilitarianism” yang berasal dari prinsip “plain-pleasure”-nya Betham. Menurut
Jhering esensi hukum itu adalah suatu kehendak nyata untuk melindungi
kepentingan kehidupan bersama dan kepentingan individu melalui koordinasi
antara kedua jenis kepentingan itu. Jhering menganggap bahwa dengan adanya
koordinasi antara kepentingan masyarakat di satu pihak dengan kepentingan
individu di lain pihak maka kemungkinan terjadinya konflik dapat diperkecil.
Karena beliau yakin bahwa di bawah hukum kepentingan masyarakat harus lebih
didahulukan daripada kepentingan individu dalam hal terjadinya konflik antara
kedua kepentingan tersebut. Jadi konsep-konsep hukum Jhering terbukti didominir
oleh ajaran tentang kebutuhan-kebutuhan manusia di dalam masyarakat. menurutnya
hukum adalah seperangkat kondisi-kondisi kehidupan sosial dalam arti luas
sekali, yang ditegakkan oleh kekuasaan negara melalui usaha paksaan dari luas (external
compulsion), jadi beliau menitikberatkan hakikat hukum pada jenis paksaan.
Jadi akhirnya teori sosiologis dari Jhering meneropong bahwa arah yang
sebenarnya dari hukum adalah realisasi dari suatu keseimbangan antara asas-asas
(the principles) dan maksud/motivasi individu di satu pihak dan asas-asas dan
motivasi masyarakat di pihak lain. Dalam pandangannya hukum adalah perwujudan
dari persekutuan individu dan masyarakat.
4.
Ajaran
Talcott Persons
Talcott Persons memang
bukan sosiologis hukum, namun salah satu teori sosialnya yang dinamai
“sibernetik” dapat diterapkan untuk menelaah kaitan hukum dan masyarakat.
beliau memulai teori sibernetiknya dari bagian-bagian tubuh manusia yang
kemudian membentuk “grand theory”-nya. Persons melihat manusia dari dua
pandangan:
- Manusia sebagai
individu
- Manusia sebagai
masyarakat
Sebagai individu
beliau membagi manusia ke dalam 4 sub sistem yaitu: cultural system, social
system, personality and behavioral organism. Kemudian sebagai warga masyarakat,
beliau membedakan kehidupan manusia ke dalam empat subsistem yaitu cultural
system, social system, political system dan economy system. Jadi teori
sibernetik persons adalah melihat arus energi terbesar pada sub sistem ekonomi
dan makin ke bawah makin berkurang
sebaliknya arus informasi terbanyak pada subsistem budaya dan makin ke atas
makin berkurang. Jadi letak hukum sebagian terletak pada subsistem budaya dan
sebagian lagi pada subsistem sosial, maka tidak heran lagi jika di dalam
kenyataannya, kekuatan ekonomi dan politik dapat mempengaruhi pelaksanaan
hukum.
5.
Ajaran
Benjamin Cardozo
Benjamin Cardozo
adalah seorang hakim Amerika yang berpandangan sosiologis-Cardozo
mengkonsentrasikan pembahasan sosiologi hubungan pada topik pengadilan. Beliau
bertekad untuk membuktikan bahwa ketidaktetapan yang semakin bertambah dari
putusan pengadilan. Merupakan manifestasi yang tak tercegah dari kenyataan
bahwa proses pengadilan bukanlah suatu penemuan melainkan penciptaan,
penciptaan yang diperbuat diperhebat oleh situasi yang sesungguhnya dalam
kehidupan hukum. Menurutnya hukum dan ketaatan pada hukum adalah
kenyataan-kenyataan yang setiap saat berlaku secara empiris. Kita harus mencari
suatu konsepsi hukum yang dapat dibenarkan oleh kenyataan. Karena beliau hidup
di alam sistem hukum yang menganut asas precedent.
6.
Ajaran
Roscoe Pond
Pandangan/topik yang
utama dari pembahasan Roscoe Pond terhadap sosiologi hukum:
a.
Melakukan
analisis tentang akibat-akibat sosial yang aktual dari lembaga-lembaga hukum,
serta memandang hukum pada pelaksanaannya.
b.
Menitikberatkan
aspek sosiologis dari hukum dalam persiapan pembuatan perundang-undangan
c.
Mengutamakan
prioritas tujuan sosial yang ingin dicapai oleh pembuatan peraturan dan tak ada
sanksinya.
d.
Membahas tentang
sejarah sosiologis hukum, membela pelaksanaan hukum secara adil dan mendesak
agar ajaran-ajaran hukum dianggap sebagai pedoman ke arah yang adil bagi
masyarakat.
e.
Pengefektifan
usaha untuk pencapaian tujuan hukum dan kegunaan sosiologi hukum bagi profesi
hakim dan legislator.
Dari pembahasan ini
beliau menelorkan konsep yang kemudian sangat dikenal yaitu “Law is a tool
of social engineering” yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial atau
masyarakatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad. Menguak
Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Cet. II; Jakarta : PT. Gunung Agung,
2002.
Efendy, Rusli. Teori
Hukum. Cet. I; Ujung Pandang : Hasanuddin University Press, 1991.
Tutik, Titik
Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. I; Jakarta : Pustaka Raya, 2006.
Komentar
Posting Komentar