NEGARA HUKUM, Pengertian, Unsur-unsur Negara Hukum


A.    Pengertian Negara Hukum
Negara-negara yang ada di zaman sekarang ini diselenggarakan dengan menggunakan aturan-aturan tertentu sesuai dengan pandangan hidup dan budaya negara tersebut. Oleh karena itu, setiap negara mengakui negaranya sebagai negara hukum. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Dan mengapa lahir istilah negara hukum?.
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam negara hukum, pejabat (pemerintah) sebagai penyelenggara negara melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Artinya, pemerintah melakukan tugas-tugasnya tidak secara sewenang-wenang, tetapi berdasarkan hukum yang telah disepakati rakyat atau lembaga yang mewakili rakyat. Demikian pula rakyat sebagai anggota negara, harus tunduk pada hukum dan apabila tindakannya melanggar hukum dapat diminta pertanggung jawaban atas tindakannya secara hukum. Suatu negara disebut negara hukum, apabila segala tindakan dari penguasa, pemerintah atau yang berwajib tegas-tegas ada dasar hukumnya yang dijadikan dasar dalam melakukan tindakan tersebut. Apabila ternyata penguasa, pemerintah atau yang berwajib melakukan tindakan yang melanggar huku, maka penguasa, pemerintah, atau yang berwajib tersebut dapat diminta pertanggung jawaban secara hukum pula. Jadi, jelaslah bahwa dalam negara hukum, pemerintah atau penguasa bukan hanya harus bertindak berdasarkan hukum, tetapi juga harus mempertanggung jawabkan segala tindakannya secara hukum.
Tindakan, tugas atau wewenang badan/organ negara dalam negara hukum biasanya diatur dalam Undang-Undang Dasar negara yang bersangkutan. Hal ini memudahkan rakyat atau yang mewakilinya untuk mengontrol segala tindakan badan/organ negara.

B.     Unsur-unsur Negara Hukum
Istilah negara hukum yang dipergunakan para ahli hukum Eropa kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl adalah Rechtsstaat, sedangkan ahli hukum Anglo Saxon seperi A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
Para ahli hukum Eropa Kontonental dan Anglo Saxon memandang bahwa suatu negara dapat dikatakan negara hukum apabila memenuhi persyaratan atau unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur negar hukum menurut pendapat F.J. Stahl adalah sebagai berikut:
1.      Adanya jaminan hak asasi manusia
2.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Pemisahan atau pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia.
3.      Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
4.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur negara hukum Stahl tidak sama dengan pendapat Dicey. Menurut Dicey dalam bukunya Introduction to The Constitution, negara yang berdasarkan rule of law harus memenuhi tiga unsur, yaitu:
1.      Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law). Dalam negara hukum yang berdaulat atau yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah hukum. Hal ini berarti bahwa baik pemerintah (raja) maupun rakyat (yang diperintah) harus tunduk dan patuh terhadap hukum, sehingga tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
2.      Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Artinya, setiap orang tanpa memandang statusnya mempunyai derajat yang sama dalam menghadapi hukum. Baik penguasa maupun rakyat, kalau melakukan tindakan bertentangan dengan hukum dapat dihukum dan diadili dalam peradilan yang sama sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
Misalnya seorang pejabat negara melakukan pembunuhan, maka ia akan diadili dalam peradilan pidana; demikian pula rakyat apabila melakukan perbuatan yang sama.
3.      Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau UUD.
Negara hukum yang berkembang pada abad ke-19 disebut negara hukum dalam arti sempit atau negara hukum formal, karena negara hanya bertindak terbatas pada hukum tertulis atau hukum formal. Paham negara hukum dalam arti sempit ini berkembang sebagai akibat adanya paham liberal yang berpandangan bahwa negara dan pemerintahannya tidak perlu turut campur dalam urusan pribadi warga negaranya (khususnya dalam bidang ekonomi), kecuali dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum seperti bencana alam, hubungan luar negeri, pertahanan negara, dan sebagainya. pada masa itu, kegiatan dalam bidang ekonomi dikuasai oleh dalil Laissez faire, laissez aller, yang berarti bahwa kalau warga negara dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya masing-masing, maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
Dalam negara hukum formal, negara dianggap sebagai negara penjaga malam, yakni negara baru bertindak apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia atau ketertiban dan keamanan terancam. Oleh karena itu, fungsi negara bersifat pasif dan tidak aktif menyejahterakan rakyat, yang berarti bahwa menyejahterakan rakyat bukan merupakan tugas negara tetapi tugas masing-masing individu.
Paham negara hukum formal atau negara hukum dalam arti sempit lambat laun mendapat kecaman dari berbagai pihak, karena dapat mengakibatkan kesenjangan ekonomi muncul gagasan bahwa negara atau pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, sehingga negara ekonomi dan sosial. Dalam negara-negara modern sekarang ini, negara aktif  mengatur soal-soal pajak, upah minimum, pendidikan, menanggulangi pengangguran, dan sebagainya yang tujuannya untuk menyejahterakan rakyat. Negara yang turut campur dan aktif dalam menyejahterakan masyarakat dikenal dengan sebutan negara hukum dalam arti luas atau negara hukum material atau disebut juga welfare state (negara kesejahteraan).
Dengan demikian dalam negara hukum materiil, negara berfungsi bukan menjaga hukum dan ketertiban tetapi juga aktif menyejahterakan rakyat. Negara bukan sebagai penjaga malam, tetapi negara berfungsi sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat (social service state).
Dalam perkembangan selanujutnya, konsep rule of law tidak hanya sebatas apa yang dikemukakan oleh Dicey, tetapi diperluas meliputi berbagai aspek kehidupan seperti hak-hak politik, ekonomi dan sosial. Menurut komisi para ahli hukum internasional (international commission of jurists) dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965, bahwa pemerintah yang demokratis di bawah rule of law harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Adanya perlindungan konstitusional
2.      Adanya pemilihan umum yang bebas
3.      Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
4.      Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5.      Adanya kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan berposisi
6.      Adanya pendidikan kewarganegaraan (civic education).

C.    Sumber Hukum
Sumber hukum itu dapat dibedakan dalam dua macam, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materil adalah sumber yang menjadi penyebab adanya hukum, yaitu berupa keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Jadi sumber hukum materil menentukan isi hukum atau memberi corak atau warna hukum. Sumber hukum materil ini bisa berupa jiwa bangsa ataupun dari pandangan hidup bangsa (filsafat bangsa). Bagi bangsa Indonesia, yang dapat dianggap sebagai sumber hukum materil adalah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. sebagai sumber hukum material maka nilai-nilai yang terkandung pada pancasila menjiwai atau memberi corak isi kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itulah Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan ketatanegaraan republik Indonesia.
Jika sumber hukum materil itu masih mempunyai sifat yang mengikat yang masih samar-samar, maka sumber hukum formal lebih memperjelas agar hukum itu dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia. Oleh karena itu, sumber hukum formal memberi bentuk kepada hukum. Jadi sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu, maka hukum diketahui, berlaku umum dan dipatuhi.
Yang termasuk dalam sumber hukum formal adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang (dalam arti luas)
2.      Yurisprudensi
3.      Traktat
4.      Doktrin
5.      Kebiasaan
1.      Undang-Undang
Undang-undang mempunyai pengertian yang luas dan pengertian yang sempit. Dalam arti luas atau dalam arti materil undang-undang berarti setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mempunyai kekuatan mengikat umum. Sebagai contoh dari undang-undang dalam arti material (luas) yang ada di Indonesia misalnya meliputi:
a.      Undang-undang Dasar 1945
b.      Ketetapan MPR
c.      Undang-undang/Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.      Keputusan presiden
f.       Peraturan menteri
g.      Keputusan menteri
h.      Peraturan pelaksanaan lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti sempit atau dalam arti formal adalah setiap keputusan yang dikeluarkan lembaga legislatif (pembuat undang-undang) yang diberi nama secara khusus sebagai undang-undang. Di negara RI yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti formal ini adalah produk hukum yang dibuat secara bersama oleh presiden dan dewan perwakilan rakyat, yang kedudukannya berada di bawah ketetapan MPR dan di atas peraturan pemerintah. Dalam bahasa sehari-hari, jika kita menyebut undang-undang pada umumnya merujuk pada istilah undang-undang dalam arti formal (sempit), misalnya Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golkar, Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan sebagainya.
2.      Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah hukum yang  bersumber dari keputusan hakim terdahulu yang menjadi sumber hukum bagi keputusan hakim berikutnya yang mengadili perkara yang sama. Yurisprudensi lahir karena hakim mungkin memandang bahwa undang-undang yang ada tidak cukup jelas atau kurang lengkap, sehingga hakim dalam memutuskan suatu perkara melakukan penafsiran hukum sendiri. penafsiran hukum oleh hakim itu bisa menjadi hukum yurisprudensi, yang bisa diikuti oleh hakim-hakim lainnya.
3.      Traktat
Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih. Traktat menjadi sumber hukum bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian itu. Jadi setiap traktat mengakibatkan bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian terikat pada isi perjanjian yang mereka sepakati, sehingga setiap isi perjanjian itu harus ditepati.
Traktat ada dua macam, yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral. Traktat bilateral adalah perjanjian antara dua negara, sedangkan traktat multilateral adalah perjanjian antara lebih dua negara. Traktat yang telah disepakati mengikat bukan hanya kepada negaranya melainkan kepada rakyatnya juga. Oleh karena itu, biasanya traktat juga diundangkan dalam suatu undang-undang.
4.      Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar pertimbangan bagi para hakim dalam  mengambil keputusan. Dalam hukum Islam peranan doktrin in sangat besar. Misalnya keputusan para hakim Islam banyak didasarkan pada pendapat ahli hukum seperti Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali.
5.      Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan manusia atau suatu lembaga yang diterima oleh masyarakat dan dirasakan sebagai suatu kehausan dipandang sebagai hukum yang tidak tertulis. Kebiasaan kadang digunakan hakim dalam mengambil keputusan hukum, selama kebiasaan itu tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada. Kebiasaan sebagai hukum bisa berlaku dalam kehidupan masyarakat, tetapi bisa juga berlaku dalam kehidupan ketatanegaraan yang biasa disebut sebagai konvensi.

D.    Peraturan Perundang-undangan
Ada beberapa istilah yang hampir sama yang sering digunakan yaitu peraturan, undang-undang (arti luas) perundangan, peraturan perundang-undangan. Istilah-istilah tersebut tidaklah berbeda dan semuanya merujuk pada semua produk hukum yang dihasilkan oleh negara/pemerintah. Peraturan perundang-undangan atau atau undang-undang dalam arti luas ini (arti materil) merupakan salah satu sumber hukum yang paling penting dan paling sering digunakan dalam mengatur kehidupan masyarakat dan negara.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hirarki hukum, artinya memiliki tata urutan atau bertingkat. Peraturan perundang-undangan yang terletak di atas berkedudukan lebih tinggi dan menjadi sumber hukum bagi peraturan yang ada di bawahnya. Peraturan perundang-undangan yang terletak di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Di Indonesia tata urutan perundang-undangan diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menentukan tata urutan sebagai berikut:
1.      UUD 1945
UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis yang berarti menjadi sumber hukum tertulis tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan lainnya bersumber kepada UUD 1945.
Lembaga negara yang berhak menetapkan undang-undang dasar adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun untuk UUD 1945, penetapannya tlah dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
2.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR dikeluarkan oleh MPR mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam maupun keluar MPR. Ketetapan MPR dimaksudkan untuk menjalankan ketentuan yang ada dalam UUD 1945.
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksud di sini adalah undang-undang dalam arti sempit atau arti formal, yaitu peraturan perundangan yang dibuat secara bersama oleh Presiden dan DPR. Undang-undang disusun dengan maksud menjalankan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang dasar dan ketetapan MPR.
Sementara itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan undang-undang. Perbedaannya ialah bahwa Perppu dibuat secara sepihak oleh Presiden/pemerintah tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada DPR. Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa (dalam keadaan darurat). Jika keadaan negra sudah normal kembali, maka Perppu tadi harus dimintakan persetujuannya kepada DPR.


4.      Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah disusun, dengan maksud untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang. Suatu undang-undang hanya akan berlaku jika sudah ada peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksananya. Peraturan pemerintah sepenuhnya disusun oleh pemerintah/presiden, tanpa harus meminta persetujuan dahulu dari DPR.
5.      Keputusan Presiden
Dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang lebih khusus
6.      Peraturan Menteri
7.      Keputusan Pemerintah
8.      Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya (misalnya Peraturan Pemda Tk. I, Peraturan Pemda Tk. II dan sebagainya).
Setelah kita membicarakan hukum dan peraturan perundang-undangan maka muncul pertanyaan bagaimana agar hukum dan peraturan perundang-undangan itu dapat dilaksanakan atau dipatuhi dengan baik di masyarakat. Salah satu upaya untuk itu adalah diberikannya sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggarnya. Sanksi hukum memiliki ciri khas yakni bersifat memaksa, tegas dan segera. Sebagai contoh sanksi hukum ini, misalnya disebutkan di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang menyebutkan beberapa sanksi hukum seperti: hukuamn mati, hukuman penjara (seumur hidup, 20 tahun, kurang dari 20 tahun), hukuman kurungan, dan hukuman denda (misalnya denda membayar uang), serta hukuman tambahan (misalnya pemecatan, pencabutan hak dan sebagainya).
Agar hukum benar-benar dapat dipatuhi oleh masyarakat sebenarnya bukan hanya mengandalkan pada adanya sanksi hukum. Meskipun sanksi hukumnya berat, tetapi jika masyarakatnya tidak memiliki kesadaran hukum, maka sanksi apapun akan berani dilanggarnya. Oleh karena itu, yang paling penting dalam menciptakan tegaknya negara hukum adalah adanya kesadaran hukum yang tinggi dari warga negaranya.

Tumbuhnya kesadaran hukum warga negara perlu dilakukan dengan melakukan pembinaan kesadaran hukum antara lain melalui pendidikan atau penyuluhan. Pembinaan kesadaran hukum dapat dilakukan sejak di taman kanak-kanak dan sekolah dasar dan terus berlanjut sampai jenjang pendidikan tinggi. Pada tingkat sekolah dasar siswa sudah bisa dikenalkan dengan konsep hukum yang penyampaiannya bisa disederhanakan. Misalnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan tata tertib kelas atau sekolah. Pembinaan disiplin di sekolah merupakan salah satu upaya pula dalam membina siswa memiliki kesadaran hukum.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELAHIRAN ANAK PERTAMA

Mengenang 50 Hari Wafatnya Imbok Siti Shofiyah

Tentang kami