PERKEMBANGAN DAN IMPLIKASI HUKUM ABAD KE-19
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Hukum Abad Ke-19
Pengaruh mazhab
sejarah pemimpin satu gerakan kembali kepada Undang-undang kaisar Justianus
yang akan banyak melenyapkan kemajuan yang sudah dicapai dalam abad-abad
terakhir. Hukum pada abad tersebut dianggap oleh para sarjana hukum sudah lengkap
dan mencukupi dirinya tanpa ada lagi pertentangan di dalam undang-undang dan
tidak ada lagi kekurangannya.
Perkembangan hukum
alam pada awal abad ke-19 beberapa sarjana hukum menolak berlakunya hukum alam
tetapi mereka menerima berlakunya asas-asas hukum alam yang menjadi dasar
berlakunya hukum positif dan menentukan sifat kaidah-kaidah yang terdapat dalam
hukum positif meskipun asas-asas tersebut tidak diberi nama hukum alam tetapi
pada hakikatnya sama dengan hukum alam.
Pada pertengahan abad
ke-19 aliran alam diisukan mati dan takkan pernah bangkit lagi. Namun
kenyataannya hingga kini hukum alam tetap berpengaruh terhadap perkembangan ide
manusia dan memberikan semangat besar terhadap kehidupan manusia yaitu
memberikan dasar-dasar etika bagi berlakunya hukum positif memberikan dasar
pembenar bagi berlakunya kebebasan manusia dalam kehidupan bernegara.
Perkembangan hukum
pada abad ke-19 mendapat tanggapan terhadap beberapa aliran-aliran yang tumbuh
seperti:
1.
Mazhab sejarah
dan kebudayaan (culture historical school)
Mazhab ini dipelopori
oleh ahli hukum Jerman Friederich Cerl Von Savigny (1779-1861) yang pendapatnya
berpangkal pada kenyataan bahwa manusia di dunia ini terdiri atas berbagai
bangsa dan tiap-tiap bangsa mempunyai semangat bangsanya sendiri yang
berbeda-beda menurut tempat dan waktunya (Ahmad Ali, 1996: 285).
2.
Positivisme
Hukum
Aliran positivisme
(legitimisme) sangat mengagungkan hukum tertulis sehingga aliran ini
beranggapan tidak ada norma hukum di luar hukum positif, semua persoalan dalam
masyarakat diatur dalam hukum tertulis. Salah seorang penganut positivisme
hukum John Austin (1790-1861) seorang ahli hukum Inggris mengatakan bahwa
satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara
sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah
(Satjipto Rahardjo, 1986: 118).
Menurut Austin, hukum
terlepas dari soal keadilan dan terlepas soal baik-buruk. Ilmu hukum tugasnya
hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum
modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang
diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah pemerintah
dan kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Berkembangnya hukum
positif sangat memajukan pelajaran hukum yang materialistis. Namun akhir abad
ke-19 dan awal abad ke-20 timbul kembali minat terhadap filsafat hukum dan
pelajaran hukum yang didasarkan pada filsafat hukum yang menentang positivisme
hukum.
3.
Hukum Murni
Terlepas dari mazhab
hukum positif, muncul suatu aliran hukum murni yang merupakan suatu
pemberontakan terhadap ilmu hukum ideologik yang hanya mengembangkan hukum
sebagai alat pemerintahan negara-negara totaliter. Yang mana teori ini
dipelopori oleh Hans Kelsen (1881-1973). Teori ini merupakan pelajaran hukum
yang memisahkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti sosiologis,
politis, filosofis, ekonomii, historis dan sebagainya. Mazhab ini hanya ingin
melihat hukum sebagai norma yang menjadi obyek ilmu hukum bukan hukum sebagai
perikelakuan karena Kelsen, berpendapat bahwa keadilan hendaknya dikeluarkan
dari ilmu hukum krena keadilan merupakan konsep ideologik sebagai suatu ideal
yang rasional.
Oleh karena itu,
Kelsen tidak mau mencampuri isi suatu peraturan hukum dapat berisi apapun
asalkan saja mempunyai suatu tempat dalam suatu sistem hukum, maka peraturan
hukum itu sah. Apabila seorang ilmuwan mencampuri isi suatu peraturan hukum
maka ia telah mencampuradukkannya dengan unsur etika, politis, agama dan
lain-lain.
4.
Aliran Sosiologis
Aliran ini dipelopori
oleh Hamindker, Evgen Erlich dan Max Weber, Roscou Pound, Talcot Person dan
Schuyt, memandang hukum adalah gejala masyarakat sebagai hasil interaksi sosial
dalam kehidupan masyarakat. Karena perkembangan hukum (timbulnya, berubahnya
dan lenyapnya) sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum tidak perlu
diciptakan oleh negara karena hukum bukan merupakan pernyataan-pernyataan,
tetapi terdiri dari lembaga-lembaga hukum yang diciptakan oleh kehidupan
golongan-golongan dalam masyarakat (Ahmad Ali, 1996: 291-305).
Seiring dengan aliran
tersebut, muncul aliran antropoogis yang merupakan kajian atau ilmu yang
terpisah dari hukum. Secara harfiah antropologis berarti the study of man
(studi tentang manusia) yang muncul sekitar abad ke-19 salah satu objek kajian
ulama dari antropologis adalah kultur. Yang mencukupi suatu pandangan
masyarakat tentang kebutuhannya dan hukum juga merupakan aturan yang mengatur
dan melindungi masyarakat terhadap kekacauan internal dan musuh dari luar.
Tokoh aliran ini antara lain Malinowsky, Huebel, Gluckman, Paul Bohannan dan
Leopold (Achmad Ali, 1996: 287-290).
5.
Realisme hukum
Pada abad ke-19 dan
abad ke-20 pemikiran hukum dipengaruhi oleh aliran filsafat yang berpengaruh
dominan di saat itu, yaitu aliran filsafat pragmatis. Suatu aliran filsafat
yang menekankan orientasi kepada kenyataan. Oleh karena itu, aliran ini dikenal
dengan aliran realis yang dikembangkan oleh ahli hukum realis Amerika dan Skandinavia
ahli hukum yang terkenal dalam aliran ini adalah Karl Lewellyn (1893-1962),
Jerome Frank (1889-1957) dan hakim agung Oliver Wendell Kolmes (1841-1935).
B. Implikasi Hukum pada Abad Ke-19
Implikasi hukum yang
dimaksud dalam pembahasan ini adalah pengaplikasian kaidah-kaidah hukum dan
norma hukum yang hidup dalam suatu sistem hukum yang terkait langsung dengan
sistem-sistem sosial.
Oleh karena itu,
aplikasi hukum dalam sebuah sistem hukum yang dianut oleh suatu negara di abad
ke-19 sampai dengan abad ke-20 tentu sangat berbeda jauh dengan implikasi hukum
yang terjadi apa abad-abad sebelumnya baik dalam bentuk keterlibatan institusi
hukum dalam menyelesaikan konflik-konflik sosial yang terjadi dalam bentuk
keterlibatan institusi hukum dalam menyelesaikan konflik-konflik sosial yang
terjadi dalam suatu masyarakat. Jika pada abad sebelumnya pengaruh hukum alam
dalam menyelesaikan hukum sangat dominan maka dalam perkembangan hukum yang
mengikuti dengan tingkat perkembangan sosial juga dipengaruhi berdasarkan hukum
yang mendominasi sistem hukum yang dianut dalam suatu negara.
Implikasi hukumnya
juga dapat dilihat pada perkembangan
dalam teori, tujuan hukum dan fungsi hukum yang berkembang dalam teori-teori
ilmu hukum, yang menyebabkan perbedaan sudut pandang dalam mendefinisikan
hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta : Chandra Prenata,
1996.
Ali, Zainuddin. Filsafat Hukum. Jakarta : Sinar Grafika,
2006.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung : Alumni, 1986.
Rasyidi, Lili. Dasar-dasar Filsafat
Hukum dan Teori Hukum. Bandung :
PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Komentar
Posting Komentar