RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
Dimana sebenarnya letak/ruang lingkup
sosiologi hukum dengan dalam ilmu pengetahuan ? untuk mengetahui hal dimaksud,
kita bertitik tolak dengan apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran
tentang kenyataan yang meliputi disiplin analitis dan disiplin ilmu
(preskriptif).
Disiplin analitis, dapat dikemukakan
contohnya: sosiologis, psikologis antropologis, sejarah dan sebagainya;
sedangkan disiplin hukum meliputi ilmu-ilmu yang terpecah lagi menjadi: ilmu
tentang kaidah (kaidah patokan tentang kelakuan yang sepatasnya, seharusnya,
seyogyanya), ilmu tentang pengertian dasar hukum, obyek hukum, hubungan hukum);
ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan sistem dari hukum (ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya
secara empiris analitis), antropologi hukum (ilmu yang mempelajari pola-pola
sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada
masyarakat modern). Psikologi hukum (ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu
merupakan perwujudan jiwa manusia. dan masih banyak lagi cabang ilmu-ilmu yang
lain seperti sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum dan filsafat
hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
ditentukan bahwa letak atau ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal,
yaitu:
1.
Dasar-dasar
Sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh dapat disebut
misalnya: hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan
ciri-cirinya adalah gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan;
2.
Efek-efek hukum
terhadap gejala-gejala sosial lainnya, sebagai contoh dapat disebut misalnya:
-
Undang-undang
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga
-
Undang-undang
No. 22 tahun 1997 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang narkotika dan
narkoba terhadap gejala konsumsi obat-obat terlarang dan semacamnya
-
Undang-undang
No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta terhadap gejala budaya
-
Undang-undang
mengenai pemilihan presiden secara langsung terhadap gejala politik
-
Dan sebagainya.[1]
Selain itu, sejak abad ke-19 telah
diusahakan oleh para sarjana sosiologi dan hukum untuk memberikan
batasan-batasan tertentu pada ruang lingkup sosiologi hukum. Pembatasan
tersebut diadasari oleh ilmu hukum yang erat hubungannya dengan ilmu-ilmu
perilaku lainnya (behavioral sciences) seperti yang telah diungkapkan di
atas. Pembatasan dimaksud memunculkan berbagai pendapat. Secara umum dapat
dikelompokkan pada empat pendekatan, yang biasanya dinamakan pendekatan
instrumental, pendekatan hukum dan pendekatan positivistic, dan pendekatan
paradigmatik.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.
ali. Zainuddin, Sosiologi Hukum.
Cet. I; Jakarta :
Sinar Grafika, 2006.
Soekanto, Soerjono. Pokok-pokok
Sosiologi Hukum. Cet. VII; Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Ali, Achmad. Mempelajari
Kajian Empiris Terhadap Hukum. Cet. I; Jakarta : Yasrif Watampone, 1998.
Komentar
Posting Komentar