HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Salah satu fungsi hukum adalah sebagai
alat untuk mengubah kehidupan sosial masyarakat. perubahan masyarakat dimaksud
terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari
masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan
memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal
itu langsung tersangkut tekanan-tekanan untuk melakukan perubahan, dan mungkin
pula menyebabkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga lainnya. Sebagai
contoh dapat diungkapkan bahwa sebelum Nabi Muhammad hijrah (pindah) dari kota Mekkah ke kota
Madinah, penduduk yang mendiami kota
Madinah selalu berperang (suku Aus dan suku Khazraj).
Namun sesudah Nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah, penduduk
Madinah tidak ditemukan lagi berperang karena tunduk dan patuh kepada
kepemimpinan Muhammad sebagai kepala negara yang mengayomi seluruh penduduk
Madinah. Melihat hal itu tampak bahwa hukum yang dijadikan acuan oleh penduduk
Madinah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad mengubah masyarakat yang suka
berperang di antara suku-suku menjadi masyarakat yang bersatu dan tunduk kepada
hukum.
1.
Mempelajari efek
sosial yang nyata dari lembaga-lembaga serta ajaran-ajaran hukum
2.
melakukan studi
sosiologis dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan serta dampak yang
ditimbulkan dari undang-undang itu.
3.
Melakukan studi
tentang peraturan perundang-undangan yang efektif
4.
Memperhatikan
sejarah hukum tentang bagaimana suatu hukum itu muncul dan bagaimana diterapkan
dalam masyarakat
Selain keempat faktor tersebut di atas,
yuris yang beraliran sosiologis melihat hukum sebagai suatu lembaga sosial yang
dapat disempurnakan melalui usaha-usaha manusia yang dilakukan secara cendekia
dan menganggap sebagai kewajiban mereka untuk menemukan cara-cara yang paling
baik untuk memajukan dan mengarahkan usaha itu.
Pada perubahan masyarakat dan pencapaian
tujuan hukum berarti juga mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat
yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya.
Oleh karena itu, objek pembahasannya berfokus pada An Engineering
Interpretation atau interpretasi terhadap adanya perubahan norma hukum
sehingga fungsi hukum sebagai social control dan sosial engineering dapat
terwujud.
A. Konsep Dasar an Engineering Interpretation
1.
Interpretation
Interpretation adalah
usaha untuk menggali, menemukan dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat, untuk dijadikan sebagai bahan (dasar)
pertimbangan dalam menyusun hukum dan menetapkan suatu keputusan dalam
menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul dalam masyarakat, sehingga
terwujud tujuan hukum itu sendiri, yaitu “keadilan”.
2.
Engineering
Adalah
perubahan-perubahan norma dan nilai-nilai yang terjadi dalam masyarakat seiring
dengan terjadinya perubahan (perkembangan) kebudayaan dalam masyarakat itu
sendiri.
3.
An Engineering
Dasar pemikiran yang
dijadikan tolak ukur untuk memberi pengertian an Engineering interpretation
adalah bersumber dari Bab VII dalam buku yang berjudul Interpretation of Legal
History yang disusun oleh Roscoe Pound. Pengertian dimaksud adalah usaha-usaha
yang dilakukan oleh kalangan pemikir hukum untuk menemukan nilai-nilai dan
norma-norma yang ada dalam masyarakat yang selalu mengalami perubahan seiring
dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar