RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM



Dimana sebenarnya letak/ruang lingkup sosiologi hukum dengan dalam ilmu pengetahuan ? untuk mengetahui hal dimaksud, kita bertitik tolak dengan apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan yang meliputi disiplin analitis dan disiplin ilmu (preskriptif).
Disiplin analitis, dapat dikemukakan contohnya: sosiologis, psikologis antropologis, sejarah dan sebagainya; sedangkan disiplin hukum meliputi ilmu-ilmu yang terpecah lagi menjadi: ilmu tentang kaidah (kaidah patokan tentang kelakuan yang sepatasnya, seharusnya, seyogyanya), ilmu tentang pengertian dasar hukum, obyek hukum, hubungan hukum); ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan sistem dari hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analitis), antropologi hukum (ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern). Psikologi hukum (ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan jiwa manusia. dan masih banyak lagi cabang ilmu-ilmu yang lain seperti sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum dan filsafat hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditentukan bahwa letak atau ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal, yaitu:
1.      Dasar-dasar Sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya adalah gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan;
2.      Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, sebagai contoh dapat disebut misalnya:
-          Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga
-          Undang-undang No. 22 tahun 1997 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang narkotika dan narkoba terhadap gejala konsumsi obat-obat terlarang dan semacamnya
-          Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta terhadap gejala budaya
-          Undang-undang mengenai pemilihan presiden secara langsung terhadap gejala politik
-          Dan sebagainya.[1]
Selain itu, sejak abad ke-19 telah diusahakan oleh para sarjana sosiologi dan hukum untuk memberikan batasan-batasan tertentu pada ruang lingkup sosiologi hukum. Pembatasan tersebut diadasari oleh ilmu hukum yang erat hubungannya dengan ilmu-ilmu perilaku lainnya (behavioral sciences) seperti yang telah diungkapkan di atas. Pembatasan dimaksud memunculkan berbagai pendapat. Secara umum dapat dikelompokkan pada empat pendekatan, yang biasanya dinamakan pendekatan instrumental, pendekatan hukum dan pendekatan positivistic, dan pendekatan paradigmatik.

DAFTAR PUSTAKA

Prof. ali. Zainuddin, Sosiologi Hukum. Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Soekanto, Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Cet. VII; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Ali, Achmad. Mempelajari Kajian Empiris Terhadap Hukum. Cet. I; Jakarta: Yasrif Watampone, 1998. 




[1]Prof. Ali Zainuddin, MA. Sosiologi Hukum (Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 4.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELAHIRAN ANAK PERTAMA

Mengenang 50 Hari Wafatnya Imbok Siti Shofiyah

Tentang kami