HUKUM DAN STRATIFIKASI DALAM KENYATAAN SOSIAL


Stratifikasi sosial di sini diartikan sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau secara hierarki. Oleh karena itu, para ahli sosiologi hukum biasanya mengemukakan suatu hipotesis bahwa semakin kompleks stratifikasi sosial yang kompleks dimaksud, diartikan sebagai suatu keadaan yang mempunyai tolak ukur yang banyak atau ukuran-ukuran yang dipergunakan sebagai indikator untuk mendudukkan seseorang di dalam posisi sosial tertentu.
Sudah menjadi suatu kenyataan yang tidak asing lagi, bahwa hukum merupakan gejala sosial sebagaimana halnya dengan ekonomi, politik, pendidikan dan seterusnya. Juga telah disadari bahwa hukum dan gejala-gejala lainnya saling mempengaruhi. Namun di satu pihak hukum dapat dipelajari tersebut terlepas hukum dalam kaitannya dengan gejala-gejala sosial. Karena memang sebenarnya keduanya saling melengkapi.

Stratifikasi sosial merupakan aspek vertikal dari kehidupan sosial berdasarkan pendistribusian yang tidak seimbang, seperti sandang, pangan dan tempat tinggal. Pengelompokan dari adanya stratifikasi sosial, biasanya didasari oleh kekayaan, kekuasaan, kehormatan dan mungkin juga pengetahuan pada keadaan masyarakat mempunyai banyak lapisan sosial, adakalanya dijumpai pula stratifikasi sosial yang banyak lapisannya. Hipotesis di atas mempunyai akibat banyak perangkat hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, semakin banyak kekuasan, kekayaan dan kehormatan, semakin sedikit pula perangkat hukum yang mengaturnya. Masalahnya adalah keadaan seperti itu sangat bertentangan dengan tujuan hukum yang tidak membedakan. Semua golongan, status dan sebagainya (persamaan kedudukan di hadapan hukum). Dalam tulisan ini dikemukakan contoh praktek hukum yang merupakan refleksi menindak unsur-unsur rendahan dari suatu sistem birokrasi. Dengan demikian, ada suatu kecenderungan, bahwa semakin ke atas seseorang dalam stratifikasi sosial maka akan semakin berkurang hukumnya yang mengaturnya, akan tetapi bagi ahli sosiologi hukum yang penting adalah penerapannya secara nyata. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELAHIRAN ANAK PERTAMA

Mengenang 50 Hari Wafatnya Imbok Siti Shofiyah

Tentang kami