HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL


Salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat untuk mengubah kehidupan sosial masyarakat. perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut tekanan-tekanan untuk melakukan perubahan, dan mungkin pula menyebabkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga lainnya. Sebagai contoh dapat diungkapkan bahwa sebelum Nabi Muhammad hijrah (pindah) dari kota Mekkah ke kota Madinah, penduduk yang mendiami kota Madinah selalu berperang (suku Aus dan suku Khazraj).
Namun sesudah Nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah, penduduk Madinah tidak ditemukan lagi berperang karena tunduk dan patuh kepada kepemimpinan Muhammad sebagai kepala negara yang mengayomi seluruh penduduk Madinah. Melihat hal itu tampak bahwa hukum yang dijadikan acuan oleh penduduk Madinah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad mengubah masyarakat yang suka berperang di antara suku-suku menjadi masyarakat yang bersatu dan tunduk kepada hukum.
Ada 4 (empat) faktor minimal yang perlu diperhatikan dalam hal penggunaan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat yaitu:
1.      Mempelajari efek sosial yang nyata dari lembaga-lembaga serta ajaran-ajaran hukum
2.      melakukan studi sosiologis dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan serta dampak yang ditimbulkan dari undang-undang itu.
3.      Melakukan studi tentang peraturan perundang-undangan yang efektif
4.      Memperhatikan sejarah hukum tentang bagaimana suatu hukum itu muncul dan bagaimana diterapkan dalam masyarakat
Selain keempat faktor tersebut di atas, yuris yang beraliran sosiologis melihat hukum sebagai suatu lembaga sosial yang dapat disempurnakan melalui usaha-usaha manusia yang dilakukan secara cendekia dan menganggap sebagai kewajiban mereka untuk menemukan cara-cara yang paling baik untuk memajukan dan mengarahkan usaha itu.
Pada perubahan masyarakat dan pencapaian tujuan hukum berarti juga mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya. Oleh karena itu, objek pembahasannya berfokus pada An Engineering Interpretation atau interpretasi terhadap adanya perubahan norma hukum sehingga fungsi hukum sebagai social control dan sosial engineering dapat terwujud.

A.     Konsep Dasar an Engineering Interpretation
1.      Interpretation
Interpretation adalah usaha untuk menggali, menemukan dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, untuk dijadikan sebagai bahan (dasar) pertimbangan dalam menyusun hukum dan menetapkan suatu keputusan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul dalam masyarakat, sehingga terwujud tujuan hukum itu sendiri, yaitu “keadilan”.
2.      Engineering
Adalah perubahan-perubahan norma dan nilai-nilai yang terjadi dalam masyarakat seiring dengan terjadinya perubahan (perkembangan) kebudayaan dalam masyarakat itu sendiri.
3.      An Engineering

Dasar pemikiran yang dijadikan tolak ukur untuk memberi pengertian an Engineering interpretation adalah bersumber dari Bab VII dalam buku yang berjudul Interpretation of Legal History yang disusun oleh Roscoe Pound. Pengertian dimaksud adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh kalangan pemikir hukum untuk menemukan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat yang selalu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELAHIRAN ANAK PERTAMA

Mengenang 50 Hari Wafatnya Imbok Siti Shofiyah

Tentang kami