HUKUM DAN STRATIFIKASI DALAM KENYATAAN SOSIAL
Stratifikasi sosial di sini diartikan
sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat atau secara hierarki. Oleh karena itu, para ahli sosiologi hukum
biasanya mengemukakan suatu hipotesis bahwa semakin kompleks stratifikasi
sosial yang kompleks dimaksud, diartikan sebagai suatu keadaan yang mempunyai
tolak ukur yang banyak atau ukuran-ukuran yang dipergunakan sebagai indikator
untuk mendudukkan seseorang di dalam posisi sosial tertentu.
Sudah menjadi suatu kenyataan yang tidak
asing lagi, bahwa hukum merupakan gejala sosial sebagaimana halnya dengan
ekonomi, politik, pendidikan dan seterusnya. Juga telah disadari bahwa hukum
dan gejala-gejala lainnya saling mempengaruhi. Namun di satu pihak hukum dapat
dipelajari tersebut terlepas hukum dalam kaitannya dengan gejala-gejala sosial.
Karena memang sebenarnya keduanya saling melengkapi.
Stratifikasi sosial merupakan aspek
vertikal dari kehidupan sosial berdasarkan pendistribusian yang tidak seimbang,
seperti sandang, pangan dan tempat tinggal. Pengelompokan dari adanya
stratifikasi sosial, biasanya didasari oleh kekayaan, kekuasaan, kehormatan dan
mungkin juga pengetahuan pada keadaan masyarakat mempunyai banyak lapisan
sosial, adakalanya dijumpai pula stratifikasi sosial yang banyak lapisannya.
Hipotesis di atas mempunyai akibat banyak perangkat hukum yang mengaturnya.
Oleh karena itu, semakin banyak kekuasan, kekayaan dan kehormatan, semakin
sedikit pula perangkat hukum yang mengaturnya. Masalahnya adalah keadaan
seperti itu sangat bertentangan dengan tujuan hukum yang tidak membedakan.
Semua golongan, status dan sebagainya (persamaan kedudukan di hadapan hukum).
Dalam tulisan ini dikemukakan contoh praktek hukum yang merupakan refleksi
menindak unsur-unsur rendahan dari suatu sistem birokrasi. Dengan demikian, ada
suatu kecenderungan, bahwa semakin ke atas seseorang dalam stratifikasi sosial
maka akan semakin berkurang hukumnya yang mengaturnya, akan tetapi bagi ahli
sosiologi hukum yang penting adalah penerapannya secara nyata.
Komentar
Posting Komentar