PERKEMBANGAN DAN IMPLIKASI HUKUM ABAD KE-19

PEMBAHASAN

A.     Perkembangan Hukum Abad Ke-19
Pengaruh mazhab sejarah pemimpin satu gerakan kembali kepada Undang-undang kaisar Justianus yang akan banyak melenyapkan kemajuan yang sudah dicapai dalam abad-abad terakhir. Hukum pada abad tersebut dianggap oleh para sarjana hukum sudah lengkap dan mencukupi dirinya tanpa ada lagi pertentangan di dalam undang-undang dan tidak ada lagi kekurangannya.
Perkembangan hukum alam pada awal abad ke-19 beberapa sarjana hukum menolak berlakunya hukum alam tetapi mereka menerima berlakunya asas-asas hukum alam yang menjadi dasar berlakunya hukum positif dan menentukan sifat kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum positif meskipun asas-asas tersebut tidak diberi nama hukum alam tetapi pada hakikatnya sama dengan hukum alam.
Pada pertengahan abad ke-19 aliran alam diisukan mati dan takkan pernah bangkit lagi. Namun kenyataannya hingga kini hukum alam tetap berpengaruh terhadap perkembangan ide manusia dan memberikan semangat besar terhadap kehidupan manusia yaitu memberikan dasar-dasar etika bagi berlakunya hukum positif memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan manusia dalam kehidupan bernegara.
Perkembangan hukum pada abad ke-19 mendapat tanggapan terhadap beberapa aliran-aliran yang tumbuh seperti:
1.      Mazhab sejarah dan kebudayaan (culture historical school)
Mazhab ini dipelopori oleh ahli hukum Jerman Friederich Cerl Von Savigny (1779-1861) yang pendapatnya berpangkal pada kenyataan bahwa manusia di dunia ini terdiri atas berbagai bangsa dan tiap-tiap bangsa mempunyai semangat bangsanya sendiri yang berbeda-beda menurut tempat dan waktunya (Ahmad Ali, 1996: 285).
2.      Positivisme Hukum
Aliran positivisme (legitimisme) sangat mengagungkan hukum tertulis sehingga aliran ini beranggapan tidak ada norma hukum di luar hukum positif, semua persoalan dalam masyarakat diatur dalam hukum tertulis. Salah seorang penganut positivisme hukum John Austin (1790-1861) seorang ahli hukum Inggris mengatakan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah (Satjipto Rahardjo, 1986: 118).
Menurut Austin, hukum terlepas dari soal keadilan dan terlepas soal baik-buruk. Ilmu hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah pemerintah dan kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Berkembangnya hukum positif sangat memajukan pelajaran hukum yang materialistis. Namun akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 timbul kembali minat terhadap filsafat hukum dan pelajaran hukum yang didasarkan pada filsafat hukum yang menentang positivisme hukum.
3.      Hukum Murni
Terlepas dari mazhab hukum positif, muncul suatu aliran hukum murni yang merupakan suatu pemberontakan terhadap ilmu hukum ideologik yang hanya mengembangkan hukum sebagai alat pemerintahan negara-negara totaliter. Yang mana teori ini dipelopori oleh Hans Kelsen (1881-1973). Teori ini merupakan pelajaran hukum yang memisahkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti sosiologis, politis, filosofis, ekonomii, historis dan sebagainya. Mazhab ini hanya ingin melihat hukum sebagai norma yang menjadi obyek ilmu hukum bukan hukum sebagai perikelakuan karena Kelsen, berpendapat bahwa keadilan hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum krena keadilan merupakan konsep ideologik sebagai suatu ideal yang rasional.
Oleh karena itu, Kelsen tidak mau mencampuri isi suatu peraturan hukum dapat berisi apapun asalkan saja mempunyai suatu tempat dalam suatu sistem hukum, maka peraturan hukum itu sah. Apabila seorang ilmuwan mencampuri isi suatu peraturan hukum maka ia telah mencampuradukkannya dengan unsur etika, politis, agama dan lain-lain.
4.      Aliran Sosiologis
Aliran ini dipelopori oleh Hamindker, Evgen Erlich dan Max Weber, Roscou Pound, Talcot Person dan Schuyt, memandang hukum adalah gejala masyarakat sebagai hasil interaksi sosial dalam kehidupan masyarakat. Karena perkembangan hukum (timbulnya, berubahnya dan lenyapnya) sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum tidak perlu diciptakan oleh negara karena hukum bukan merupakan pernyataan-pernyataan, tetapi terdiri dari lembaga-lembaga hukum yang diciptakan oleh kehidupan golongan-golongan dalam masyarakat (Ahmad Ali, 1996: 291-305).
Seiring dengan aliran tersebut, muncul aliran antropoogis yang merupakan kajian atau ilmu yang terpisah dari hukum. Secara harfiah antropologis berarti the study of man (studi tentang manusia) yang muncul sekitar abad ke-19 salah satu objek kajian ulama dari antropologis adalah kultur. Yang mencukupi suatu pandangan masyarakat tentang kebutuhannya dan hukum juga merupakan aturan yang mengatur dan melindungi masyarakat terhadap kekacauan internal dan musuh dari luar. Tokoh aliran ini antara lain Malinowsky, Huebel, Gluckman, Paul Bohannan dan Leopold (Achmad Ali, 1996: 287-290).
5.      Realisme hukum
Pada abad ke-19 dan abad ke-20 pemikiran hukum dipengaruhi oleh aliran filsafat yang berpengaruh dominan di saat itu, yaitu aliran filsafat pragmatis. Suatu aliran filsafat yang menekankan orientasi kepada kenyataan. Oleh karena itu, aliran ini dikenal dengan aliran realis yang dikembangkan oleh ahli hukum realis Amerika dan Skandinavia ahli hukum yang terkenal dalam aliran ini adalah Karl Lewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957) dan hakim agung Oliver Wendell Kolmes (1841-1935).

B.    Implikasi Hukum pada Abad Ke-19
Implikasi hukum yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah pengaplikasian kaidah-kaidah hukum dan norma hukum yang hidup dalam suatu sistem hukum yang terkait langsung dengan sistem-sistem sosial.
Oleh karena itu, aplikasi hukum dalam sebuah sistem hukum yang dianut oleh suatu negara di abad ke-19 sampai dengan abad ke-20 tentu sangat berbeda jauh dengan implikasi hukum yang terjadi apa abad-abad sebelumnya baik dalam bentuk keterlibatan institusi hukum dalam menyelesaikan konflik-konflik sosial yang terjadi dalam bentuk keterlibatan institusi hukum dalam menyelesaikan konflik-konflik sosial yang terjadi dalam suatu masyarakat. Jika pada abad sebelumnya pengaruh hukum alam dalam menyelesaikan hukum sangat dominan maka dalam perkembangan hukum yang mengikuti dengan tingkat perkembangan sosial juga dipengaruhi berdasarkan hukum yang mendominasi sistem hukum yang dianut dalam suatu negara.

Implikasi hukumnya juga dapat dilihat pada  perkembangan dalam teori, tujuan hukum dan fungsi hukum yang berkembang dalam teori-teori ilmu hukum, yang menyebabkan perbedaan sudut pandang dalam mendefinisikan hukum. 

DAFTAR PUSTAKA


Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Chandra Prenata, 1996.
Ali, Zainuddin. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986.
Rasyidi, Lili. Dasar-dasar Filsafat Hukum dan Teori Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELAHIRAN ANAK PERTAMA

Mengenang 50 Hari Wafatnya Imbok Siti Shofiyah

Tentang kami