NEGARA HUKUM, Pengertian, Unsur-unsur Negara Hukum
A.
Pengertian Negara Hukum
Negara-negara
yang ada di zaman sekarang ini diselenggarakan dengan menggunakan aturan-aturan
tertentu sesuai dengan pandangan hidup dan budaya negara tersebut. Oleh karena
itu, setiap negara mengakui negaranya sebagai negara hukum. Apa yang dimaksud
dengan negara hukum? Dan mengapa lahir istilah negara hukum?.
Negara
hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya
didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam negara hukum,
pejabat (pemerintah) sebagai penyelenggara negara melaksanakan tugas-tugasnya
sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Artinya, pemerintah
melakukan tugas-tugasnya tidak secara sewenang-wenang, tetapi berdasarkan hukum
yang telah disepakati rakyat atau lembaga yang mewakili rakyat. Demikian pula
rakyat sebagai anggota negara, harus tunduk pada hukum dan apabila tindakannya
melanggar hukum dapat diminta pertanggung jawaban atas tindakannya secara
hukum. Suatu negara disebut negara hukum, apabila segala tindakan dari
penguasa, pemerintah atau yang berwajib tegas-tegas ada dasar hukumnya yang
dijadikan dasar dalam melakukan tindakan tersebut. Apabila ternyata penguasa,
pemerintah atau yang berwajib melakukan tindakan yang melanggar huku, maka
penguasa, pemerintah, atau yang berwajib tersebut dapat diminta pertanggung jawaban
secara hukum pula. Jadi, jelaslah bahwa dalam negara hukum, pemerintah atau
penguasa bukan hanya harus bertindak berdasarkan hukum, tetapi juga harus
mempertanggung jawabkan segala tindakannya secara hukum.
Tindakan,
tugas atau wewenang badan/organ negara dalam negara hukum biasanya diatur dalam
Undang-Undang Dasar negara yang bersangkutan. Hal ini memudahkan rakyat atau
yang mewakilinya untuk mengontrol segala tindakan badan/organ negara.
B.
Unsur-unsur Negara Hukum
Istilah
negara hukum yang dipergunakan para ahli hukum Eropa kontinental seperti
Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl adalah Rechtsstaat, sedangkan ahli
hukum Anglo Saxon seperi A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
1.
Adanya jaminan hak asasi manusia
2.
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk melindungi dan menjamin hak
asasi manusia.
3.
Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
4.
Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur
negara hukum Stahl tidak sama dengan pendapat Dicey. Menurut Dicey dalam
bukunya Introduction to The Constitution, negara yang berdasarkan rule
of law harus memenuhi tiga unsur, yaitu:
1.
Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law).
Dalam negara hukum yang berdaulat atau yang mempunyai kekuasaan tertinggi
adalah hukum. Hal ini berarti bahwa baik pemerintah (raja) maupun rakyat (yang
diperintah) harus tunduk dan patuh terhadap hukum, sehingga tidak ada kekuasaan
yang sewenang-wenang.
2.
Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before
the law). Artinya, setiap orang tanpa memandang statusnya mempunyai derajat
yang sama dalam menghadapi hukum. Baik penguasa maupun rakyat, kalau melakukan
tindakan bertentangan dengan hukum dapat dihukum dan diadili dalam peradilan
yang sama sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
Misalnya
seorang pejabat negara melakukan pembunuhan, maka ia akan diadili dalam
peradilan pidana; demikian pula rakyat apabila melakukan perbuatan yang sama.
3.
Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau
UUD.
Negara
hukum yang berkembang pada abad ke-19 disebut negara hukum dalam arti sempit
atau negara hukum formal, karena negara hanya bertindak terbatas pada hukum
tertulis atau hukum formal. Paham negara hukum dalam arti sempit ini berkembang
sebagai akibat adanya paham liberal yang berpandangan bahwa negara dan
pemerintahannya tidak perlu turut campur dalam urusan pribadi warga negaranya (khususnya
dalam bidang ekonomi), kecuali dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum
seperti bencana alam, hubungan luar negeri, pertahanan negara, dan sebagainya.
pada masa itu, kegiatan dalam bidang ekonomi dikuasai oleh dalil Laissez
faire, laissez aller, yang berarti bahwa kalau warga negara dibiarkan
mengurus kepentingan ekonominya masing-masing, maka dengan sendirinya
perekonomian negara akan sehat.
Dalam
negara hukum formal, negara dianggap sebagai negara penjaga malam, yakni negara
baru bertindak apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia atau
ketertiban dan keamanan terancam. Oleh karena itu, fungsi negara bersifat pasif
dan tidak aktif menyejahterakan rakyat, yang berarti bahwa menyejahterakan
rakyat bukan merupakan tugas negara tetapi tugas masing-masing individu.
Paham
negara hukum formal atau negara hukum dalam arti sempit lambat laun mendapat
kecaman dari berbagai pihak, karena dapat mengakibatkan kesenjangan ekonomi
muncul gagasan bahwa negara atau pemerintah bertanggung jawab atas
kesejahteraan rakyat, sehingga negara ekonomi dan sosial. Dalam negara-negara
modern sekarang ini, negara aktif
mengatur soal-soal pajak, upah minimum, pendidikan, menanggulangi
pengangguran, dan sebagainya yang tujuannya untuk menyejahterakan rakyat. Negara
yang turut campur dan aktif dalam menyejahterakan masyarakat dikenal dengan
sebutan negara hukum dalam arti luas atau negara hukum material atau disebut
juga welfare state (negara kesejahteraan).
Dengan
demikian dalam negara hukum materiil, negara berfungsi bukan menjaga hukum dan
ketertiban tetapi juga aktif menyejahterakan rakyat. Negara bukan sebagai
penjaga malam, tetapi negara berfungsi sebagai pemberi pelayanan kepada
masyarakat (social service state).
Dalam
perkembangan selanujutnya, konsep rule of law tidak hanya sebatas apa
yang dikemukakan oleh Dicey, tetapi diperluas meliputi berbagai aspek kehidupan
seperti hak-hak politik, ekonomi dan sosial. Menurut komisi para ahli hukum
internasional (international commission of jurists) dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965, bahwa
pemerintah yang demokratis di bawah rule of law harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1.
Adanya perlindungan konstitusional
2.
Adanya pemilihan umum yang bebas
3.
Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
4.
Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5.
Adanya kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan
berposisi
6.
Adanya pendidikan kewarganegaraan (civic education).
C.
Sumber Hukum
Sumber
hukum itu dapat dibedakan dalam dua macam, yakni sumber hukum materiil dan sumber
hukum formal. Sumber hukum materil adalah sumber yang menjadi penyebab adanya
hukum, yaitu berupa keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi hukum. Jadi sumber hukum materil menentukan isi hukum atau
memberi corak atau warna hukum. Sumber hukum materil ini bisa berupa jiwa
bangsa ataupun dari pandangan hidup bangsa (filsafat bangsa). Bagi bangsa Indonesia , yang dapat dianggap sebagai sumber
hukum materil adalah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia . sebagai sumber hukum
material maka nilai-nilai yang terkandung pada pancasila menjiwai atau memberi
corak isi kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itulah Pancasila
disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan ketatanegaraan
republik Indonesia .
Jika
sumber hukum materil itu masih mempunyai sifat yang mengikat yang masih
samar-samar, maka sumber hukum formal lebih memperjelas agar hukum itu dapat
menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia. Oleh karena itu, sumber
hukum formal memberi bentuk kepada hukum. Jadi sumber hukum formal adalah
sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu, maka hukum
diketahui, berlaku umum dan dipatuhi.
Yang
termasuk dalam sumber hukum formal adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang (dalam arti luas)
2.
Yurisprudensi
3.
Traktat
4.
Doktrin
5.
Kebiasaan
1.
Undang-Undang
Undang-undang mempunyai pengertian yang luas dan pengertian
yang sempit. Dalam arti luas atau dalam arti materil undang-undang berarti
setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mempunyai
kekuatan mengikat umum. Sebagai contoh dari undang-undang dalam arti material
(luas) yang ada di Indonesia
misalnya meliputi:
a.
Undang-undang Dasar 1945
b.
Ketetapan MPR
c.
Undang-undang/Peratuan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
d.
Peraturan pemerintah
e.
Keputusan presiden
f.
Peraturan menteri
g.
Keputusan menteri
h.
Peraturan pelaksanaan lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti
sempit atau dalam arti formal adalah setiap keputusan yang dikeluarkan lembaga
legislatif (pembuat undang-undang) yang diberi nama secara khusus sebagai
undang-undang. Di negara RI yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti
formal ini adalah produk hukum yang dibuat secara bersama oleh presiden dan
dewan perwakilan rakyat, yang kedudukannya berada di bawah ketetapan MPR dan di
atas peraturan pemerintah. Dalam bahasa sehari-hari, jika kita menyebut
undang-undang pada umumnya merujuk pada istilah undang-undang dalam arti formal
(sempit), misalnya Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golkar,
Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan
sebagainya.
2.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah hukum yang bersumber dari keputusan hakim terdahulu yang
menjadi sumber hukum bagi keputusan hakim berikutnya yang mengadili perkara
yang sama. Yurisprudensi lahir karena hakim mungkin memandang bahwa
undang-undang yang ada tidak cukup jelas atau kurang lengkap, sehingga hakim
dalam memutuskan suatu perkara melakukan penafsiran hukum sendiri. penafsiran
hukum oleh hakim itu bisa menjadi hukum yurisprudensi, yang bisa diikuti oleh
hakim-hakim lainnya.
3.
Traktat
Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih.
Traktat menjadi sumber hukum bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian itu.
Jadi setiap traktat mengakibatkan bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
terikat pada isi perjanjian yang mereka sepakati, sehingga setiap isi
perjanjian itu harus ditepati.
Traktat ada dua macam, yaitu traktat bilateral dan traktat
multilateral. Traktat bilateral adalah perjanjian antara dua negara, sedangkan
traktat multilateral adalah perjanjian antara lebih dua negara. Traktat yang
telah disepakati mengikat bukan hanya kepada negaranya melainkan kepada rakyatnya
juga. Oleh karena itu, biasanya traktat juga diundangkan dalam suatu
undang-undang.
4.
Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang
dijadikan dasar pertimbangan bagi para hakim dalam mengambil keputusan. Dalam hukum Islam
peranan doktrin in sangat besar. Misalnya keputusan para hakim Islam banyak
didasarkan pada pendapat ahli hukum seperti Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam
Maliki, dan Imam Hambali.
5.
Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan manusia atau suatu lembaga yang
diterima oleh masyarakat dan dirasakan sebagai suatu kehausan dipandang sebagai
hukum yang tidak tertulis. Kebiasaan kadang digunakan hakim dalam mengambil
keputusan hukum, selama kebiasaan itu tidak bertentangan dengan undang-undang
yang ada. Kebiasaan sebagai hukum bisa berlaku dalam kehidupan masyarakat,
tetapi bisa juga berlaku dalam kehidupan ketatanegaraan yang biasa disebut
sebagai konvensi.
D.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan di Indonesia memiliki hirarki hukum, artinya memiliki tata
urutan atau bertingkat. Peraturan perundang-undangan yang terletak di atas
berkedudukan lebih tinggi dan menjadi sumber hukum bagi peraturan yang ada di
bawahnya. Peraturan perundang-undangan yang terletak di bawahnya tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Di
Indonesia tata urutan perundang-undangan diatur dalam ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 yang menentukan tata urutan sebagai berikut:
1.
UUD 1945
UUD
1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis yang berarti menjadi sumber
hukum tertulis tertinggi di Indonesia .
Semua peraturan perundang-undangan lainnya bersumber kepada UUD 1945.
Lembaga
negara yang berhak menetapkan undang-undang dasar adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun untuk UUD 1945, penetapannya tlah dilakukan
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus
1945.
2.
Ketetapan MPR
Ketetapan
MPR dikeluarkan oleh MPR mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam maupun
keluar MPR. Ketetapan MPR dimaksudkan untuk menjalankan ketentuan yang ada
dalam UUD 1945.
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Undang-undang
yang dimaksud di sini adalah undang-undang dalam arti sempit atau arti formal,
yaitu peraturan perundangan yang dibuat secara bersama oleh Presiden dan DPR.
Undang-undang disusun dengan maksud menjalankan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam undang-undang dasar dan ketetapan MPR.
Sementara
itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mempunyai kedudukan
hukum yang sama dengan undang-undang. Perbedaannya ialah bahwa Perppu dibuat
secara sepihak oleh Presiden/pemerintah tanpa meminta persetujuan terlebih
dahulu kepada DPR. Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan kegentingan
yang memaksa (dalam keadaan darurat). Jika keadaan negra sudah normal kembali,
maka Perppu tadi harus dimintakan persetujuannya kepada DPR.
4.
Peraturan Pemerintah
Peraturan
Pemerintah disusun, dengan maksud untuk menjalankan ketentuan dalam
undang-undang. Suatu undang-undang hanya akan berlaku jika sudah ada peraturan
pemerintah sebagai peraturan pelaksananya. Peraturan pemerintah sepenuhnya
disusun oleh pemerintah/presiden, tanpa harus meminta persetujuan dahulu dari
DPR.
5.
Keputusan Presiden
Dikeluarkan
oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang lebih khusus
6.
Peraturan Menteri
7.
Keputusan Pemerintah
8.
Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya (misalnya
Peraturan Pemda Tk. I, Peraturan Pemda Tk. II dan sebagainya).
Setelah
kita membicarakan hukum dan peraturan perundang-undangan maka muncul pertanyaan
bagaimana agar hukum dan peraturan perundang-undangan itu dapat dilaksanakan
atau dipatuhi dengan baik di masyarakat. Salah satu upaya untuk itu adalah
diberikannya sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggarnya. Sanksi hukum
memiliki ciri khas yakni bersifat memaksa, tegas dan segera. Sebagai contoh sanksi
hukum ini, misalnya disebutkan di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
yang menyebutkan beberapa sanksi hukum seperti: hukuamn mati, hukuman penjara
(seumur hidup, 20 tahun, kurang dari 20 tahun), hukuman kurungan, dan hukuman
denda (misalnya denda membayar uang), serta hukuman tambahan (misalnya
pemecatan, pencabutan hak dan sebagainya).
Agar
hukum benar-benar dapat dipatuhi oleh masyarakat sebenarnya bukan hanya
mengandalkan pada adanya sanksi hukum. Meskipun sanksi hukumnya berat, tetapi
jika masyarakatnya tidak memiliki kesadaran hukum, maka sanksi apapun akan
berani dilanggarnya. Oleh karena itu, yang paling penting dalam menciptakan
tegaknya negara hukum adalah adanya kesadaran hukum yang tinggi dari warga
negaranya.
Tumbuhnya
kesadaran hukum warga negara perlu dilakukan dengan melakukan pembinaan
kesadaran hukum antara lain melalui pendidikan atau penyuluhan. Pembinaan
kesadaran hukum dapat dilakukan sejak di taman kanak-kanak dan sekolah dasar
dan terus berlanjut sampai jenjang pendidikan tinggi. Pada tingkat sekolah
dasar siswa sudah bisa dikenalkan dengan konsep hukum yang penyampaiannya bisa
disederhanakan. Misalnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan tata tertib
kelas atau sekolah. Pembinaan disiplin di sekolah merupakan salah satu upaya pula
dalam membina siswa memiliki kesadaran hukum.
mantap
BalasHapus